KIARA: Tolak Politik Utang Industri Pariwisata Pesisir dan Pulau Pulau Kecil

Penggusuran untuk kawasan pariwisata di Yogyakarta (dok konsorsium pembaruan agraria)

Jakarta, Villagerspost.com – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menegaskan, Proyek Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) akan menambah beban utang luar negeri. “Proyek KSPN adalah proyek ambisius yang membutuhkan dana besar dan berpotensi merampas ruang hidup masyarakat pesisir,” kata Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati, dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Rabu (19/7).

Pusat Data dan Informasi KIARA tahun 2017 mencatat, dana yang dibutuhkan untuk proyek 10 destinasi wisata prioritas beserta infrastruktur pendukungnya mencapai lebih dari 132 triliun rupiah. Ironinya, pada tahun 2017, pemerintah Indonesia telah mengajukan pinjaman kepada Bank Dunia untuk membangun tiga destinasi pariwisata prioritas yaitu Danau Toba, Borobudur, dan Mandalika beserta infrastruktur pendukungnya sebesar Rp9,9 triliun.

Target utang luar negeri untuk tiga destinasi pariwisata ini tercatat mencapai sebesar Rp28,45 triliun. Dengan demikian, masih ada lebih dari Rp19 triliun dana utang luar negeri untuk membangun tiga destinasi pariwisata tersebut.

“Kita bisa belajar dari tergusurnya 109 Kepala Keluarga di Gili Sunut, Lombok Timur dimana mereka telah kehilangan tempat mencari nafkah hanya karena wilayah mereka mau dibuat area pariwisata. Bisa dibayangkan proyek Kawasan Strategis Pariwisata Nasional ini berpotensi melakukan hal yang sama, perampasan ruang. Ironinya, proyek ini malah akan menambah utang negara,” tegas Susan.

Dia juga menjelaskan, Proyek KSPN, khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sejatinya bertentangan dengan sejumlah peraturan yang berlaku di republik ini. Diantaranya Undang-Undang No. 7 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3 Tahun 2010 mengenai Larangan Privatisasi dan Komersialisasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Proyek tersebut juga bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

“Proyek KSPN yang berbasis utang luar negeri, hanya akan menambah beban utang negara. Alih-alih mendorong pariwisata Indonesia maju dan berdaya saing. Sebaliknya, utang hanya membuat bangsa ini tergantung, terjerat dan tidak berdaulat atas lautnya sendiri,” tutup Susan Herawati.

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.