Perdagangkan Satwa Dilindungi, Pemerintah Didesak Tutup Pasar Pramuka dan Jatinegara

Pasar burung Jatinegara, menjual satwa dilindungi (dok. scorpion)
Pasar burung Jatinegara, menjual satwa dilindungi (dok. scorpion)

Jakarta, Villagerspost.com – Perkumpulan pemantau perdagangan satwa liar SCORPION menyesalkan terjadinya berbagai pelanggaran terhadap peraturan perlindungan satwa di dua pasar satwa di Jakarta yakni di Pasar Pramuka dan Pasar Jatinegarta. Investigator Senior SCORPION Marison Guciano mengatakan, meskipun banyak melakukan pelanggaran, para pelaku perdagangan satwa itu anehnya tidak ditindak.

SCORPION sendiri merupakan perkumpulan yang dibentuk oleh sekelompok orang Indonesia yang prihatin melihat menghilangnya dengan cepat satwa liar di negeri ini karena pembunuhan dan penangkapan untuk diperdagangkan di pasar satwa liar terkenal di Jakarta. Saat mengunjungi dua pasar satwa tersebut, investigator SCORPION terkejut menyaksikan banyaknya satwa liar dijual.

“Banyak diantaranya jenis yang dilindungi, berada dalam kandang kecil dan kotor sehingga satwa di dalamnya berdesak-desakan. Semua ini merupakan tindakan ilegal, kejam, dan harus dihentikan,” kata Marison dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Selasa (30/6).

Marison mengatakan, SCORPION meminta pemerintah untuk melarang burung liar dan hewan liar lainnya untuk dijual di pasar jalanan. “Kita meminta petugas kehutanan untuk menutup perdagangan satwa liar ini karena satwa liar tersebut ditangkap, diperdagangkan dengan cara yang sangat kejam,” ujarnya.

Selama empat minggu terakhir investigator SCORPION telah mengunjungi dua pasar tersebut sebanyak enam kali. Pada setiap kunjungan, foto-foto satwa liar diambil dan diberikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tapi tidak ada tindakan yang telah diambil sehingga perdagangan dan kekejaman terhadap satwa terus terjadi.

Kedua pasar satwa liar di Pasar Pramuka dan Jatinegara secara nasional dan internasional dikenal sebagai yang terburuk di seluruh Asia Tenggara. “Ini bukan permintaan yang bersifat anti-sosial. Para pedagang yang sekarang menjual satwa liar bisa dengan mudah beralih ke perdagangan hewan domestik dan burung. Kita mengharapkan aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum sebelum kita kehilangan satwa liar kita yang berharga untuk selamanya,” tegas Marison.

Gibon, burung elang, kakatua, jalak Bali dan berbagai jenis burung beo dapat dilihat setiap hari dijual secara ilegal di kedua pasar tersebut. Pembeli tidak memiliki pengalaman dalam cara merawat satwa liar, sehingga hewan peliharaan mereka yang baru diperoleh mati secara perlahan dan menyakitkan.

“Kami memohon kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ibu Siti Nurbaya Bakar untuk menyelamatkan apa yang tersisa dari satwa liar kita. Burung liar dan hewan seharusnya berada di alam liar, tidak di kandang di rumah-rumah penduduk. Kami juga mengimbau Gubernur DKI Jakarta Bapak Basuki Tjahaja Purnama untuk membantu menyelamatkan satwa liar Indonesia dengan melarang penjualan burung dan satwa liar di seluruh Jakarta,” ujarnya.

Dikatakan Marison, berdasarkan UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap hewan/satwa yang dilindungi dan bagi siapa yang melanggarnya, maka merupakan suatu tindak pidana.

Pada dasarnya, larangan perlakuan secara tidak wajar terhadap satwa yang dilindungi terdapat dalam Pasal 21 Ayat (2) UU 5/1990 yang berbunyi: “Setiap orang dilarang untuk: a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati; c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.”

Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (2) adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah. (*)

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.