Reklamasi Masuk Rencana Revisi UU Konservasi Sumber Daya Alam

Proyek reklamasi pantai utara Jakarta (dok. kiara)
Proyek reklamasi pantai utara Jakarta (dok. kiara)

Jakarta, Villagerspost.com – Polemik soal proyek reklamasi pantai, khususnya pantai utara Jakarta, mendorong Komisi IV DPR untuk memasukkan isu tersebut dalam rencana perubahan atas Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. Hari ini, Rabu (25/5) Komisi IV menggelar rapat dengar pendapat Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup, guna mendapatkan masukan terkait pembahasan usulan perubahan UU tersebut.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron itu, sempat muncul usulan agar masalah potensi kerusakan akibat proyek reklamasi juga dimasukkan dalam materi revisi. “Apakah proyek reklamasi juga menyebabkan punahnya sumber daya alam dan mengganggu ekosistem yang terkandung didalamnya?” tanya Herman di sela-sela RDP tersebut, seperti dikutip dpr.go.id.

(Baca juga: Nelayan Penggugat Reklamasi Pulau G Ajukan Petisi Jelang Putusan)

Terkait masalah sanksi hukum, Herman juga menanyakan apakah perlu dibuatkan pasal alternatif, karena biasanya yang masuk dalam kawasan konservasi adalah masyarakat kecil dan atau masyarakat adat. “Apakah kita perlu membuatkan pasal alternatif, yang tentunya juga dalam rangka melindungi terhadap sanksi yang jatuh pada masyarakat kecil atau masyarakat adat di kemudian hari, yang tinggal disekitar kawasan konservasi, dan menurut saya atas dasar kebutuhan,” ujarnya.

Jika merujuk pada UUD 1945 Pasal 33 Ayat 4, menurut Herman, tentu harus ada toleransi dengan persoalan sanksi. “Ini lebih kepada pemikiran kami di Komisi IV, tetapi nanti pemerintah juga harus memikirkan persoalan itu. Kemudian terkait masalah lainnya, kalau tidak semua jenis satwa dilindungi, apakah memang berarti dianggap tidak penting. Sebab jangan sampai jenis satwa yang dilindungi ada, tetapi justru jenis yang tidak dilindungi malah habis,” pungkasnya. (*)

Ikuti informasi terkait reklamasi >> di sini <<

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.