DPR Minta Pemerintah Lakukan Uji Petik Dampak Cantrang

Nelayan tradisional, menangkap ikan (dok. kementerian kelautan dan perikanan)

Jakarta, Villagerspost.com – Pemerintah diminta untuk melakukan uji petik terhadap penggunaan alat tangkap yang dianggap merusak lingkungan seperti cantrang, dogol, dan payang. Untuk melakukan uji petik ini, pemerintah diharapkan melakukan koordinasi dengan tim independen untuk melihat apakah penggunaan alat tangkap tersebut benar merusak lingkungan.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi menjelaskan, tim independen yang dimaksud bukan hanya berasal dari pemerintah, melainkan seluruh stakeholder di bidang kelautan dan perikanan, termasuk kalangan akademisi atau pakar perikanan dan kelautan. Tim ini nantinya akan elakukan uji petik yang hasilnya akan lebih akurat, valid dan obyektif serta bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

“Larangan penggunaan cantrang telah menimbulkan pro dan kontra sejak beberapa tahun terakhir. Saya berharap agar pemerintah memberikan sebuah kepastian tentang pelarangan tersebut. jangan sampai menimbulkan konflik, baik konflik horizontal sesama masyarakat atau nelayan, dan konflik nelayan dengan pemerintah,” kata Yoga, dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Kamis (18/1).

Sementara itu, Sekjen Masyarakat Perikanan Nusantara Nimmi Zulbairani mengatakan, alat cantrang dapat terus digunakan. Alasannya, berdasarkan analisis yang dilakukan, dampak positif (ekonomi dan sosial), alat tangkap ini lebih besar daripada dampak negatifnya. Jika alat tangkap ini digunakan sesuai dengan ketentuan yang ada dan tidak dimodifikasi agar ramah lingkungan.

“Cantrang, Payang dan Dogol tidak benar dikatakan tidak ramah lingkungan karena dampak lingkungan terhadap alat tangkat tidak bisa digeneralisasi tergantung pada lokasi dan bagaimana nelayan mengoperasikan alat tangkap tersebut,” kata Nimmi.

Menurutnya, dampak kerusakan lingkungan tergantung pada kedalaman laut dimana alat tangkap tersebut dioperasikan oleh nelayan, penggunaan tali selambar, ukuran mata jaring, dan penggunaan pemberat. “Penambahan penggunaan pelampung dapat dilakukan agar tali selambar tidak sampai dasar. Intinya, semua alat tangkap memiliki dampak terhadap lingkungan jika operasionalnya tidak dikendalikan,” papar Nimmi.

Berbeda dari Nimmi, pakar kelautan di Badan Riset dan SDM Kementerian Kelautan dan Perikanan Nugroho mengatakan, cantrang telah mengakibatkan penurunan ukuran/berat ikan. Tren hasil tangkapan didominasi ikan berukuran kecil, yang menunjukkan indeks keragaman tidak sehat.

Menurut Nugroho, rasio rerata luasan daerah penangkapan menurun (dari 600 km2 menjadi 45 km2 per kapal per tahun). “Biomassa berada pada tingkat di bawah kemampuan pulih akibat alat tangkap merusak lingkungan. Pengoperasian cantrang memberi tekanan terhadap sumberdaya dan lingkungan,” tegasnya. (*)

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.