Kembali ke Jalan Perjuangan Nawacita
|Oleh: Hermanu Srie Haung Widodo, Ketua Umum Gerakan Petani Nusantara
Terpilihnya Jokowi sebagai presiden Indonesia 2014-2019, memberikan harapan bagi petani. Dengan karakternya yang dinilai sakti, budhi, bakti, Jokowi menjadi pilihan sebagai presiden sekaligus pemimpin petani. Tak hanya menawarkan harapan namun juga kepercayaan bahwa petani bisa mulia dan pertanian kian berkembang. Jokowi dengan tegas menyatakan bahwa tujuan akhir pembangunan sektor pertanian adalah terwujudnya kedaulatan pangan yang salah satunya dicirikan makin sejahteranya kehidupan petani sebagaimana tercantum dalam Nawacita.
Kedaulatan pangan merupakan konsep pemenuhan hak atas pangan yang berkualitas baik dan sesuai secara budaya, diproduksi dengan sistem pertanian yang berkelanjutan serta melalui produksi lokal. Kedaulatan pangan menjunjung tinggi prinsip diversifikasi pangan sesuai dengan budaya lokal yang ada. Kedaulatan pangan juga merupakan pemenuhan hak manusia untuk menentukan sistem pertanian dan pangannya sendiri yang lebih menekankan pada pertanian berbasiskan keluarga—yang berdasarkan pada prinsip solidaritas.
Petani memiliki hak untuk menentukan dan menggunakan model serta sistem pangan pertaniannya, termasuk input seperti benih, pupuk, dan lainnya. Kedaulatan pangan juga menempatkan petani sebagai ‘pusat’ dalam perumusan dan implementasi kebijakan pertanian. Kedaulatan pangan memberikan ruang yang besar bagi petani untuk menjadi bagian dan memiliki kontrol atas kebijakan pangan.
Dengan demikian mestinya tujuan pembangunan diarahkan pada upaya peningkatan partisipasi dan kesejahteraan petani, tidak hanya produksi. Kebijakan pertanian mestinya bertumpu pada asas keberlanjutan dan kelokalan. Pertanian yang berdaulat adalah yang mempertimbangkan keberlanjutan sehingga daya dukung lingkungan yang berujung peningkatan produksi dapat terjadi dalam jangka panjang.
Namun sayang dalam perjalanannya, cita-cita besar kedaulatan pangan berbelok arah. Oleh karenanya petani, sahabat, tetua dan para pendukungnya merasa penting untuk mengingatkan Jokowi, sebagai bentuk kepercayaan kepada Jokowi. Kesungguhan membangun pertanian dan mewujudkan kemuliaan petani sebagai manifestasi kedaulatan pangan dapat menghindarkan dari kehancuran bangsa ini. Petani dan pertanian adalah soko guru bangsa. Kebijakan pertanian yang ada saat ini tak hanya berbelok tetapi sudah salah arah dan menjauhkan dari tujuan kedaulatan pangan. Hal ini dapat dilihat pada beberapa hal:
Pertama, program dan kebijakan yang diambil nyaris tak berbeda bahkan hanya sekedar meneruskan rezim sebelumnya. Pendekatan dan strategi masih menempatkan peningkatan produksi sebagai tujuan akhir. Dengan demikian fokus diarahkan pada produksi bukan pada pelaku produksi. Petani masih dijadikan objek pembangunan pertanian dengan tujuan peningkatan produksi semata.
Bantuan benih, pupuk dan pestisida yang tidak diimbangi dengan penguatan kapasitas keilmuan dan kapasitas serta potensi lokal pengembangan input lokal menjadi salah satu buktinya. Petani mestinya ditempatkan sebagai subjek. Ketika berdiri sebagai subjek mestinya petani menjadi bagian dari kebijakan bukan objek kebijakan. Kebijakan mestinya disusun berdasarkan kebutuhan dan potensi yang dimiliki petani.
Tetapi justru petani hanya menerima apa yang diputuskan pemerintah. Petani berada pada posisi subordinat atas kehidupannya sendiri. Dalam konsep kedaulatan pangan semestinya tujuan akhir program dan kebijakan pertanian ada pada petani bukan produksi. Harusnya petani menjadi sejahtera dan mulia bukan bekerja untuk mengejar produksi.
Kedua, reduksi keragaman komoditas pertanian-pangan. Program dan kebijakan serta anggaran hanya diarahkan pada upaya peningkatan produksi (swasembada) padi, jagung dan kedelai (Pajale). Potensi komoditas/pangan lainnya menjadi diabaikan. Nusantara ini sangat kaya akan berbagai jenis dan jumlah tanaman pertanian/pangan. Dengan hanya fokus pada tidak jenis komoditas, maka potensi yang lainnya tak dimanfaatkan. Padahal keragaman yang kita milik bisa menjadi kekuatan. Kedaulatan pangan sejatinya menyaratkan keragaman pertanian/pangan yang sesuai dengan kondisi agroekosistemnya bukan diseragamkan.
Ketiga, pembangunan pertanian dilakukan dengan pendekatan konvensional. Penggunaan input eksternal yang tinggi menjadi pilihan. Padahal sejarah revolusi hijau telah membuktikan produksi yang didorong oleh pendekatan tinggi input luar, menegasikan kearifan lokal, hanya akan terjadi sesaat. Produksi tidak akan berkelanjutan karena daya dukung lingkungan hancur. Dalam pertanian keseimbangan ekosistem menjadi prasyarat mutlak bagi terciptanya produksi optimum. Berdasarkan berbagai kajian diketahui bahwa keseimbangan ekologi dan kesuburan lahan sudah rusak.
Keempat, dalam rangka mengejar target swasembada tiga komoditas (Upaya khusus peningkatan prosuksi padi, jagung dan kedelai: UPSUS PAJALE), kementerian pertanian mengerahkan semua aparatur/pegawainya pada semua bidang untuk mengawal kesuksesan program tersebut. Akibatnya terjadi “kelumpuhan dan disfungsi birokrasi”. Seluruh jajaran kementerian pertanian mengerahkan seluruh energinya untuk mengawal UPSUS PAJALE, sementara tugas pokok dan fungsinya diabaikan. Akibatnya banyak persoalan di sektor pertanian yang tidak tertangani dan bahkan menjadi persoalan.
Kelima, reduksi kedaulatan pangan. Kedaulatan pangan diindikasikan oleh kedaulatan petani untuk menentukan sistem pertanian pangan dari level petani hingga negara. Dalam konteks ini kedaulatan pangan tidak berhenti pada terjadinya kecukupan pangan hasil sendiri (swasembada). Kedaulatan tidak sama dengan itu, karena arasnya jauh lebih tinggi dari sekedar swasembada yang dicirikan tiadanya impor. Jika swasembada dipandang sebagai pencapaian kedaulatan pangan maka keliru besar dan menegasikan tujuan kedaulatan pangan itu sendiri.
Perwujudan kedaulatan pangan tidak cukup dengan kerja keras meningkatkan produksi semata. Kementerian pertanian sebagai lokomotif utama harus memerankan diri menjadi penggerak utama. Oleh karenanya diperlukan pemimpin kementerian ini yang tak hanya baik dalam konteks bekerja namun lebih dari itu. Pemimpin kementerian pertanian haruslah orang yang memiliki pengetahuan dan memahami persoalan petani, pertanian dan kementerian pertanian itu sendiri. Kementerian pertanian juga harus mau merubah paradigmanya dari sekedar menempatkan petani sebagai alat produksi menjadi subyek pembangunan pertanian.
Prinsip keberagaman dan keberlanjutan hendaknya menjadi acuan dalam kerangka penentuan program dan kebijakan pertanian. Tanpa itu hanya akan masuk dalam jebakan kegagalan dan mengulang yang sudah pernah dilakukan pada masa lalu. Pada sisi lain penguatan kapasitas, pengetahuan petani, dan kelembagaannya menjadi penting diseriusi. Tanpa itu, petani akan terus menjadi tersubordinasi oleh para pihak lainnya. Petani tetap menjadi kelompok marjinal tak sejahtera.
Program yang dilakukan hendaknya memberikan dampak ikutan yang besar bagi petani, bagi masyarakat desa. Selama ini program pembangunan pertanian di pedesaan sama sekali tidak melibatkan penduduk desa dalam hal ini petani dan kelompok marjinal didesa. Sebagai contoh perbaikan saluran irigasi lebih banyak dikerjakan pihak kontraktor. Akibatnya keuntungan dan manfaat ekonomi yang paling besar dirasakan oleh kontraktor ketimbang penduduk desa. Di sinilah pentingnya pelibatan petani dan masyarakat desa sehingga dampak ekonomi yang ditimbulkan lebih besar.
Hal-hal pokok tersebut hendaknya dilakukan jika tak ingin memperparah kondisi pertanian Indonesia. Dengan kondisi saat ini dan andai tidak ada perubahan maka diyakini butuh waktu puluhan tahun untuk mengembalikan kondisi pertanian yang kompetitif dan tercapainya kedaulatan pangan. Pada tataran praktis diperlukan upaya reorientasi kebijakan dan program kementerian pertanian. Berikut beberapa hal yang dipandang penting untuk dilakukan, yaitu:
Pertama, Pemulihan tugas, fungsi dan posisi jajaran kementerian pertanian. pegawai kementerian pertanian perlu di dudukkan kembali sesuai dengan tugas dan fungsi utamanya. Selain itu juga diberikan ruang kebebasan bagi pada pegawai untuk mengemukakan pendapatnya sehingga dihasilkan gagasan program dan kebijakan yang sesuai kebutuhan.
Kedua, melakukan pembaruan pada cara pandang program dan kebijakan yang mono menjadi poli program dan kebijakan sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah. Dengan demikian akan dihasilkan keragaman pola produksi, komoditi dan pangan.
Ketiga, pembangunan pertanian yang didasarkan pada kekuatan teknologi sistem informasi. Dengan sistem informasi maka diharapkan menjadi lebih efisien dan efektif dalam hal penyuluhan, pengendalian hama penyakit dan pasar serta lainnya. Pada sisi lain perlu juga memperkuat program dan kebijakan yang bersandar pada kekhasan dan kekuatan sosial, budaya, alam dan sumber daya manusia tiap-tiap daerah atau wilayah.
Keempat, perlu memperkuat sendi-sendi pertanian sehingga memiliki kekuatan untuk mencapai swasembada dan kedaulatan pangan. Hal penting yang menjadi sendi dan perlu digerakkan adalah meningkatkan akses petani terhadap sumber daya lahan dan mengendalikan laju konversi lahan pertanian, meningkatkan kapasitas petani dan mempersiapkan generasi muda petani masa depan, mengembangkan perbenihan nasional, memperbaiki infrastruktur pengairan, mendorong pemenuhan konsumsi kebutuhan pokok dan penganekaragaman pangan, mengendalikan impor produk pertanian dan pasar pertanian yang adil, mengembangkan pelayanan pertanian dan membenahi koordinasi kelembagaan pertanian, mengembangkan layanan pembiayaan pertanian, memulihkan daya dukung lingkungan pertanian, dan pengembangan industri pertanian berbasis rakyat dan daya saing ekspor pertanian.
Program dan kebijakan pertanian ke depan perlu diarahkan menyentuh langsung petani. Dengan demikian akan membawa dampak berlipat pada kehidupan petani. Program perbaikan infrastruktur, pengembangan SDM, pengembangan saprotan (satuan produksi pertanian) berbasis masyarakat, dan pengembangan pangan khas daerah/wilayah adalah program yang bisa didorong dilakukan petani dan memberikan dampak berlipat. Program terobosan yang memberi manfaat tersebut dapat dialokasikan dananya dari program dan kebijakan yang nilai kemanfaatannya tidak langsung ke petani.
Dengan pendekatan ini, dapat dilakukan pengalihan sebagian dana subsidi pupuk untuk program-program langsung ke petani. Dana pengalihan subsidi dialokasikan langsung ke pemerintah daerah untuk mendukung program seperti di atas. Dalam pelaksanaannya, alokasi anggaran pengalihan tersebut dapat dibuat 5% untuk pemerintah pusat, 5% provinsi, dan 90% untuk daerah.
Alokasi per daerah dilakukan dengan mempertimbangkan aspek jumlah penduduk, luas lahan, aksesibilitas dan luas wilayah administrasi (kota atau kabupaten). Dengan indikator tersebut maka pembagian atau alokasi dana tersebut akan merata dan adil. Bagi pemerintah provinsi sekurangnya akan ada tambahan dana 4-40 miliar/provinsi untuk melakukan kegiatan tersebut.
Adapun bagi pemerintah kota, tergantung indikasi di atas sekurangnya mendapatkan alokasi minimal Rp4 miliar dana maksimum Rp20 miliar/kota. Sementara untuk kabupaten, paling rendah mendapatkan Rp28 miliar dan paling tinggi sebesar Rp40 miliar/kabupaten. Dengan adanya alokasi anggaran sebesar itu maka diharapkan ada perubahan dan dukungan nyata bagi petani karena program dan kebijakan akan bersinggungan dan menimbulkan manfaat langsung bagi petani.