Masyarakat Seluma Tagih Janji Reformasi Agraria

Posko masyarakat Seluma menentang kesewenangan perusahaan dan aparat yang merampas tanah mereka (dok. walhi bengkulu)

Jakarta, Villagerspost.com – Konflik Agraria menjadi catatan kelam yang hampir terjadi di seluruh Wilayah di Indonesia, salah satunya Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Konflik ini mengakibatkan masyarakat terancam kehilangan hak atas tanah dan perkebunannya akibat diserobot PT Sandabi Indah Lestari (SIL) untuk perkebunan sawit. Bahkan konflik ini sudah mengakibatkan 8 orang sempat mengalami kriminalisasi.

Ketua Forum Petani Bersatu Seluma Osian Pakpahan mengatakan, tanpa sosialisasi, PT Sandabi Indah Lestari (SIL) telah beroperasi di wilayah tersebut. “Dan yang paling mengejutkan adalah secara tiba-tiba mengklaim lahan mayarakat sebagai lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik mereka,” kata Osian dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Selasa (12/12).

Selain itu, Osian juga menambahkan, pada 2011 perusahaan yang beraktivitas di sektor perkebunan kelapa sawit ini bahkan telah melakukan penggusuran lahan masyarakat. “Penggusuran itu dilakukan dengan melibatkan tangan negara berseragam cokelat,” tegasnya.

Enam tahun berselang, ekskalasi konflik antara Masyarakat Desa Tumbuan, Lunjuk, Pagar Agung, Talang Prapat (Kecamatan Lubuk Sandi dan Kecamatan Seluma Barat), Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu dengan PT SIL semakin memanas. Menyikapi konflik ini, Walhi menegaskan, sudah saatnya negara hadir melindungi masyarakat dan memulihkan haknya yang terancam oleh investasi perkebunan kelapa sawit.

“Sudah saatnya negara hadir menyelesaikan konflik yang ada di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Peluang penyelesaian konflik ini bisa ditempuh dengan Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang disebutkan negara sebagai salah satu program prioritas untuk memulihkan hak masyarakat,” kata Pengkampanye Walhi Nasional Sawung.

Pada kesempatan yang sama, Pengkampanye Walhi Bengkulu Meike Inda Erlina, juga menyebutkan, pilihan penyelesaian konflik dengan skema TORA merupakan suatu keharusan yang harus dilakukan negara. “Pemulihan hak masyarakat melalui skema TORA menjadi penting dalam penyelesaian konflik ini, terlebih dalam proses penerbitan izin ditemukan banyak kejanggalan karena ada indikasi praktik korupsi melalui penerbitan HGU,” ujarnya.

“Selain itu, ada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak PT SIL melalui praktik kriminalisasi dan perampasan hak-hak masyarakat,” tambah Mieke.

Selain perusahaan dan pemerinah, lembaga keuangan merupakan pendorong besar dibalik konflk yang terjadi. “Lembaga pembiayaan tidak bisa menutup mata atas keterlibatan konflik malapetaka akibat pembiayaan yang tidak accountable atas perusahaan yang mereka berikan jasa keuangannya,” ujar Program Officer TuK Indonesia Vera Falinda.

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.