Muara Wisesa dan Pemprov DKI Paksakan Reklamasi Teluk Jakarta

Nelayan dan masyarakat pesisir makin terkepung dan terpinggirkan oleh proyek reklamasi (dok. koalisi rakyat untuk keadilan perikanan)
Nelayan dan masyarakat pesisir makin terkepung dan terpinggirkan oleh proyek reklamasi (dok. koalisi rakyat untuk keadilan perikanan)

Jakarta, Villagerspost.com – Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menilai, pihak PT Muara Wisesa dan Pemprov DKI Jakarta tengah memaksakan untuk melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta, khususnya pembangunan Pulau G yang tengah dihentikan. Hal itu tampak dari upaya kedua pihak untuk mensosialisasikan dokumen analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) reklamasi Pulau G.

Marthin Hadiwijaya dari pihak koalisi mengatakan, sebelumnya beredar surat dari pihak kelurahan pluit yang mengundang berbagai pihak untuk terlibat dalam pembahasan AMDAL pulau G yang akan berlangsung pada hari selasa tanggal 31 Januari 2017. “Kami menolak tindakan PT Muara Wisesa dan Pemda DKI Jakarta untuk mensosialisasi AMDAL reklamasi Pulau G,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Minggu (29/1).

Pihak koalisi berpendapat, sosialisasi yang akan dilakukan adalah bentuk upaya untuk memaksakan kehendak pengembang agar pembangunan reklamasi pulau G dapat dilanjutkan. “Kami juga memprotes tindakan Pemda DKI Jakarta melalui kelurahan pluit yang justru memfasilitasi kegiatan tersebut,” tegas Marthin.

“Tidak hanya itu, kami menyayangkan sikap pasif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang tidak pernah mempublikasikan hasil pengawasan dan perkembangan sanksi administratif yang dijatuhkan kepada PT Muara Wisesa sebelumnya,” tambahnya.

Pembangunan Pulau G yang telah dihentikan melalui sanksi administratif KLHK dan moratorium dari pemerintah jelas nyata telah merugikan kehidupan nelayan, merusak lingkungan hidup teluk Jakarta, memperparah banjir rob, mengganggu operasional PLTU Muara Karang, menyebabkan konflik diwilayah pengambilan material pasir dan dilakukan dengan cara tindakan korupsi. “Sehingga sudah seharusnya pembangunan Pulau G dan pulau-pulau lainnya dihentikan,” kata Marthin.

Tindakan yang dilakukan PT Muara Wisesa dan Pemda DKI ini, dinilai pihak koalisi, bertentangan dengan pesan Presiden Joko Widodo agar reklamasi tidak diatur oleh pengembang. Jokowi juga mengamatankan agar memperhatikan kehidupan nelayan dan tidak merusak lingkungan. “Apabila sosialisasi ini tetap dilanjutkan maka PT Muara Wisesa merupakan pengembang tidak patuh pemerintah,” kata Marthin.

Sementara itu, kuasa hukum para nelayan Teluk Jakarta Tigor Hutapea mengatakan, tindakan Pemda DKI yang memfasilitasi sosialisasi, merupakan tindakan melawan pemerintah pusat yang telah memutus melakukan moratorium terhadap pembangunan reklamasi di teluk Jakarta. Sikap diam dan tidak terbuka KLHK pun dianggap pihak koalisi sebagai sikap yang bersebrangan dengan fungsi KLHK sebagai garda terdepan dalam perlindungan lingkungan hidup.

“Kami menilai ini merupakan persengkongkolan pemerintah DKI dan pengembang melanjutkan kegiatan yang jelas merugikan masyarakat dan lingkungan hidup dan hanya demi keuntungan segelintir orang,” kata Tigor.

Selain itu rencana sosialisasi ini bermasalahan sebab hingga saat ini belum ada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Teluk Jakarta yang komprehensif dan Peraturan Daerah Zonasi Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil yang menjadi syarat untuk menentukan pembangunan diteluk Jakarta. Proses moratorium berupa pembahasan perencanaan ruang dan lingkungan hidup juga masih di bahas di bappenas.

Menurut Tigor, proyek reklamasi bukan untuk kepentingan publik dan hanya menguntungkan pengusaha. Rencana sosialisasi itu juga cacat hukum karena tanpa melibatkan kementerian kelautan dan perikanan (KKP) yang memiliki wewenang terhadap pesisir dan nelayan.

Selain itu sosialisasi tersebut juga tidak melibatkan kaum perempuan yang menjadi salah satu korban paling rentan dari pembangunan reklamasi. Juga tidak melibatkan lembaga pemerhati lingkungan dan lembaga lain yang menolak reklamasi.

“Atas dasar itu maka kami koalisi selamatkan teluk Jakarta menolak rencana sosialisasi AMDAL pembangunan pulau G dan menuntut agar KLHK dan KKP mengeluarkan putusan untuk menghentikan pembangunan reklamasi pulau G dan pulau-pulau lainnya,” tegas Tigor.

Ikuti informasi tekait reklamasi >> di sini <<

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.