Ada Indikasi Dana Desa Dipakai Pilkada

Desa terpencil harus menjadi prioritas pengucuran dana desa (dok. oxfam)
Desa terpencil harus menjadi prioritas pengucuran dana desa (dok. oxfam)

 

Jakarta, Villagerspost.com – Peringatan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi agar kepala daerah tidak menghambat pencairan dana desa ternyata ada benarnya. Marwan mengatakan ada indikasi kepala daerah menahan penyaluran dana desa untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada.

“Dana desa ini amanat Undang-Undang yang harus dijalankan. Kalau ada hambatan, itu tidak bisa dibiarkan dan kita (pemerintah pusat) akan bertindak,” ujar Marwan seperti dikutip kemendesa.go.id.

Pemerintah, kata Marwan memang sudah mendeteksi adanya kelambanan dalam pendistribusian dana desa dari pemerintah daerah ke desa-desa. Padahal saat ini sudah 100 persen dana desa disalurkan pemerintah pusat ke daerah.

Hanya saja, kata dia ada masalah pada pencairan dari kabupaten ke desa-desa. “Problemnya ada di kabupaten kota,” kata Marwan di Istana Kepresidenan, Senin (7/9).

Diantara hambatan itu, memang ada beberapa kendala administrasi. “Ada yang tim verifikasinya terlalu berbelit-belit, sehingga tidak bisa segera disalurkan,” katanya.

Namun ada juga indikasi dugaan kesengajaan penyaluran dana desa untuk kepentingan Pilkada. “Dana desa itu jangan  dimain-mainkan untuk pilkada, karena itu untuk kesejahteraan desa. Ada yang sengaja menyandera dana itu untuk pilkada. Itu ditemukan merata di daerah yang mau pilkada,” kata Marwan.

Marwan mengatakan jika terbukti pihaknya akan menindak tegas. “Jika terbukti, nanti kita sanksi, bisa kita delay untuk anggaran desa berikutnya, kalau mereka tidak serius untuk mencairkan,” tambah Marwan.

Sebelumnya Marwan sudah mengingatkan agar kepala daerah tidak main-main dalam menyalurkan dana desa. Kementerian Desa juga sudah memberikan panduan kepada masyarakat desa dalam menggunakan dana desa, yakni melalui Permendesa Nomor 5 tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Dalam permendesa ini diatur secara rinci, bagaimana menggunakan dana desa, untuk apa dana desa, serta mekanisme teknis lainnya sehingga masyarakat desa memiliki panduan yang jelas dalam memakai dana desa.

Panduan aturan penggunaan dana desa ini kita keluarkan berbarengan dengan lima permendesa lainnya. Masing-masing Permendesa nomor 1/2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;  Permendesa nomor 2/2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa; Permendesa nomor 3/2015 tentang Pendampingan Desa; Permendesa nomor 4/2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa; Permendesa nomor 5/2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2015.

“Ini semua semata-mata agar dana desa cepat diserap dan masyarakat desa bisa cepat membangun. Aturan sudah kita siapkan dan kalau masih terhambat, mari kita sama-sama selesaikan dimana letak hambatan itu,” tandas Marwan.

Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menegaskan Wapres menegaskan, pemerintah pusat akan memberikan sanksi kepada pemerintah daerah yang tidak dapat menggunakan dana desa yang telah disalurkan. “Sanksi tersebut dapat berupa pengurangan anggaran pada tahun berikutnya,” kata JK. (*)

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.