Komisi VII Pertanyakan Maraknya Pertambangan illegal

Kehancuran bentang alam yang terjadi akibat pertambangan batubara (dok. greenpeace)

Jakarta, Villagerspost.com – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Tamsil Linrung mengatakan, hingga saat ini, masalah penambangan tanpa izin (illegal mining) seakan tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum. Padahal, kegiatan penambangan tanpa izin terdapat dihampir seluruh provinsi di Indonesia

“Hal ini diperparah dengan tidak adanya data akurat menyangkut jumlah pasti mengenai illegal mining, serta luas wilayah yang dimanfaatkan oleh kegiatan penambangan tanpa izin tersebut,” ujar Tamsil dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (10/9).

Salah satu persoalan yang dibahas adalah pengendalian illegal mining dan tindak lanjutnya, termasuk illegal mining di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat dan Kalimantan Timur. Tamsil mengatakan, kegiatan illegal mining seharusnya dapat diminimalkan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Dalam UU tersebut, kegiatan penambangan oleh masyarakat telah diakomodir dengan adanya izin pertambangan rakyat (IPR). “Namun ternyata hal tersebut belum efektif dalam mengurangi munculnya kegiatan penambangan tanpa izin,” ujar Tamsil.

Selain masalah illegal mining, Tamsil juga menegaskan, pihaknya ingin memperoleh informasi dan penjelasan terkait progres penanganan kasus lingkungan hidup yang telah menjadi program prioritas dan strategis nasional saat ini. Di antaranya seperti penanganan kebakaran hutan dan lahan, revitalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Sungai Citarum.

“Termasuk penegakan hukum terhadap indutri yang mencemari sungai Citarum, pengendalian limbah merkuri serta permasalahan lingkungan lainnya, seperti penanganan sampah perkotaan, penyerobotan atau alih fungsi lahan di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) dan perlindungan kawasan kars,” kata Politikus PKS itu.

Menanggapi pertanyaan itu, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, yang dimaksud dengan penambangan tanpa izin (Peti) menurut peraturan perundang-undangan adalah usaha pertambangan yang dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang atau perusahaan yang dalam kegiatan operasinya tidak memiliki izin dari instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ada dua yang kami lihat, yakni pada wilayah yang berizin dan pada wilayah yang tidak berizin. Isu strategis terkait masalah Peti ini adalah pengambilannya dilakukan secara sederhana dan mudah, serta secara cepat dikomersialkan,” ujar Bambang.

Ia menyatakan, aspek kerugian dari Peti tersebut yaitu terjadinya kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktifitas penambangan dan pengolahannya. Dan dari aspek keselamatan kerja juga banyak terjadi kecelakaan tambang. Begitu pula dari aspek ekonomi dampaknya adalah berkurangnya pendapatan negara.

“Kita telah melakukan pengumpulan data awal, memperkirakan potensi kerugian negara akibat Peti, dan selanjutnya merumuskan kebijakan dengan melibatkan stakeholder. Pengendalian Peti dilakukan dengan melibatkan TNI, Polri, Pemda, KESDM dan masyarakat, pendekatan sosial dan hukum dalam penanggulangan Peti dan merkuri illegal, dan pembinaan alih profesi,” jelasnya.

Editor: M. Agung Riyadi

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.