Gotong Royong Memecahkan Masalah Perkawinan Anak di Pulau Seribu Masjid

Para anggota Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Mataram berpose di depan kantor mereka (dok. villagerspost.com)
Para anggota Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Barat berpose di depan kantor mereka (dok. villagerspost.com)

Mataram, Villagerspost.com – Namanya Rukayah. Usianya baru saja menginjak dua puluh tahun. Dari segi usia, perempuan asal Kecamatan Tanjung Karang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat ini memang masih muda. Namun di usia semuda itu, dia sudah tiga kali mengalami pahitnya kegagalan dalam perkawinan. Baru-baru ini, dia ditinggalkan suaminya dalam perkawinannya yang ketiga.

“Suami saya tak menafkahi saya,” katanya dengan nada datar saat ditemui Villagerspost.com, di kantor Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Barat, Mataram, Senin (20/2) lalu.

Sang suami, seturut cerita Rukayah, bukannya tak bekerja. “Dia bekerja, namun jika gajian dia pulang ke rumah orang tuanya, kalau gaji habis baru kembali ke sini (ke rumah orang tua Rukayah-red),” ujarnya. Tak tahan menerima perlakuan seperti itu, mereka pun sepakat berpisah. Tetapi, kata Rukayah, sebenarnya sang suamilah yang sebenarnya pergi meninggalkan dia.

Tinggallah kini, Rukayah, hidup sendiri bersama kedua anaknya yang masih kecil. “Anak-anak ini saya dapat dari pernikahan kedua,” katanya. Untuk menyambung hidup, Rukayah yang tak tamat sekolah menengah pertama, bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Dia, kini juga aktif di KPI.

Kisah pilu yang dialami Rukayah bermula pada lima tahun lalu. Saat itu, dia masih berusia lima belas tahun, ketika seorang pemuda tanggung berusia awal dua puluhan yang baru dikenalnya 3 minggu, mengajaknya untuk “kawin lari”. Dalam adat masyarakat Sasak di Pulau Lombok, memang ada tradisi yang disebut “Merariq”.

Koordinator Koalisi Perempuan Indonesia NTB Lilik Agustianingsih mengatakan, tradisi merariq sendiri sebenarnya memiliki makna yang positif dan bukan negatif seperti kawin lari, meski kata merariq sendiri memiliki makna “mencuri” yakni membawa seorang perempuan pergi dari orang tuanya untuk dinikahi. Pelarian ini merupakan tindakan nyata untuk membebaskan gadis dari ikatan orang tua serta keluarganya. “Ini sebenarnya memberikan perempuan kebebasan untuk menentukan jodohnya sendiri, untuk menikah dengan laki-laki yang mereka pilih dan bukan dijodohkan,” ujarnya.

Karena itu dalam tradisi merariq yang asli, ada tahapan yang disebut midang. Midang ini semacam prosesi “apel” calon menantu laki-laki ke orang tua perempuan. “Karenanya tidak bisa dilakukan sembunyi-sembunyi,” kata Lilik.

Dalam prosesi midang ini, bisa saja calon menantu laki-laki yang datang ada 4-5 orang. Ketika datang mereka harus diperlakukan sama dan tidak boleh ada yang diistimewakan agar tidak timbul perkelahian antara sesama calon menantu laki-laki. Si anak perempuan lah yang nantinya yang memilih lelaki mana yang disukainya atau yang dinilai pantas menikahinya. Dengan lelaki pilihan itulah si perempuan kemudian “melarikan diri” melepaskan diri dari ikatan orang tua.

Sayangnya, konteks budaya yang sebenarnya menghargai perempuan itu, belakangan meluntur. “Sejak tahun 90-an, tradisi merariq ini sudah mengalami penyimpangan,” ujar perempuan yang juga berprofesi sebagai guru ekonomi di Yayasa Sabilur Rasyad ini.

Dalam tradisi merariq yang menyimpang ini, perkenalan bisa dilakukan diam-diam di luar pengetahuan orang tua si perempuan. “Dalam konteks sekarang bisa saja kenalan lewat facebook atau dengan modus pura-pura telepon nyasar,” ujar Lilik.

Dari perkenalan itu, kemudian si perempuan diajak menikah diam-diam dengan diajak kawin lari, umumnya oleh laki-laki yang lebih dewasa. Atau bisa juga sang lelaki “sengaja” membuat si perempuan melanggar adat yaitu pulang di atas pukul 20.00 dan diantar pulang oleh si lelaki sehingga dianggap sebagai sebuah aib dan kemudian mau tak mau keduanya dinikahkan.

Yang lebih memprihatinkan, merariq ini kerap terjadi pada usia dini yaitu usia di bawah 18 tahun. Dalam kasus Rukayah, perkawinan pertamanya terjadi karena modus sengaja pulang malam. Ceritanya, Rukayah yang baru berusia 15 tahun, terpaksa tinggal dengan bibinya di kawasan Lombok Tengah. Sembari bersekolah di tingkat sekolah menengah pertama, dia bekerja di sebuah toko tak begitu jauh dari rumah bibinya.

Di sela-sela bekerja itulah dia berkenalan dengan sang pria yang kemudian menjadi suami pertamanya. Seturut cerita Rukayah, pria yang baru dikenalnya selama tiga minggu itu, memang ingin mengajaknya melakukan adat “merariq” tadi. Kesempatan itu datang suatu ketika, saat Rukayah pulang kerja terlambat hingga pukul 21.00. Si lelaki yang mungkin tahu memanfaatkan “adat” setempat kemudian memaksa mengantar Rukayah pulang ke rumah bibinya.

Benar saja, Rukayah yang belum menikah, datang malam-malam diantar seorang lelaki, membuat sang bibi marah dan menganggap kejadian itu sebagai sebuah aib. Sang bibi pun mengontak kedua orang tua Rukayah dan menceritakan kejadian itu. Sang bibi berkesimpulan, itu merupaka aib dan Rukayah harus menikah dengan si lelaki yang mengantarnya itu.

Rukayah sendiri mengaku sebenarnya tidak ingin menikah dengan lelaki tersebut. Namun apa daya, orang tuanya menyerahkan keputusan pada sang bibi. “Kata orang tua saya, semua terserah bibi,” ujar Rukayah. Maka jadilah ia seorang pengantin di usia yang masih sangat muda, masih anak-anak, yaitu 15 tahun. Sekolah Rukayah berantakan dan dia terpaksa tak menyelesaikan pendidikannya. Cerita selanjutnya hanyalah kisah pilu seorang perempuan berusia dua puluhan yang menjanda tiga kali dengan dua anak.

Facebook Comments
One Comment

Add a Comment

Your email address will not be published.