Sejumlah 16 Pulau RI Dikuasai Asing

Salah satu pulau teluar RI. Data KIARA menyebut 16 pulau kecil milik RI dikuasai asing (dok. kkp.go.id)
Salah satu pulau teluar RI. Data KIARA menyebut 16 pulau kecil milik RI dikuasai asing (dok. kkp.go.id)

Jakarta, Villagerspost.com – Gugusan kepulauan di Nusantara yang jumlahnya mencapai 17.000 pulau kini tengah terancam kedaulatannya. Pasalnya banyak pulau-pulau kecil yang kini ternyata sudah dikuasai pihak asing. Tercatat, sedikitnya ada 16 pulau dan gugusannya di Indonesia yang dikuasai asing sejak tahun 2014. (lihat tabel 1).

Fakta ini menunjukkan bahwa praktik privatisasi dan komersialisasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil masih terus berlangsung. Padahal Mahkamah Konstitusi telah menafsirkan bahwa kedua praktik ini melawan konstitusi, yakni Pasal 28 dan 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tabel 1. Daftar Pulau Dikuasai Asing

No Nama Pulau Lokasi Status
1 Pulau Liwungan Banten Sudah dikelola investor pada tahun 2014
2 Gugus Pulau Pari Kepulauan Seribu, DKI Jakarta Sudah dikelola investor pada tahun 2014
3 Gugus Pulau Bawah Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau Sudah dikelola investor pada tahun 2014
4 Pulau Gili Gede Nusa Tenggara Barat Sudah dikelola investor pada tahun 2014
5 Gugus Pulau Keramat Nusa Tenggara Barat Sudah dikelola investor pada tahun 2014
6 Pulau Bedil Nusa Tenggara Barat Sudah dikelola investor pada tahun 2014
7 Pulau Temudong Nusa Tenggara Barat Sudah dikelola investor pada tahun 2014
8 2 Pulau di Pandeglang Banten Sedang dijajaki oleh investor
9 Pulau Gili Kondo Nusa Tenggara Barat Sedang dijajaki oleh investor asal Spanyol
10 3 Pulau di Anambas Kepulauan Riau Sedang dijajaki oleh investor asal Inggris, Tiongkok, dan Singapura
11 Pulau Bawal Ketapang, Kalimantan Barat Sedang dijajaki oleh investor
12 Pulau Paserang Sumbawa Barat, NTB Sedang dijajaki oleh investor
13 Pulau Gili Nangu Lombok Barat, NTB Sedang dijajaki oleh investor asal Singapura
14 Pulau Gili Sunut Lombok Timur, NTB Sudah dikelola oleh investor asal Singapura
15 Pulau Gili Gede Lombok Barat, NTB Sedang dijajaki oleh investor asal Australia
16 Pulau Nipah Batam, Kepulauan Riau Sudah dikelola oleh investor

sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (September 2015)

Pusat Data dan Informasi Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) bulan September 2015 mengungkap fakta ke-16 pulau yang dikuasai orang asing dan tidak bisa diakses tanpa izin mereka itu, tersebar di DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Barat.

Lima pulau kecil sudah dikelola oleh investor pada tahun 2014 dengan nilai investasi Rp3,074 triliun. Lima pulau akan direalisasikan pada tahun 2015 dan 6 pulau dalam penjajakan.

Lebih parah lagi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil seperti memudahkan masuknya asing mengelola pulau-pulau kecil.

Pasal 26 Ayat (1) Beleid itu mengatur: “Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing harus mendapat izin Menteri.”

Lebih ironis lagi, pada Ayat (2) pasal tersebut diatur: “Penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengutamakan kepentingan nasional“.

Sekretaris Jenderal KIARA Abdul Halim menegaskan, logika berpikir para pengambil kebijakan di Tanah Air tidak masuk akal. Menurut dia, menyandingkan penanaman modal asing dengan kepentingan nasional adalah bentuk kesesatan berpikir.

Sebaliknya, kepentingan nasional akan dikebiri atas nama investasi. “Dalam konteks inilah, Menteri Kelautan dan Perikanan harus mengajukan upaya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di dalam Prolegnas 2016,” kata Halim dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Rabu (7/10).

Di dalam Nota Keuangan APBN 2015, Kementerian Kelautan dan Perikanan mendapatkan anggaran sebesar Rp6,726 triliun. Salah satu program kerja yang ingin dijalankan pada tahun 2015 adalah program pengelolaan sumber daya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Sumber Daya Laut, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. (lihat Tabel 2)

Tabel 2. Program, Indikator dan Target Kinerja 2015 Kementerian Kelautan dan Perikanan

Program Indikator Kinerja Target 2015 Keluaran
Program Pengelolaan Sumber Daya Laut, Pesisir dan Pulau- pulau Kecil (a) Jumlah pulau- pulau kecil terluar (PPKT) yang difasilitasi pengembangan ekonominya 15 pulau Meningkatnya penataan dan pemanfaatan sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan dan menyejahterakan masyarakat

 

(b) Jumlah luas kawasan konservasi 16,5 juta hektar

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2015), diolah dari Nota Keuangan APBN 2015

Pengelolaan pulau kecil ini juga tercantum di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Menindaklanjuti mandat ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mendaftar sekitar 100-300 pulau potensial dan ditawarkan kepada investor.

Pada tahun 2016, Kementerian Kelautan dan Perikanan mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp5 triliun atau sebesar Rp15,801 triliun. Salah satu program prioritas adalah pengembangan ekonomi di pulau-pulau kecil terluar. Indikator kinerja yang dipatok adalah jumlah pulau-pulau kecil terluar yang difasilitasi pengembangan ekonominya sebanyak 25 pulau.

“Munculnya Pasal 26A mempermudah penguasaan asing atas pulau-pulau kecil. Pasal 26A mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dalam skema investasi penanaman modal dengan dasar izin menteri,” tegas Halim.

Pada Pasal 26A Ayat (4), terindikasi kuat adanya praktik jual-beli pulau oleh orang asing. Bahkan terdapat praktik di lapangan yang bertentangan, misalnya di Gili Sunut, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Sebanyak 109 keluarga tergusur karena investasi pulau kecil oleh PT Blue Ocean Resort asal Singapura. Sekali lagi, putusan hukum mengikat diabaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. (*)

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.