Dalam Sepekan, KKP-TNI AL Tangkap Dua Kapal Pencuri Ikan

Kapal-kapal Vietnam pelaku pencurian ikan di perairan Indonesia ditangkap aparat KKP (dok. kkp.go.id)
Kapal-kapal Vietnam pelaku pencurian ikan di perairan Indonesia ditangkap aparat KKP (dok. kkp.go.id)

Jakarta, Villagerspost.com – Aparat Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali berhasil menangkap sebuah kapal pelaku illegal fishing di kawasan perairan Sulawesi. Kapal bernama KM Berkat Efrata itu ditangkap kapal patroli KKP Hiu Macan 03 pada Selasa (23/2) lalu.

Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan Bitung Ipung mengatakan, kapal Hiu Macan 03 yang berada di bawah kendali Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), sekitar pukul 15.02 WIB melakukan pemeriksaan terhadap KM Berkat Efrata berbendera Indonesia di perairan Laut Teritorial Sulawesi. Kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran penangkapan ikan tanpa izin dan menggunakan ABK asing berkewarganegaraan Filipina sebanyak 11 orang.

Kapal berjenis pump boat yang biasa dipakai untuk operasi penangkapan ikan tuna ini menggunakan modus penyamaran menggunakan bendera Indonesia dengan ABK asing yang bertujuan untuk mengelabui para penegak hukum di lapangan. “Selanjutnya KM Berkat Efrata di Adhock menuju Pangkalan Pengawasan SDKP Bitung guna penyidikan lebih lanjut,” kata Ipung seperti dikutip kkp.go.id, Senin (29/2).

Penangkapan kapal pelaku illegal fishing di perairan Sulawesi ini merupakan sukses kedua pihak KKP dan TNI AL dalam sepekan ini. Setelah penangkapan KM Efrata, kapal dari Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) KRI Sultan Thaha Saifudin-376 juga berhasil menangkap kapal MV Viking di kawasan berjarak sekitar 12,5 mil laut dari perairan utara Berakit, Kepulauan Riau.

Kapal yang diawaki 11 anak buah kapal (ABK) asal negara Amerika Selatan, Myanmar dan Indonesia itu ditangkap setelah pihak Koarmabar mendapatkan informasi dari International Labour Organization (ILO)/International Finance Corporation (IFC) Singapura terkait keberadaan kapal berbedera Nigeria yang menjadi target interpol Norwegia yang berada di perairan Indonesia. Kapal tersebut memiliki kode registrasi 8713392.

Panglima Komando Armada Laksamana Muda TNI Ahmad Taufiq R mengatakan, pihak Koarmabar segera mengirimkan kapal untuk memburu kapal dimaksud. Namun karena ada halangan berupa cuaca buruk, akhirnya diputuskan untuk menerbangkan helikopter untuk mengejar.

Kapal yang belakangan diketahui bernama MV Viking itu diketahui sudah memasuki perairan Indonesia secara ilegal. “Kapal itu melakukan pelanggaran seperti mematikan Automatic Identification System (AIS) sehingga sulit terdeksi di radar. Pemilik kapal tampaknya sengaja tidak memberikan kode Maritime Mobile Service Identity (MMSI) kepada nahkoda kapal, sehingga dapat disimpulkan bahwa sejak awal dimatikannya AIS, sudah direncanakan,” kata Taufiq.

Selain itu, MV Viking juga melakukan pelanggaran berupa mesin tidak sesuai dengan dokumen, tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance).  Berdasarkan Purple Notice Interpol Norwegia, kapal MV Viking sudah 13 kali ganti nama, 12 kali ganti bendera, dan delapan kali ganti Call Sign. Adapun bendera yang pernah dipakai oleh MV Viking kata Iqbal adalah Libya, Mongolia, Honduras, Togo, Korea, Papua Nugini, Uruguay, dan Jepang. Kapal dinyatakan buron sejak Maret 2013.

Kapal MV Viking ini sendiri menurut Menteri KKP Susi Pudjiastuti akan segera diselidiki dahulu sebelum ditenggelamkan. “Kita pasti bisa tenggelamkan. Tapi kita akan selidiki dulu dan memberitahu Norwegia segera. Diperiksa dulu semua. Anak Buah Kapal (ABK) WNI juga akan diproses. Mereka bisa saja korban perdagangan yang harus kita bantu,” ujar Susi di Hotel Century Jakarta Selatan, Jumat (26/2).

Susi juga menyatakan bahwa penyelidikan Kapal MV Viking dilakukan tanpa melalui proses pengadilan. Namun, pihaknya akan tetap melaporkan hal ini pada Interpol Norwegia. “Tanpa melalui proses pengadilan, langsung kita tarik. Kapal ini akan segera kita proses penenggelamannya,” tegasnya.

Susi menyatakan, menurut International Maritime Organization (IMO) sebuah kapal yang berbendera tidak jelas merupakan stateless vessel. Stateless vessel bisa ditenggelamkan oleh negara yang dimasuki oleh kapal tersebut.

Ia menambahkan, walaupun tidak ditemukan bukti melakukan illegal fishing di perairan Indonesia, menurut IMO kapal itu sudah salah dan bisa ditenggelamkan. “Terlepas ikannya ada atau tidak, dia sudah melanggar. Setiap negara berhak menenggelamkan kapal stateless vessel,” pungkas Susi. (*)

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.