KNTI: Ganjar Pranowo dan Susi Pudjiastuti Harus Bersinergi

Surat "keberatan" Gubernur Jateng Ganjar Pranowo atas pemberlakuan Permen KP No. 2/2015 (dok. istimewa)
Surat “keberatan” Gubernur Jateng Ganjar Pranowo atas pemberlakuan Permen KP No. 2/2015 (dok. istimewa)

Jakarta, Villagerspost.com – Polemik terkait surat “keberatan” Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo atas pelarangan alat tangkap pukat khususnya cantrang oleh Menteri Kelautan dan Kelautan Susi Pudjiastuti masih berlanjut. Kesatuan Nelayan Tradisional pun meminta agar kedua pejabat itu bersinergi untuk menunjukkan bahwa antara pemerintah pusat dan daerah bisa kompak menjalankan kebijakan untuk kesejahteraan bersama, bukan saling mengemukakan ego masing-masing.

Ketua Bidang Penggalangan Partisipasi Publik KNTI Misbachul Munir mengatakan, KNTI percaya bahwa salah satu buah reformasi dan harus dikawal keberhasilannya adalah mewujudkan desentralisasi pengelolaan sumberdaya perikanan dan kelautan. Dalam perkembangannya pengelolaan sumber daya kelautan di bawah 12 mil laut adalah kewenangan gubernur.

“Namun mengingat sistem lingkungan dan sistem sosio-kultural di laut kerap tidak mengenal batas-batas administratif tersebut maka memperkuat koordinasi vertikal antara pemerintah pusat dan daerah menjadi sangat penting,” kata Misbachul kepada Villagerspost.com, Sabtu (21/2).

Dia mengatakan, KNTI percaya baik KKP maupun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sama-sama berkepentingan untuk mewujudkan optimalisasi pengelolaan sumberdaya perikanan dan kesejahteraan nelayan. Maka, surat Gubernur Jateng Ganjar Pranowo kepada Menteri KKP Susi Pudjiastuti harus menjadi pintu masuk untuk mengefektifkan masa transisi. “Yaitu dari model perikanan tidak adil dan merusak, menjadi lebih adil dan berkelanjutan,” tegas Misbachul.

Menurutnya, kunci keberhasilan pengelolaan perikanan adalah partisipasi masyarakat nelayan itu sendiri. “Maka, melibatkan nelayan dalam inisiasi, penyusunan, hingga pengawasan adalah teramat penting,” ujar Misbachul.

KNTI, kata dia, berpendapat akan sangat bermanfaat bilamana KKP dapat merespon surat Gubernur Jateng dan bertemu guna merumuskan strategi di masa transisi. Demikian halnya dengan pemerintah daerah lain yang memiliki kepedulian serupa.

“Sehingga kerugian ditingkat nelayan bisa dicegah, konflik sosial dapat dihindari, di lain sisi kepentingan mendorong pengelolaan perikanan secara adil dan lestari bisa segera kita wujudkan bersama,” tutup Misbachul.

Sebelumnya, surat “keberatan” Gajar kepada Susi terkait pelarangan alat tangkap cantrang terungkap ke publik. Dalam surat yang tampak resmi, meski tak disertai nomor surat itu, Ganjar menyampaikan beberapa keberatannya terkait kebijakan Susi yang mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Nets).

“Peraturan menteri nomor 2 tahun 2015 akan berdampak terhadap kesejahteraan nelayan, pengolah dan pemasar hasil perikanan di Jawa Tengah,” demikian tulis Ganjar dalam kopi surat yang diterima Villagerspost.com, Jumat (20/2) itu.

Ganjar dalam surat itu menyebutkan, kesejahteraan nelayan Jateng akan terdampak dengan memperhitungkan beberapa hal. Pertama, jumlah kapal ikan dengan alat tangkap yang dilarang sesuai peraturan tersebut sebanyak 10.758 unit. Jumlah itu mencakup (41,25%) dari jumlah kapal perikanan di Jawa Tengah).

Selain itu, kata Ganjar, produksi tangkapan tercatat dari jumlah kapal tersebut adalah sebanyak 60.396,1 ton (27,26%) dari produksi perikanan tangkap tahun 2014 dan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) 120.966 orang nelayan (79,52%).

Kedua, pengolah dan pemasar hasil perikanan yang terkait dengan produksi kapal dengan alat tangkap yang dilarang sesuai dengan peraturan tersebut, meliputi 6.808 Unit Pengolah Ikan (UPI) skala UMKM dengan jumlah tenaga kerja 107.918 orang. UPI skala ekspor sebanyak 30 UPI dengan tenaga kerja 5.203 orang, dan 18.401 unit pemasar hasil perikanan. Ketiga, total tenaga kerja yang terdampak sebanyak 252.488 orang.

Selain itu, kata Ganjar, volume ekspor hasil perikanan yang terdampak akibat pelarangan itu akan mencapai sebear 29.808 ton dengan nilai mencapai US$333.140.262. Karena itulah, Ganjar meminta Susi untuk melakukan beberapa tindakan agar kesejahteraan nelayan di wilayah Jateng tidak terdampak hebat akibat pemberlakuan Permen KP tersebut. (*)

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.