Kisah Paralegal Perempuan, Meruntuhkan Tembok Kekerasan

Menghadapi Tembok Adat dan Budaya

Kemiskinan yang sering dipicu oleh cuaca ekstrem yang menghadirkan kekeringan panjang sering menjadi pemicu kekerasan terhadap perempuan dan anak di NTT (dok. villagerspost.com)
Kemiskinan yang dipicu oleh cuaca ekstrem yang menghadirkan kekeringan panjang sering menjadi pemicu kekerasan terhadap perempuan dan anak di NTT (dok. villagerspost.com)

Menjadi perempuan dalam lingkungan budaya yang sangat kuat didominasi laki-laki saja sudah sangat menyulitkan. Apatah lagi, menjadi perempuan yang juga harus membela kaumnya dari ancaman kekerasan baik yang dilakukan dalam keluarga atau oleh anggota masyarakat lain. Tembok tebal bernama adat dan budaya menjadi penghalang terbesar bagi para perempuan paralegal di TTU.

Soal betapa besarnya adangan adat dan budaya bagi paralegal dalam menjalankan tugasnya, diakui Maria Detilda Eko (35) dan Venidora Naisabatu (43), dua perempuan paralegal dari Desa Maubesi, Timor Tengah Utara. Sama seperti Mak Santre, keduanya awalnya juga terlibat dalam kelompok arisan sebelum bergabung dengan Yayasan Yabiku di tahun 2012 dan dididik menjadi paralegal.

“Tahun 2012 datang Yabiku ke kelurahan Maubesi bentuk paralegal dampingi korban kekerasan. Terpilih 4 laki dan 5 perempuan.Tahun 2014 satu meninggal karena sakit sehingga tinggal 4 laki 4 perempuan,” kata Maria.

Jalan kedua perempuan itu bersama kawan-kawan paralegal lainnya untuk melaksanakan tugas memberikan pendampingan kepada perempuan dan anak-anak korban kekerasan bukanlah jalan yang mudah. Banyak halangan, khususnya halangan adat dan budaya yang harus mereka hadapi.

Maria bercerita, dahulu sebelum ada paralegal, setiap kasus kekerasan dalam rumah tangga diserahkan kepada ketua adat atau kepala desa. Dalam prosesi adat, sebelum kasus ditangani, pihak korban dan keluarganya yang mengadu ke kepala adat atau kepala desa, harus menyerahkan dulu sejumlah biaya tertentu yang disebut “uang meja”. “Besarnya antara Rp100ribu-Rp500 ribu tergantung berat ringannya kasus,” kata Maria.

Selain itu pihak korban juga harus mempersembahkan paling tidak dua botol minuman arak lokal yang biasa disebut sopi–asal kata dari bahasa Belanda zoopje, yang berarti alkohol cair. Kebiasaan ini, kata Maria, membuat banyak korban kekerasan dan keluarganya enggan mengadukan kasus yang dialaminya. “Istilahnya sudah korban jadi korban,” ujarnya.

Namun setelah ada paralegal, semua paradigma itu mendadak berubah. “Kami bekerja sukarela dan tidak ada uang meja ataupun menyerahkan sopi,” kisah Maria. Untuk menutupi berbagai biaya yang timbul selama melakukan pendampingan para anggota melakukan arisan anggota dengan iuran sebesar Rp50.000 per bulan. Mereka juga mengumpulkan iuran sebesar Rp10 ribu per bulan.

Dia bercerita, selesai mendapatkan pendidikan tentang keparalegalan dari Yabiku di tahun 2013, mereka segera memperkenal diri dan tugas-tugas mereka kepada aparat setempat khususnya kelurahan dan kecamatan. Setelah itu, parelagal dan tugas-tugasnya mulai dikenal lalu pelan-pelan ada yang berani lapor paralegal.

“Di awal sudah ada dukungan dari camat, lurah, kami lapor dari Yabiku sebagai paralegal. Kami juga membuat semacam shelter atau rumah aman sementara untuk korban KDRT agar bisa datang ke situ di rumah ketua kami Pak Maximus Sanan,” kata Maria.

Berbilang tahun kemudian, para korban kekerasan dan keluarganya pun mulai percaya dan banyak menyerahkan kasus-kasus yang mereka hadapi untuk bisa diselesaikan dengan pendampingan dari paralegal. Hanya saja bukan hal mudah bagi paralegal maupun korban untuk bisa melakukan transisi dari melapor ke ketua adat atau kepala desa menjadi ke paralegal.

Pihak adat dan kepala desa diam-diam menyatakan ketidaksukaan dan kecemburuan mereka terhadap kehadiran para paralegal ini yang dinilai mengambil alih “pekerjaan” dan kewenangan mereka. “Awal-awal tokoh adat ada kecemburuan karena kami kerja sukarela, setiap ada korban datang lapor ke rumah, kami disindir bisa apa paralegal?” kata Maria.

Hanya saja, Maria dan kawan-kawan tidak sakit hati ataupun patah semangat dengan segala tekanan itu. Justru mereka dengan sopan santun dan tetap menghormati para tetua adat dan kepala desa, dengan sabar mencoba memberikan pengertian dan malah mengajak mereka bergabung menyelesaikan masalah kekerasan terhadap peremuan dan anak di Maubesi.

“Lama-lama mereka mau bergabung, bekerjasama, karena kami dalam setiap kali pendampingan tetap libatkan tokoh adat, akhirnya mereka dukung paralegal,” ujar Maria.

Dengan berbagai dukungan yang datang, kelompok paralegal di Maubesi pun berhasil menuntaskan berbagai kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak yang dlaporkan kepada mereka dan ditangani. Tercatat selama tahun 2012-2015, kelompok paralegal Maubesi telah menangani 19 kasus dengan 1 kasus diantaranya diselesaikan melalui jalur hukum.

Kasus yang masuk hingga ke ranah hukum adalah kasus perkosaan terhadap anak berusia 14 tahun oleh seorang pemuda berusia 25 tahun. “Kasus itu ditangani ketika si anak sudah hamil 7 bulan, orang tua lapor ke rumah aman pak ketua. Pelaku dari Desa Ja, main ke Desa Maubesi. Proses ranah hukum dilaporkan ke polisi. Paralegal bantu dampingi orang tua ke desa Ja untuk mengejar pelaku dan melapor ke polisi di Kefamenanu, kami bantu korban ceritakan kronologis kejadian,” kata Maria.

Pelaku, kata Maria, kemudian berhasil ditangkap polisi dan ditahan selama 21 hari selama proses penyidikan. Setelah rampung, kasus dilimpahkan ke kejaksaan untuk penuntutan dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kefamenanu. “Vonisnya 15 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara untuk kasus-kasus lain yang berupa kekerasan dalam rumah tangga, kebanyakan diselesaikan secara kekeluargaan dimana korban pelaku kembali rujuk. Dalam kasus seperti ini, paralegal menekankan agar kasus kekerasan tersebut tidak kembali terulang.

Dari sekian kasus yang ditangani kelompok paralegal, ada satu kasus yang diingat Maria sebagai kasus yang paling rumit. Kejadiannya, pada suatu hari tiba-tiba datang seorang ibu ke rumah aman dengan badan penuh luka. “Rupanya ibu itu berjalan dari desa tetangga ke Maubesi tanpa tujuan, namun setelah lihat plang rumah aman, kemudian dia masuk melapor. Dia mengaku dipukul oleh suaminya,” cerita Maria.

Saat si korban datang, hari itu waktu sudah menunjukkan pukul 10 malam waktu setempat. Lantaran waktu sudah malam, Maria dan beberapa paralegal yang ada di situ bertindak cepat untuk mengobati luka si korban lantaran tak mungkin membawanya ke puskesmas.

Setelah itu, berdasarkan hasil perundingan dengan sang ketua Maximus Sanan, tiga orang dari kelompok paralegal Maubesi malam itu juga pergi ke rumah korban untuk melakukan verifikasi terhadap laporan si korban. Maria bercerita, ketika itu, suaminya belum pulang bekerja. “Saya bilang anak, kalau papa pulang segera susul ke kampung sebelah,” katanya.

Bagi Maria, kasus ini juga menjadi ujian bagi dia dan suami untuk saling mendukung tugas masing-masing. Beruntung suami Maria mendukung semua kegiatan Maria. “Kami selesaikan kasus sampai jam 3 malam suami tetap dukung,” katanya.

Kembali ke kasus itu, seturut cerita Maria, setelah diverifikasi, ternyata kasus itu bukan kasus pemukulan oleh suami kepada istri, melainkan pemukulan yang dilakukan paman korban. Rupanya, kata Maria, si istri cemburu kepada suaminya sehingga terjadi keributan di keluarga itu. Dalam situasi itu, ayah mertua korban ikut campur memarahi si istri yang cemburuan.

Tiba-tiba, adik dari mertua korban ikut naik pitam dan memukul korban dengan kayu sehingga berdarah. “Jadi bukan dipukul suami,” katanya. Kasus ini berakhir damai dimana si korban akhirnya mau kembali ke pangkuan sang suami.

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.