Beda Pendamping PNPM dan Pendamping Desa

Penyerahan surat perintah kerja kepada pendamping desa di Jawa Timur (dok. jatimprov.go.id)
Penyerahan surat perintah kerja kepada pendamping desa di Jawa Timur (dok. jatimprov.go.id)

Jakarta, Villagerspost.com – Polemik pengangkatan pendamping desa yang dikeluhkan para pendamping desa eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri, masih terus berlanjut. Pihak Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sendiri, berkeras sulitnya pendamping desa eks PNPM direkrut menjadi pendamping desa di program dana desa semata karena persoalan teknis dan bukan politisasi.

Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Ahmad Erani Yustika mengatakan, antara fasilitator PNPM dengan pendamping desa memiliki perbedaan yang kontras. “Programnya saja sudah berbeda, otomatis mandat dan karakternya pun berbeda. Dan perbedaannya sangat kontras,” ujarnya, di Jakarta, Jumat (1/4).

(Baca juga: Kemendesa Bantah Politisasi Rekrutmen Pendamping Desa)

Dalam program PNPM, kata Erani, para fasilitator memainkan fungsi sentral sebagai pengendali proyek. Sementara dalam program pendampingan desa, pendamping hanya berfungsi sebagai fasilitator untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat.

Dalam program pendampingan desa, kata Erani, tidak ada lagi intervensi pemerintah. Kementerian Desa, Pembangunana Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) hanya memberikan rambu-rambu seperti Peraturan Menteri. Sementara terkait program dan kegiatan, sepenuhnya menjadi kewenangan desa. “Tepat di sisi inilah fungsi pendamping desa berbeda dengan masa PNPM,” urainya.

Selain perbedaan fungsi yang mencolok, menurut Erani, dalam Undang-Undang No 6 tahun 2014 Tentang Desa juga sama sekali tidak memuat nomenklatur tentang Pendamping Desa eks PNPM. Pasalnya, paradigma pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dianut program PNPM, berbeda secara diametral dengan paradigma yang dianut dalam UU Desa.

Karena itulah, pihak Kemendesa PDTT memutuskan untuk tidak melakukan perpanjangan kontrak pendamping desa secara otomatis, atau tanpa melalui proses dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku. Pihak Kemendesa akan melakukan rekrutmen ulang pendamping desa secara terbuka, transparan dan profesional sesuai Permendesa No 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa.

Dalam beleid itu, di Pasal 23 Ayat (1) dijelaskan, rekrutmen pendamping desa, pendamping teknis dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat dilakukan secara terbuka. Kemendesa, kata Erani, justru membuka kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh warga Negara Indonesia, yang berminat dan memenuhi kualifikasi sebagai tenaga pendamping profesional desa, agar mengikuti proses rekrutmen sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ketika ada perekrutan, pasti diinfomasikan melalui media massa. Siapapun warga Indonesia yang memenuhi syarat, boleh mengikuti perekrutan tanpa terkecuali,” ujarnya.

Program PNPM Sudah Berakhir

Terkait program PNPM sendiri, menurut Ahmad Erani Yustika, program tersebut sebenarnya telah berakhir sejak 31 Desember 2014 yang lalu. Erani menjelaskan, pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2007 memiliki program yang disebut PNPM Mandiri Pedesaan. Di bawah PNPM, terdapat sub-sub kegiatan yang bertujuan untuk percepatan pembangunan pedesaan.

Berbagai proyek tersebut dikerjakan melalui bantuan dari bank dunia. “Program tersebut melahirkan 2 istilah pendamping desa, yakni fasilitator kabupaten/kota dan fasilitator kecamatan. Mereka direkrut dan dikontrak sejak Tahun 2007, dan berakhir Pada Desember Tahun 2014 seiring dengan berakhirnya program PNPM,” terang Erani.

Menurut Erani, berakhirnya kontrak tersebut tertuang dalam dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor: 100/1694/SJ dan Nomor: 01/BA/M-DPDTT/IV/2015 yang ditanda tangani Kemendagri dan Kemendesa PDTT. Hal ini sekaligus menampik anggapan bahwa Kemendesa PDTT adalah kementerian yang menghentikan program PNPM.

“Kontrak telah berakhir sejak di bawah naungan Kemendagri. Bukan kami (Kemendesa PDTT) yang mengakhiri PNPM. Bahkan dalam BAST, telah ditujukan kepada gubernur dan bupati tentang pengendalian PNPM. Berarti, aktifitas PNPM maish berlangsung di kalangan masyarakat dengan pembinaan oleh Pemerintan Daerah, sehingga Pemda dapat melanjutkan kontrak yang bersumber dari dana APBD,” terangnya.

Kemudian pada Tanggal 1 Juli 2015 lanjut Erani, Kemendesa PDTT mengaktifkan kembali eks PNPM, dengan menjadikan Fasilitator kabupaten sebagai Tenaga Ahli Desa yang bertugas di kabupaten, dan Fasilitator Kecamatan sebagai Pendamping Desa yang bertugas di level kecamatan.

“Kenapa kami aktifkan kembali, pertama pada masa, itu Kementerian Keuangan telah mengucurkan dana desa tahap pertama, sehingga membutuhkan pengawasan dan pendampingan. Sedangkan pada fase itu, kami masih dalam proses mempersiapkan rekrutmen pendamping desa yang baru. Untuk mengantisipasi kekosongan ini, maka kami putuskan untuk mengaktifkan kembali eks PNPM,” ujarnya.

Kontrak pertama yang dilakukan Kemendesa PDTT terhadap eks PNPM berlaku untuk 1 Juli 2015 hingga 31 Oktober 2015. Dengan asumsi, bahwa dalam tenggang waktu tersbeut, proses rekrutmen pendamping desa yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi telah selesai. Namun karena rekrutmen belum selesai sepenuhnya, Kemendesa PDTT kembali memperpanjang kontrak eks PNPM hingga 31 Desember 2015.

“Tapi ternyata, Desember 2015 juga belum sepenuhnya rampung. Masih ada 7 Provinsi yang belum selesai proses rekrutmennya. Akhirnya, kami memutuskan untuk memperpanjang kontrak kembali hingga 31 Maret 2016. Dan sekarang, proses rekrutmen sudah selesai sepenuhnya. Artinya, kontrak eks PNPM sudah berakhir tanggal 31 Maret 2016,” terangnya.

Erani menerangkan, keputusan Kemendesa PDTT dalam mengaktifkan kembali eks PNPM tersebut adalah untuk memastikan dana desa dapat tersalurkan dan dimanfaatkan dengan baik. Terkait rekrutmen yang dilakukan secara terbuka dan transparan, hal tersebut adalah amanat Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang desa yang harus dilaksanakan.

“Dalam amanat Undang-Undang Desa, kami harus melakukan rekrutmen terbuka, transparan dan adil. Maka semangat rekrutmen terbuka ini, menjadi cita-cita kami. Dan saya kira ini adalah keinginan semua pihak. Saya selaku Dirjen PPMD, bertugas memastikan ini berjalan dengan sehormat-hormatnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Desa PDTT, Marwan Jafar juga mengatakan, bahwa rekrutmen pendamping desa telah dilakukan secara transparan dan terbuka. Menurutnya, rekrutmen tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Desa, dan telah diatur dalam Permendesa No 3 Tahun 2015 tentang Pendamping Desa.

“Rekrutmen Pendamping Desa dilakukan seterang sinar rembulan. Tidak ada yang ditutup-tupi dan tidak ada yang diistimewakan termasuk eks PNPM. Semua posisinya sama,” tegas Marwan.

Menteri Marwan menegaskan, proses rekrutmen pendamping desa, telah memenuhi azas keadilan, dengan tidak mengistimewakan pihak manapun termasuk eks PNPM. Eks PNPM bahkan diberi kebebasan untuk mengikuti proses rekrutmen, jika berkeinginan menjadi pendamping desa.

“Rekrutmen sebelumnya, ada eks PNPM yang lulus menjadi pendamping desa. Rekrutmen selanjutnya kalau eks PNPM ada yang ingin ikut, ikut saja, ikuti proses yang ada,” ujarnya. (*)

Ikuti informasi terkait pendamping desa >> di sini <<

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.