IKAPPI: Pasar Tradisional Harus Masuk UU Kebudayaan

Presiden Joko Widodo meninjau harga-harga pangan pokok di pasar tradisional (dok. presidenri.go.id)
Presiden Joko Widodo meninjau harga-harga pangan pokok di pasar tradisional (dok. presidenri.go.id)

Jakarta, Villagerspost.com – Ikatan Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) memandang penting untuk mendorong pasar tradisional yang merupakan warisan budaya bangsa dapat masuk dalam UU Kebudayaan yang kini tengah dibahas oleh DPR. Dasar hukumnya adalah, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 32 Ayat (1).

Pasal itu menyatakan: “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”

Ketua Umum DPP IKAPPI Abdullah Mansuri mengatakan, dari rumusan pasal tersebut, konstitusi secara tegas mengamanatkan kepada Pemerintah selaku kepanjangan tangan dari negara untuk memajukan kebudayaan nasional, termasuk memelihara dan mengembangkan kekayaan budaya bangsa. “Negara dalam hal ini justru memiliki kewajiban dalam memelihara, mengonsep, mempertahankan budaya Indonesia secara komprehensif,” kata Abdullah, dalam pernyataan tertulis yang diterima Villagerspost.com, Kamis (8/9).

(Baca juga: Pasar Tradisional Harus Diproteksi)

Salah satu unsur kebudayaan adalah sistem mata pencaharian hidup dan sistem ekonomi masyarakat. “Oleh karenanya, DPP IKAPPI memandang penting untuk mendorong pasar tradisional yang merupakan warisan budaya bangsa dapat masuk dalam UU Kebudayaan yang kini tengah dibahas oleh DPR,” ujarnya.

Abdullah menerangkan, dalam dunia global hari ini yang dicirikan sebagai saling terhubung–terkait berskala global (global interconnectedness), Indonesia dihadapkan pada tantangan untuk merumuskan identitas budaya dan posisinya. Karakteristik globalisasi yang membawa arus budaya global yang dikendalikan iklim kapitalisme dan neoliberalisme yang membawa kultur yang kekuatan dasarnya adalah kekuatan ekonomi dengan ‘ekonomi uang’.

Kultur inilah yang telah menggeser nilai budaya yang terkandung dalam pasar tradisional kita kian tergerus.  “Dan hendaknya mampu kita di imbangi dengan pemahaman akar budaya yang kuat,” ujarnya.

“Kami memaknai kebudayaan nasional Indonesia sebagai ‘puncak-puncak kebudayaan lokal’, yang merupakan unsur-unsur kebudayaan daerah yang berhasil masuk kedalam dan diterima sebagai bagian dari sistem makna nasional, yang bersifat multi-daerah dan multi-etnis,” tegasnya.

Dalam konteks ini, kata Abdullah, pasar tradisional harus kita yakini sebagai kebudayaan nasional Indonesia tersebut. Yang memiliki nilai strategis sebagai warisan budaya bangsa. “Kami juga memandang pasar tradisional sebagai suatu pranata ekonomi sekaligus cara hidup. Yang merupakan suatu gaya umum dari kegiatan ekonomi yang mencakup banyak aspek,” katanya.

Pasar tradisional adalah entitas yang tidak sekadar mendinamisasi ekonomi dan menopang tegaknya ekonomi rakyat dengan mempertemukan penjual dan pembeli, tetapi juga memiliki tanggungjawab dan fungsi yang jauh lebih kompleks sebagai sebuah sistem kebudayaan. “Karena selama ini, pasar tradisional berperan sebagai ruang yang menjaga dan menyangga dinamika sosio-kultural masyarakat,” jelas Abdullah.

“Perlu digarisbawahi, bahwa kami mendorong pasar tradisional agar masuk dalam UU Kebudayaan dilatarbelakangi oleh semangat untuk melindungi pasar tradisional,” ujarnya menambahkan.

Rendahnya apresiasi terhadap pasar tradisional sebagai warisan budaya telah mengakibatkan banyaknya pasar pasar yang kehilangan magnet budayanya. Sehingga acap kali kita dengar pasar yang telah ratusan tahun berdiri digusur dan ‘dibakar’ tanpa sedikit pun keberpihakan untuk melindunginya. “DPP IKAPPI juga berharap banyak atas masukan dari berbagai pihak tentang plus minus dari langkah kami ini,” terangnya.

Untuk itu, kata dia, DPP IKAPPI tengah merumuskan naskah akademik yang menggambarkan visi Indonesia masa depan dalam sudut pandang pedagang pasar tradisional. “Visi itu mencakup landasan filosofis, landasan sosiologis serta landasan yuridis yang melatar belakangi urgensi masuknya pasar tradisional dalam UU Kebudayaan,” pungkas Abdullah.

Ikuti informasi terkait pasar tradisional >> di sini <<

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.