Revisi UU Karantina Perkuat Keamanan Pangan

Petugas karantina memeriksa kargo (dok. karantina semarang)
Petugas karantina memeriksa kargo (dok. karantina semarang)

Jakarta, Villagerspost.com – Masa sidang IV DPR RI berakhir hari ini, Selasa (7/7) tanpa ada satupun undang-undang yang dibahas. Padahal, banyak UU penting yang saat ini dibahas di DPR dan termasuk dalam prioritas program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015 ini. Salah satunya adalah revisi UU Karantina.

Anggota Komisi IV  DPR, Hermanto mengatakan, revisi UU Karantina yang sedang dibahas di DPR saat ini sangat penting karena akan memperkuat keamanan pangan dalam negeri dari serbuan produk pangan impor yang tidak berkualitas. “Pada saat nilai rupiah menguat terhadap dolar, pasar tradisional kita dibanjiri oleh produk buah-buahan impor berharga murah. Buah-buahan itu bisa dijual murah karena di negeri asalnya, produk tersebut sudah dianggap sampah,” kata Hermanto seperti dikutip dpr.go.id, Selasa (7/7).

Karena sampah, lanjutnya, kualitasnya tidak bisa dipertanggungjawabkan. “Bagaimana kita akan bisa membangun sumberdaya manusia yang unggul untuk kemajuan bangsa dimasa datang kalau yang dikonsumsinya adalah produk pangan yang tidak berkualitas?” tanya Hermanto.

Saat ini DPR dan pemerintah tengah membahas RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. RUU ini merupakan revisi dari UU No. 16 Tahun 1992 tentang  Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. UU No 16 Tahun 1992 sudah berumur lebih dari 20 tahun dan tidak bisa lagi mengantisipasi perubahan yang terjadi dalam lingkungan strategik lokal, nasional apalagi internasional.

Pembahasan diharapkan selesai dalam waktu dekat. “Setelah itu kita akan memiliki UU Karantina yang memungkinkan kita membangun karantina modern yang bisa melindungi kedaulatan negara yang antara lain dengan memperkuat cegah tangkal masuknya pangan impor yang tidak memenuhi standar keamanan pangan,” tuturnya.

Selain keamanan pangan, lebih jauh Hermanto mengungkapkan bahwa regulasi ini akan menjangkau juga penyelenggaraan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dalam suatu sistem sumberdaya alam hayati (SDAH) nasioanal yang maju dan tangguh. Selain itu pencegahan keluarnya penyakit hewan karantina dari wilayah NKRI melalui sertifikasi media pembawa penyakit hewan karantina.

Di sisi lain,  pencegahan keluarnya hama dan penyakit ikan dan organisme pengganggu tumbuhan tertentu dari wilayah NKRI sesuai dengan persyaratan negara tujuan serta pencegahan introduksi dan penyebaran agens hayati, spesies asing invasif, dan produk rekayasa genetik yang berpotensi mengganggu lingkungan. Manfaat lainnya adalah pengawasan lalu lintas spesies langka yang masuk dalam daftar CITES dan pengawasan keamanan pakan dan lingkungan.

Menurut Hermanto, sekarang ini karantina hewan, ikan dan tumbuhan berjalan sendiri-sendiri. “Nanti, pasca disahkannya undang-undang ini, karantina kita akan terintegrasi dalam suatu kesisteman berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi,” ucapnya.

“Nanti, kita akan punya modal untuk turut serta dan berperan aktif dalam merumuskan konvensi-konvensi internasional di bidang perlindungan sumberdaya hayati sehingga dapat menjaga kepentingan nasional dalam perdagangan produk pertanian global dan regional,” pungkas politisi PKS ini menegaskan.

Pembahasan UU Karantina ini sendiri memang masih berjalan hangat terutama soal format lembaga perkarantinaan perkarantinaan satu atap yang akan dituangkan dalam penyusunan RUU inisiatif DPR RI itu. Untuk soal ini, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Hardisoesilo menyarankan Panja RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan untuk mencari terobosan baru.

“Dalam perspektif ke depan, kita harus mencari terobosan-terobosan dalam penyusunan RUU ini semisal mengintegrasikan perkarantinaan dengan sektor-sektor di luar yang selama ini telah terkait,” ujar Hardisoesilo saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah pejabat eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Gedung DPR Jakarta, Selasa (30/6) lalu, di Gedung Nusantara DPR, Jakarta.

RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV Ibnu Multazam itu dalam rangka menghimpun masukan-masukan untuk penyusunan naskah akademik dan RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang merupakan perubahan atas UU No 16 tahun 1992. RUU ini merupakan usul inisiatif DPR dan masuk dalam daftar prioritas Prolegnas 2015.

Menurut Hardisoesilo, kalangan Komisi IV memang masih terus mendiskusikan tentang masalah kelembagaan perkarantinaan ini karena selain melibatkan sejumlah instansi teknis seperti Kementerian Pertanian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan yang masing-masing mempunyai karantina sendiri-sendiri, juga bagaimana format dan mekanisme kerjanya yang efektif dan efisien.

Lebih lanjut dia mencontohkan adanya kegamangan dalam lingkup tugas perkarantinaan yang berkaitan dengan bahan dasar makanan dan olahan. “Contohnya mana tugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan karantina untuk ikan yang masuk di industri makanan kalengan?” ujarnya.

Selain itu, masih kata Hardisoesilo, juga harus ada kejelasan dimana seharusnya posisi perkarantinaan saat perangkat bea cukai dan keimigrasian bekerja di pintu-pintu masuk dan keluar barang/komoditas pada pelabuhan atau bandara.

Sejumlah legislator mewacanakan agar lembaga perkarantinaan itu selain menyatukan sejumlah institusi sejenis yang tersebar di beberapa kementerian, juga diharapkan langsung berada di bawah Presiden RI sehingga kuat secara kelembagaan serta memiliki kewenangan yang lebih luas.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Narmoko Prasmadji menuturkan bahwa masalah karantina ini sangat erat kaitannya dengan menegakkan kedaulatan dan kewibawaan negara.

“Begitu ada barang/komoditas atau lalu lintas orang yang turun di pintu masuk pelabuhan atau bandara, maka custom, imigrasi dan karantina secara bersamaan harus menjadi garda terdepan,” ujarnya.

Ditegaskannya bahwa pada era perdagangan bebas saat ini, maka semua komoditas tidak boleh lagi ada hambatan untuk masuk. Namun untuk masalah kedaulatan, jika ada ancaman terhadap sumberdaya di negara tersebut, maka itu bisa dibantu melalui instrumen perkarantinaan.

Karenanya, menurut Narmoko yang juga Dirjen Perikanan Tangkap KKP itu, saat ini semua negara di dunia sedang mempelajari bagaimana memberikan proteksi maksimal untuk negara masing-masing.

“Jadi kami sangat menyambut baik adanya RUU ini yang akan menunjukkan bahwa Indonesia punya wibawa di mata regional dan internasional,” ujarnya seraya menekankan bahwa RUU ini sangat strategis karena tidak hanya mampu melindungi resources nasional, tetapi juga menjaga kedaulatan serta wibawa negara.

Senada dengan Narmoko, Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) KKP Saut Hutagalung menuturkan bahwa perkarantinaan ini juga merupakan simbol dari kedaulatan sebuah negara. Karenanya, banyak negara maju seperti Australia, yang tidak mentolerir sekecil apapun resiko masuknya hama, penyakit dan organisme pengganggu tanaman ke negaranya.

Untuk konteks Indonesia, ia berpendapat, ketatnya persyaratan dalam perkarantinaan itu diharapkan pula tidak sampai menghambat arus perdagangan masuk dan keluar Indonesia. “Analisa resiko yang fair dan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi harus selalu jadi acuan untuk menerima atau menolak barang/komoditas yang mau masuk ke Negara ini,” ujarnya. (*)

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.