Daya Dukung Turun, Perikanan Danau Toba Ditertibkan

Keramba apung di Danau Toba. Pemerintah akan tertibkan perikanan di Danau Toba (dok. wwf.or.id)
Keramba apung di Danau Toba. Pemerintah akan tertibkan perikanan di Danau Toba (dok. wwf.or.id)

Jakarta, Villagerspost.com – Daya dukung Danau Toba sebagai sentra perikanan budidaya di Sumatera Utara menurun. Penurunan ini diakibatkan maraknya aktivitas perikanan budidaya yang tak dibarengi perbaikan kondisi alam perairan Danau Toba. Akibatnya manfaat ekonomis yang bisa diperoleh masyarakat juga menurun.

Karena itulah, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melakukan penertiban atas pengelolaan perikanan budidaya di Danau Toba. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto mengatakan, saat ini setidaknya terdapat sekitar 23.000 unit Keramba Jaring Apung (KJA) di Danau Toba.

“Produksinya sekitar 96.000 ton ikan tahun 2014 terutama nila merah sebanyak 98 persen,” katanya seperti dikutip kkp.go.id, Jumat (23/10).

Mengingat Danau Toba merupakan Kawasan Strategis Nasional (KSN) sesuai Perpres No. 81 Tahun 2014, maka Pemerintah Pusat termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berwenang menangani pengelolaan dan pembinaan Danau Toba. Apalagi perairan Danau Toba memberikan kontribusi penting sebagai sumber pendapatan juga sumber protein hewani masyarakat di sekitar danau.

Permasalahan Danau Toba saat ini tengah hangat diperbincangkan mengingat akan dijadikan satu daerah untuk Geopark. Adapun terkait dengan perikanan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2014 itu diperbolehkan untuk dikedalaman lebih dari 100 meter untuk usaha yang besar.

“Sedangkan usaha-usaha yang kecil masyarakat itu hanya hilir danau toba yaitu di daerah Toba Samosir sehingga kita ingin nanti minta kepada Litbang ataupun LIPI nanti untuk mengkaji ulang, mempelajari lagi berapa jumlah kapasitas yang diperbolehkan karena perairannya sekarang sudah berubah. Dulu oligotropic sekarang sudah mesotropic. Jadi artinya jumlah keramba meningkat dan daya dukungnya berubah,” terang Slamet.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri KKP bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya Saut P. Hutagalung berpendapat, dalam rangka penertiban ini sebaiknya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) pengaturan daya dukung. Hal ini sesuai dengan rekomendasi LIPI dan Badan Litbang KKP.

Selain itu, Pemprov Sumut juga diminta membuat kebijakan zonasi untuk kegiatan budidaya. Pemprov Sumut juga diharapkan melakukan koordinasi penetapan Perda Kabupaten untuk zonasi termasuk perikanan budidaya.

Selain over fishing yang dilakukan nelayan di kawasan Danau Toba, anjloknya populasi dan produksi ikan endemik pora-pora juga disebabkan munculnya sang predator yang disebut dengan ikan kaca-kaca. Keberadaan ikan ini mulai terdeteksi tahun 2014.

“Akibatnya ekonomi masyarakat nelayan sudah terpuruk,” ujar Saut P. Hitagalung saat restocking atau penebaran benih ikan bersama Bupati Samosir Mangindar Simbolon di Perairan Pangururan, Danau Toba, Kabupaten Simalungun beberapa waktu yang lalu.

Sebagai alternatif sumber pendapatan masyarakat disarankan kembali mengembangkan usaha penangkapan ikan di Danau Toba melalui restocking ikan asli Danau Toba (ikan batak atau jurung) atau jenis ikan lain yang direkomendasikan LIPI/Badan Litbang KKP. Juga dapat dikembangkan usaha pengolahan ikan untuk oleh-oleh wisata dan konsumsi lokal. (*)

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.