Perundingan RCEP Bakal Rugikan Buruh dan Petani

Aksi massa Koalisi Masyarakat Indonesia untuk Keadilan Ekonomi mendesak pemerintah keular dari perundingan RCEP (dok. masyarakat indonesia untuk keadilan ekonomi)
Aksi massa Koalisi Masyarakat Indonesia untuk Keadilan Ekonomi mendesak pemerintah keular dari perundingan RCEP (dok. masyarakat indonesia untuk keadilan ekonomi)

Jakarta, Villagerspost.com – Koalisi Masyarakat Indonesia untuk Keadilan Ekonomi, melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta. Mereka mendesak Presiden Joko Widodo untuk tidak melanjutkan perundingan perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnerhsip (RCEP) karena bisa dipastikan isi perundingan RCEP sangat jauh dari kepentingan rakyat dan bakal merugikan khususnya kaum buruh dan petani.

Perundingan RCEP itu sendiri dibuka pada hari ini, Selasa (6/12) di ICE, BSD, Tangerang Selatan. Perundingan itu akan dibuka oleh Menteri Perdagangan Indonesia Enggartiasto Lukita dan akan berlangsung hingga 10 Desember 2016. Perundingan RCEP merupakan salah satu blok perdagangan ekonomi yang notabenenya diinisiasi oleh China plus negara maju sebagai mitranya yakni Jepang, Australia, New Zealand, India, dan Korea Selatan.

“Perundingan RCEP hanya akan semakin menguatkan dominasi negara-negara Industri,” kata
Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) Rachmi Hertanti dalam pernyataan tertulis yang diterima Villagerspost.com.

Rachmi menilai, selama ini pemerintah sangat berlaku diskriminatif dimana pemerintah hanya mengutamakan kelompok pelaku usaha atau pengusaha. “Rakyat telah dilupakan, apalagi perundingan RCEP dilakukan secara tertutup dan rahasia. Sehingga tidak ada ruang intervensi publik di dalamnya,” tegas Rachmi.

Padahal, diyakini isi perundingan RCEP akan sangat merugikan rakyat. Misalnya dalam pengaturan perlindungan Investasi dalam RCEP akan mengatur mekanisme Investor-State Dispute Settlement (ISDS) atau mekanisme yang membolehkan investor asing menggugat negara.

“Mekanisme ini akan sangat berdampak terhadap ruang-ruang kebijakan publik yang luas, dan negara tersandera oleh ancaman investor asing dibawah mekanisme ISDS jika membuat kebijakan nasional yang ‘merugikan’ investor asing,” terang Rachmi.

Sekjen Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Michael Damar, mengatakan, pengaturan perlindungan investasi di dalam RCEP akan berdampak juga bagi kepentingan buruh. Dia menilai, gugatan ISDS akan semakin mendorong kebijakan upah murah di Indonesia.

“ISDS akan dijadikan upaya bagi investor asing untuk menekan negara agar tidak mengeluarkan kebijakan pengupahan yang merugikan investor, atau negara digugat jutaan hingga miliaran dolar Amerika,” terang Michael.

Seperti contoh yang terjadi di Mesir yang digugat oleh perusahaan Veolia milik Perancis atas dasar perjanjian perlindungan investasi antara Mesir dan Perancis. Perusahaan Veolia menuntut Mesir untuk membayarkan kerugian sebesar US$110 juta karena pemerintah Mesir memberlakukan peraturan baru mengenai kenaikan upah minimum buruh yang dianggap merugikan kepentingan perusahan Veolia.

Ancaman tersebut tidak hanya akan dirasakan oleh buruh, tetapi kepentingan petani pun semakin diabaikan. Ferry Widodo, Koordinator Advokasi Aliansi Petani Indo asnesia (API) menjelaskan, isi perundingan RCEP akan semakin menguatkan monopoli penguasaan benih oleh koporasi yang berdampak besar bagi pemenuhan hak pangan bagi masyarakat luas.

“Perjanjian RCEP akan mewajibkan negara anggota bergabung dalam UPOV 1991 yang penuh kepentingan monopoli korporasi atas benih. UPOV 1991 melarang hak pengembangan benih oleh petani atas dasar pelanggaran hak kekayaan intelektual, dimana 90% pedagangan benih telah dikuasai hanya 5 korporasi multi nasional,” jelas Ferry.

Seperti diketahui, International Union for the Protection of New Varieties of Plant 1991 atau UPOV 91 mengharuskan pemerintah untuk melindungi pemilik paten (atau jenis sertifikat lain) selama 20 hingga 25 tahun termasuk yang ada dalam ranah benih, ekosistem, dan keanekaragaman hayati

Selain itu, akses publik terhadap kesehatan akan semakin sempit, khususnya akses terhadap obat-obatan yang murah dan berkualitas. Sindi Putri, dari Advokasi Indonesia AIDS Coalition (IAC) menyebutkan, pengaturan standar tinggi Hak kekayaan intelektual membuat jangka waktu hak paten semakin lama sehingga aturan ini akan mempertahankan monopoli paten oleh korporasi farmasi besar.

“Monopoli paten ini akan berdampak harga obat menjadi tinggi dan akses obat murah (generik) bagi publik akan semakin sempit,” tegas Sindi.

Wahyu Perdana, direktur Creata, menjelaskan keputusan pemerintah Indonesia bergabung ke dalam RCEP dilakukan secara sepihak tanpa meminta persetujuan rakyat. “Proses negosiasi perjanjian pun dilakukan secara tertutup dan menutup akses rakyat terhadap isi teks perundingan yang akan berdampak langsung terhadap publik. Ruang intervensi public terhadap isi perundingan perjanjian telah tertutup” tegas Wahyu.

Karena itu, pihak Koalisi mendesak agar Pemerintah Indonesia tidak terjebak dalam skema perdagangan bebas yang merugikan rakyat lewat RCEP. Koalisi juga mendesak pemerintah untuk membangun model ekonomi rakyat yang berkeadilan dan bukan kompetisi ekonomi yang akhirnya hanya menjadikan rakyat sebagai korbannya. (*)

Ikuti informasi terkait perdagangan bebas >> di sini <<

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.