Gotong Royong Memecahkan Masalah Perkawinan Anak di Pulau Seribu Masjid

Ketua Yayasan Santai, Suharti memaparkan program kerja Santai (dok. villagerspost.com)
Ketua Yayasan Santai, Suharti memaparkan program kerja Santai (dok. villagerspost.com)

Merangkul Anak-Anak dan Keluarga Muda

Upaya penyadaran serupa juga dilakukan oleh Yayasan Tunas Alam Indonesia (SANTAI). Direktur Yayasan SANTAI Suharti, yayasan yang berdiri sejak tahun 1986 ini fokus melakukan kampanye anti pernikahan anak kepada anak-anak dan keluarga muda. “Strategi kita sama-sama melakukan pengorganisasian kelompok anak muda di desa-desa,” ujarnya.

Meski begitu, SANTAI juga tak lupa melakukan advokasi dan membagun jaringan dengan aparat pemerintahan, tokoh masyarakat, tokoh adat untuk melakukan kampanye bersama, khususnya dalam menginisasi terbentuknya awig-awig terkait pembatasan usia pernikahan. Dalam melaksanakan program-programnya, SANTAI mendapatkan bantuan dari Oxfam dari segi pendanaan, bantuan teknis seperti desain program dan desain kampanye. Kerjasama dengan Oxfam dilakukan sejak tahun 2014 lalu. “Oxfam juga bantu dalam mendokumentasikan cerita baik,” katanya.

Selain itu, SANTAI juga menggarap persoalan buruh migran dan masalah eksploitasi seksual anak. “Kami bekerjasama dengan pihak sekolah, pendidik, untuk juga ikut mengatasi masalah tindak pidana perdagangan orang,” kata Suharti.

Terkait mengatasi masalah perkawinan anak, pihak SANTAI juga berbagai upaya penyadaran seperti melakukan diskusi dengan komunitas, khususnya dalam upaya meluruskan adat merariq. “Kita berupaya meluruskan pemaksaan merariq, bahwa merariq bukan budaya membawa lari anak di bawah umur, jadi kita upayakan transformasi pemahaman terkait adat merariq,” ujarnya.

Pernikahan bagaimanapun, kata Suharti, dilakukan oleh dua orang yang sudah dewasa baik laki-laki maupun si perempuan. Karena itu, SANTAI juga mendorong agar masyarakat melembagakan pendewasaan usia pernikahan melalui awig-awig pada level desa sampai pergub dan perda di level kabupaten dan provinsi. Hasilnya, menurut Suharti, cukup menggembirakan dimana sejak 2016 lalu tiga desa sudah berhasil mengesahkan awig-awig terkait pendewasaan usia pernikahan.

Di level lebih tinggi, Bupati Lombok Barat juga sudah mengeluarkan surat edaran serupa. Di Lombok Barat ada aturan anti “Merariq Codeq” atau larangan melakukan merariq pada usia anak (codeq: kecil/anak). “Mereka juga menggalakkan gerakan anti perkawinan anak,” kata Suharti.

Terkait gerakan ini, Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid mengatakan, pihaknya memang mendorong agar setiap desa nantinya memiliki awig-awig pendewasaan usia pernikahan anak. “Kita membantu dengan mendorong kepala desa dan kepala dusun untuk bekerjasama dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, dibantu dengan teman-teman SANTAI, memfasilitasi terbentuknya awig-awig,” ujarnya.

Saat ini sudah ada tiga desa yang berhasil menyusun dan memberlakukan awig-awig tersebut yaitu Desa Montong Are, Desa Lebah Sempaga dan Desa Kekait. “Ini hasilnya luar biasa untuk menekan angka perkawinan anak, termasuk persoalan ikutan seperti gizi buruk dan kematian ibu dan anak,” katanya.

Fauzan berharap, di tahun 2017 ini, akan ada separuh dari 119 desa yang sudah menetapkan dan memberlakukan awig-awig pendewasaan usia perkawinan anak. “Saya yakin berhasil, kita inisiasi dan fasilitasi tokoh masyarakat, tokoh adat di tingkat desa juga dengan tokoh agama atau di sini disebut tuan guru. Para tuan guru ini juga sebnarnya sudah mengerti dampak buruk perkawinan anak, mereka juga sering sampaikan dalam khutbah dan pengajian-pengajian,” papar Fauzan.

Selain itu, pihak kabupaten juga memberikan dorongan berupa pendanaan melalui alokasi dana desa (ADD) yang dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Kita bukan mewajibkan, tetapi mendorong, memberikan celah kepada kepala desa agar dari ADD ini bisa dianggarkan untuk sosialisasi hal-hal semacam ini, namun kewenangan tetap ada di pihak desa,” ujarnya.

Kembali pada upaya yang dilakukan SANTAI, Suharti mengatakan, fokus pendekatan kepada anak-anak dan kaum muda ini merupakan salah satu cara efektif mengurangi terjadinya perkawinan anak. Karena itu, mereka juga menginisasi terbentuknya, Forum Pemuda Peduli Pendewasaan Usia Pernikahan (PUP) di desa-desa. “Karena anak-anak muda ini lebih mudah untuk menyampaikan dan mendorong soal ini kepada teman-teman sebayanya,” kata Suharti.

Bahkan, pada praktiknya, setiap anak ini memiliki kecakapan sendiri dalam melakukan persuasi atau pendekatan. “Ada anak-anak yang melakukan pedekatan ke sesamanya, ada yang melakukan pendekatan ke orang tua, pemerintah desa, dan tokoh-tokoh masyarakat, adat dan agama,” papar Suharti.

Bahkan melalui anak-anak muda yang tergabung dalam PUP inilah, SANTAI bisa memfasilitasi pembentukan awig-awig. Anak-anak muda itu sebelumnya sudah melakukan penelitan untuk mencari data sahih tentang tingkat perkawinan anak untuk memberikan awareness kepada masyarakat bahwa tingkatnya sudah di level yang mengkhawatirkan. Di Desa Kekait misalnya, anak-anak muda ini mengumpulkan data dalam sepuluh tahun yaitu dari 2004-2014. Dari situ diketahui selama 10 tahun itu di desa tersebut terjadi 139 kasus perkawinan anak.

Di Desa Dasan Griya diketahui dari tahun 2010-2015, terjadi 75 kasus perkawinan anak. Kemudian di Desa Lebah Sempaga sepanjang tahun yang sama, terjadi 78 kasus perkawinan anak. Kemudian Desa Bengkel di tahun 2011-2016 terjadi 68 kasus perkawinan anak. Lalu, di Desa Montong Are pada tahun yang sama terjadi 56 kasus perkawinan anak.

Dari riset yang dilakukan anak-anak muda itu, diketahui pula perkawinan anak menjadi penyebab utama tingginya masalah sosial di desa-desa itu seperti kasus perceraian, KDRT, perempuan menjadi buruh migran, dan kasus kekerasan seksual ketika anak-anak dari perempuan yang menikah dini ini ditinggal ibunya bekerja menjadi buruh migran.
“Dari hasil riset inilah tokoh-tokoh tergugah untuk melakukan sesuatu, mereka berpikir ini tidak bisa dibiarkan, mereka juga tahu dari data itu 50% ana yang menikah di desa-desa tersebut ternyata memang sudah cerai,” kata Suharti.

Facebook Comments
One Comment

Add a Comment

Your email address will not be published.