PTUN Bandung Cabut Tiga Izin Pencemar Sungai Cikijing

Pengunjung melihat sejumlah foto-foto mengenai Sungai Citarum saat acara memperingati kampanye Citarum dengan tema " Dari Citarum Untuk Kita". (Greenpeace Indonesia/ Rezza Estily)
Pengunjung melihat sejumlah foto-foto mengenai Sungai Citarum saat acara memperingati kampanye Citarum dengan tema ” Dari Citarum Untuk Kita”. (Greenpeace Indonesia/ Rezza Estily)

Bandung, Villagerspost.com – Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Koalisi Melawan Limbah yang terdiri dari WALHI, Greenpeace, Pawapeling, dan LBH Bandung. Dalam putusannya yang dibacakan hari ini, Selasa (24/3), majelis hakim PTUN Bandung yang dipimpin oleh Nelvy Christin, SH, MH memutuskan untuk menunda pelaksanaan dan membatalkan keputusan Bupati Sumedang terkait izin pembuangan limbah cair (IPLC) PT Kahatex, PT Five Star Texile dan PT Insan Sandang Internusa.

Putusan tersebut pun disambut gembira pihak Koalisi Melawan Limbah. Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati menegaskan, putusan ini sangat jelas dan tegas, bahwa ketiga perusahaan itu, PT Kahatex, PT Five Star Texile dan PT Insan Sandang Internusa sejak putusan ini selesai dibacakan tidak boleh lagi membuang limbah cair ke Sungai Cikijing yang merupakan hulu dari Sungai Citarum.

“Jika mereka masih melakukan aktivitas pembuangan maka itu merupakan kegiatan ilegal,” ujarnya usai persidangan.

(Baca juga: Dari Kita untuk Citarum)

Dia mengatakan, pemerintah dalam hal ini penegak hukum harus memastikan putusan PTUN Bandung ini ditaati oleh korporasi walaupun belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Menurut Nur Hidayati, putusan ini sekaligus menjadi momentum pemerintah untuk melakukan review kebijakan pemberian izin pembuang limbah bagi perusahaan, sekaligus memperbaiki tata kelola lingkungan hidup.

“Dibutuhkan kemauan dan keberanian pemerintah khususnya Bupati Sumedang dan aparat terkait untuk menjalankan perintah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung ini,” tegasnya.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim yang beranggotakan H. Husban, SH, MH dan Sutiyono SH, MH menilai, SK yang dikeluarkan oleh Bupati Sumedang tentang IPLC itu menyalahi aturan hukum dan tidak memperhatikan aspek kehati-hatian sebagai pejabat publik. Walaupun izin yang dikeluarkan oleh Bupati Sumedang disertai dengan dokumen lingkungan hidup, tetapi dalam dokumen lingkungan hidup tersebut tidak disertai dengan kajian tersendiri tentang dampak pembuangan limbah cair terhadap ikan, hewan, tanah dan kesehatan masyarakat.

“Oleh karena tidak ada kajian seperti disebutkan di atas, maka tidak dapat dievaluasi beban pembuangan air limbah ke sungai Cikijing,” demikian salah satu pertimbangan majelis.

Majelis hakim juga telah memeriksa fakta-fakta yang terungkap di persidangan termasuk bukti tertulis, dan juga melakukan pemeriksaan setempat di sungai Cikijing. Dari pemeriksaan itu majelis hakim memperoleh fakta bahwa kandungan bahan pencemar Sungai Cikijing telah melampaui baku mutu pencemaran air.

Atas putusan ini, kuasa hukum Koalisi Melawan Limbah dari LBH Bandung Dhanur Santiko meminta agar semua pihak mematuhi putusan pengadilan tersebut. Dalam penetapan nomor 178/G/2015/PTUN-BDG tanggal 24 Mei 2016, majelis hakim sudah menyatakan penundaan pelaksaan keputusan Bupati Sumedang terkait izin pembuangan limbah cair PT Kahatex, PT Five Star Texile dan PT Insan Sandang Internusa.

“Sedari awal kami menyakini bahwa izin tersebut bertentangan dengan peraturan hukum dan mencemari Sungai Cikijing. Supaya tidak tambah tercemar para tergugat harus memastikan tidak akan membuang limbah cair ke Sungai Cikijing,” ujarnya.

Koalisi Melawan Limbah mendaftarkan gugatan tersebut pada 21 Desember 2016. Dalam gugatannya, Koalisi Melawan Limbah meminta majelis hakim PTUN Bandung untuk menunda pelaksanaan, membatalkan dan mencabut IPLC ketiga perusahaan tekstil tersebut. Perkara itu kemudian diregister dengan nomor perkara 178/G/2015/PTU-Bdg.

Tak hanya memutus pokok-pokok perkara yaitu menuda pelaksanaan dan membatalkan SK IPLC tersebut, majelis hakim juga memerintahkan Bupati Sumedang untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Sumedang Nomor 660.31/Kep.509-IPLC/2014 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair Ke Sungai Cikijing di Desa Sempur Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang kepada PT Kahatex tertanggal 7 Juli 2014.

Majelis hakim juga memerintahkan Bupati Sumedang untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Sumedang Nomor 660.31/Kep.784-IPLC/2014 tentang Izin tentang Izin Pembuangan Limbah Cair Ke Sungai Cikijing di Desa Cintamulya Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang kepada PT Five Star Texile Indonesia tertanggal 30 Januari 2014. Demikian pula dengan Surat Keputusan Bupati Sumedang Nomor 660.31/Kep.198-IPLC/2013 tentang Izin tentang Izin Pembuangan Limbah Cair Ke Sungai Cikijing di Desa Cintamulya Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang kepada PT Insan Sandang Internusa.

Adi M Yadi dari Pawapeling selaku penggugat menyatakan bahwa putusan pengadilan adalah kemenangan rakyat untuk melindungi lingkungan. “Pencemaran limbah industri yang sudah berlangsung lebih dari 20 tahun dibiarkan dan tidak ada upaya hukum apapun dari pemerintah. Kemenangan ini adalah untuk melawan perusak lingkungan,” tegasnya.

Juru Kampanye Detox Greenpeace Indonesia Ahmad Ashov Birry menyayangkan kecilnya perhatian pemerintah terhadap hulu Sungai Citarum. Padahal, kata dia, jika ditelusuri banyak sungai yang bermuara ke Sungai Citarum mengandung zat berbahaya termasuk B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

Karena itu, menurut Ashov, putusan pengadilan ini harus menjadi pintu masuk perubahan kebijakan industri untuk selalu berinovasi menuju produksi bersih, dan pemerintah untuk memperkuat kebijakan dalam melindungi masyarakat dan lingkungan dari ancaman limbah B3. “Permintaan konsumen global untuk produk fesyen yang bertanggung jawab semakin kuat, dan oleh karena itu tidak akan ada lagi tempat bagi praktik industri yang tidak bertanggungjawab di masa depan. Nol pembuangan B3 menjadi kunci di masa depan,” ujarnya. (*)

Ikuti informasi terkait pencemaran sungai Cikijing >> di sini <<

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.