Kisah Tiga Desa Berjuang Untuk Sejahtera

Acara diskusi terbatas diskusi terbatas menggagas model penguatan lembaga ekonomi desa baik berbentuk BUMDES, Koperasi, dan Lumbung (dok. villagerspost.com)

Bogor, Villagerspost.com – Komitmen pemerintah untuk membangun dari desa memang patut diacungi jempol. Untuk itu, pemerintah juga sudah menerbitkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang merupakan bentuk komitmen negara untuk menempatkan desa menjadi penggerak pembangunan sekaligus mengatasi ketimpangan akses dalam pembangunan.

Terbitnya UU Desa juga dibarengi dengan dialokasikannya Dana Desa yang merupakan salah satu amanat dari UU tersebut. Kemudian, sebagai turunan UU Desa, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Melalui Bumdes inilah pemerintah desa dinilai akan lebih sanggup melayani kebutuhan warga sekaligus menggerakkan ekonomi desa.

Namun sayang hadirnya undang-undang baru tentang desa, belum mampu menjawab persoalan mendasar. Partisipasi dan kontrol masyarakat miskin dan kelompok rentan terhadap proses pembangunan dan tata kelola ekonomi desa masih saja rendah. “Hal ini disebabkan orientasi pelaksanaan UU Desa masih bertumpu pada aspek birokrasi dan administrasi pengelolaan dana desa,” kata Koordinator Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan Said Abdullah, kepada Villagerspost.com, Rabu (17/5).

Pelaksanaan UU Desa, kata Said, belum masuk pada esensi penguatan partisipasi dan kontrol terutama kelompok miskin dan rentan. Kedua, Dana Desa yang berjumlah besar masih belum mampu menguatkan keterlibatan kelompok miskin dan rentan dalam pengelolaan usaha ekonomi dan distribusi manfaat. “Terakhir, kelembagaan ekonomi desa masih diseragamkan dan belum sesuai dengan karakteristik lokal,” ujarnya.

Karena itu, kata Said, KRKP bersama Yayasan TIFA merasa sangat penting menciptakan kondisi yang memungkinkan menguatnya partisipasi masyarakat miskin dan kelompok rentan dalam proses pembangunan. “Peluang perbaikan kehidupan di desa terutama kelompok rentan dan miskin melalui lahirnya undang-undang desa dan lembaga ekonomi BUMdes serta lembaga-lembaga ekonomi lokal lainnya dapat dioptimalkan,” katanya.

“Oleh karenanya penguatan demokratisasi tata kelola lembaga ekonomi lokal sebagai jalan atau ruang penguatan partisipasi masyarakat miskin dan rentan dalam perencanaan pembangunan adalah sebuah keniscayaan,” tambah Said.

Terkait dengan hal tersebut KRKP pun menggelar diskusi terbatas untuk menggagas model penguatan lembaga ekonomi desa baik berbentuk BUMDES, Koperasi, Lumbung dan implementasinya. “Kegiatan ini dimaksudkan sebagai ruang berbagi pengalaman dan gagasan pengembangan lembaga ekonomi lokal. Pada akhirnya diharapkan muncul gagasan dan kesepakatan implementasi model di lokasi yang direncanakan,” kata Said.

Ada tiga desa yang libatkan dalam diskusi ini yang ketiganya memiliki model pemberdayaan ekonomi masing-masing. Desa Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Desa Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah dan Desa Sempu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.