DPR: Penenggelaman Kapal Langgar Hukum dan Cemari Lingkungan

Penenggelaman kapal dengan cara diledakkan oleh aparat Kementerian Kelautan dan Perikanan (dok. kkp)

Jakarta, Villagerspost.com – Aksi penenggelaman kapal yang tertangkap melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dikritik anggota Komisi IV DPR Bambang Haryo Soekartono. Bambang mengatakan, aksi tersebut telah merusak ekosistem laut. “Serpihan tubuh kapal, cat kapal yang mengandung racun, dan bubuk mesiu yang berhamburan akibat ledakan tersebut ternyata telah meracuni ikan-ikan di laut,” kata Bambang dalam pernyataan tertulis yang diterima Villagerspost.com, Rabu (5/4).

Bambang juga mengkritik lokasi penenggalaman kapal yang dilakukan tidak jauh dari pinggir pantai. Hal itu, menurut dia, telah melanggar UU No.17/2008 tentang Pelayaran. “Dalam aturan UU tersebut, kapal yang tenggelam tidak jauh dari bibir pantai harus diangkat. Jadi, selain mencemari laut, Menteri Susi juga telah melanggar hukum,” papar Bambang.

Menurut Bambang, kapal yang ditenggelamkan dengan cara dibom, tidak menciptakan rumpon baru bagi habitat ikan laut. Sebaliknya, justru mencemari laut. Sebaiknya, bila ingin bangkai kapal dijadikan rumpon harus dengan ditenggelamkan secara utuh, jauh dari bibir pantai.

“Penenggelaman kapal cukup dengan melubangi lambung kapal, sehingga kapal akan tenggelam dengan sendirinya. Kapal yang ditenggelamkan secara utuh justru jadi rumpon yang efektif untuk ikan,” ujar Bambang.

Kini, lanjut Bambang, hasil tangkapan para nelayan banyak menurun, karena laut tercemar oleh racun dan sampah serpihan kapal. Ironis, Susi sendiri pernah menyerukan agar tak membuang sampah ke laut. Sementara dia sendiri telah mencemari laut dengan sampah serpihan kapal yang diledakkan. Membuang sampah anorganik ke laut juga melanggar aturan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) PBB.

Menurut Bambang, Menteri Susi sudah banyak melanggar aturan hukum. “Dia ingin menegakkan hukum, tapi dengan melanggar hukum. Kalau saya jadi Jokowi, sudah caya pecat dia,” tegasnya.

Politisi dari dapil Jatim I itu, mengungkapkan, banyak pengusaha perikanan yang mengeluh karena hasil tangkapan ikan terus merosot. Ironisnya, negara maritim yang besar seperti Indonesia justru menjadi pengekspor ikan kedua setelah Cina yang bukan negara maritim.

“Cina sudah mampu mengekspor ikannya 50 juta ton per tahun. Sementara Indonesia 30 juta ton per tahun,” kata Bambang.

Dia meminta agar Susi lebih fokus untuk meningkatkan produksi perikanan nasional dan menjaga ekosistem laut agar tangkapan ikan melimpah. Soal illegal fishing, kata Bambang, sudah ada TNI Angkatan Laut dan keamanan laut juga ada Polairud.

Sebagai informasi, Menteri Susi memimpin penenggelaman kapal di 12 lokasi dari Lapangan 7 Syawal, Morela, Ambon. Di Ambon sendiri, terdapat dua kapal yang ditenggelamkan. Kedua kapal tersebut ada Sino 26 (265 GT) dan Sino 35 (268 GT).

Adapun kapal yang ditenggelamkan berjumlah 81 kapal, dengan rincian lokasi sebagai berikut: Aceh 3 kapal, Pontianak 8 kapal, Bali 1 kapal, Sorong 1 kapal, Merauke 1 kapal, Belawan 7 kapal, Tarempa 10 kapal, Natuna 29 kapal, Tarakan 6 kapal, Bitung 9 kapal, Ternate 4 kapal, dan Ambon 2 kapal (tidak termasuk SINO 36).

Hingga saat ini, jumlah kapal pelaku illegal fishing yang telah ditenggelamkan sejak Oktober 2014 adalah 317 kapal, dengan rincian Vietnam 142 kapal, Filipina 76 kapal, Thailand 21 kapal, Malaysia 49 kapal, Indonesia 21 kapal, Papua Nugini 2 kapal, China 1 kapal, Belize 1 kapal dan tanpa negara 4 kapal.

“Kita harapkan Sino (nama salah satu kapal yang ditenggelamkan) ini adalah simbol dari kemenangan kita dalam memberantas pencurian ikan, setelah beberapa tahun kita mengalami kekalahan, terutama di Indonesia Timur,” ujar Susi kepada wartawan di Pantai Tihlepuai, Desa Morella, Ambon, Sabtu (1/4).

Lebih lanjut Susi mengatakan, selain memiliki lambang kedaulatan negara terkait illegal fishing, perairan Ambon akan memiliki calon rumpon dan terumbu karang. “Terumbu karang dan rumpon nanti akan bertambah, paling tidak bisa untuk menarik perhatian ikan-ikan di sini dan masyarakat setempat punya rumah ikan,” ujarn Susi.

Susi menilai, selain akan menghasilkan rumpon dan terumbu karang, kapal-kapal yang ditenggelamkan tersebut sebagai langkah untuk memberikan deterent effect atau efek menggetarkan bagi pelaku illegal fishing. Susi berharap, ganjaran yang diterima bagi pelaku illegal fishing sesuai hukum yang berlaku dan murni karena proses pengadilan.

“Saya berharap semua murni proses karena pengadilan. Saya akan sangat kecewa dan marah apabila keputusan kapal pelaku illegal fishing ada campur tangan invisible hand yang mempengaruhi. Sudahlah, permainan ini selesai. Kedaulatan negara harus ditegakkan,” pungkas Susi. (*)

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.