Rapat dengan Mentan, DPR Permasalahkan Alih Fungsi Lahan

Hamparan sawah siap panen di Kabupaten Bantul, Yogyakarta (dok.villagerspost.com)

Jakarta, Villagerspost.com – Komisi IV DPR mempermasalahkan maraknya terjadi alih fungsi lahan dari lahan pertanian ke non pertanian, khususnya di Pulau Jawa. “Saya prihatin atas banyaknya lahan produktif, khususnya di Pulau Jawa yang dialihfungsikan,” kata anggota Komisi IV Firman Subagyo dalam rapat kerja Komisi IV dengan Menteri Pertanian Amran Sulaiman di ruang rapat Komisi IV DPR, Senayan Jakarta, Senin (11/9).

Laju alih fungsi lahan ini menghawatirkan mengingat, PBB telah menyatakan pertumbuhan penduduk pada tahun 2050 mendatang akan mencapai sekitar 9,3 miliar. “Hal ini, tentu berpengaruh terhadap kebutuhan pangan dunia, termasuk menjadi ancaman bagi Indonesia,” terang Firman.

Dia menilai, solusi cetak sawah yang sempat digulirkan, bukan merupakan solusi terbaik. Pasalnya dalam cetak sawah juga harus dipikirkan irigasi atau pengairannya. Tidak hanya itu, dalam melakukan cetak sawah, Kementerian Pertanian juga harus berhadapan dengan Kementerian Kehutanan. Karena belum tentu Kemenhut juga menyetujui.

“Di Pulau Jawa, sudah banyak lahan-lahan produktif yang dialihfungsikan. Kita ada UU No.41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, namun undang-undang ini menurut pembicaraan dengan Pak Gatot (salah satu Dirjen di Kementan-red) tidak pernah dijadikan rujukan untuk menindak mereka-mereka yang melakukan pelanggaran. Karena dengan adanya otonomi daerah, saat ini Bupati dan Walikota kecenderungannya adalah bagaimana meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari restribusi,” paparnya.

Akibatnya adalah kepentingan ke depan ketahanan pangan nasional terancam. “Kalau memang undang-undangnya tidak ada sanksi hukum, mari kita revisi. Supaya ada aturan hukum yang bisa menjerat walikota/bupati yang mengalihfungsikan lahan pertanian dengan sanksi hukum. Yah, sesekali kita memenjarakan walikota/bupati yang melanggar itu. Sebenarnya otak segala macam konvensi lahan ini adalah BPN (Badan Pertanahan Nasional). Ini menjadi perhatian kita,” jelas politisi dari Fraksi Partai Golkar itu.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPR lainnya, Cucun Ahmad Syajmsurijal mempertanyakan alih lahan yang dilakukan terhadap perkebunan PTPN di Ciwidey, Jawa barat yang notabene merupakan daerah pemilihannya. Pasalnya, sejak beberapa tahun terakhir aset PTPN itu dijadikan sebagai area wisata alam (glam camping) dimana untuk bisa menginap di area tersebut harus membayar hingga jutaan rupiah setiap harinya.

“Banyak asset perkebunan PTPN yang dialihfungsikan. Contohnya di dapil saya sendiri, Ciwidey yang ribuan hektare-nya dijadikan area wisata glam camping. Apakah ini ada agreement yang dibuat antara perkebunan dengan investor, sampai ke royalti per harinya?” kata Cucun.

Untuk menyewa satu tenda, kata dia, harus mengeluarkan biaya 6 juta rupiah, sementara saat itu, dia menyewa 40 tenda. “Berapa banyak uang yang dihasilkan saat itu. Apakah itu masuk PNBP (Penerimaan Negara bukan pajak). Dan bagaimana pengawasan internalnya, khususnya di Kementerian pertanian (dirjen perkebunan) saat area perkebunan tersebut dialih fungsikan,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.