TN Bunaken Gelar Kampanye Pelestarian Penyu dan Duyung

Pencanangan kampanye penyelamatan penyu dan duyung di TN Bunaken (dok. villagespost.com/eko handoyo)

Bunaken, Villagerspost.com – Taman Nasional Bunaken menggelar kampanye pelestarian penyu dan duyung untuk menyelamatkan kedua fauna laut yang eksistensinya semakin terancam itu. Pencanangan kampanye itu sendiri dilaksanakan di Desa Arakan, Minggu (17/12) yang ditandai dengan penandatanganan komitmen para pihak dan peluncuran poster kampanye pelestarian penyu dan duyung.

Ketua Pelaksana Kampanye Gatot Santoso mengatakan, Kampanye Pelestarian Penyu dan Duyung dimaksudkan untuk penyadartahuan kepada masyarakat umum berupa kampanye terkait dengan pelestarian satwa dilindungi yang terdapat di kawasan TN Bunaken khususnya pelestarian satwa penyu dan duyung. “Adapun tujuannya agar penangkapan kedua satwa tersebut dihindari serta berbagai aktivitas yang mengancam habitat dan populasinya dapat dimininalisir,” kata Gatot Santoso, kepada Villagerspost.com.

Pelaksanaan Kampanye Pelestarian Penyu dan Duyung dilaksanakan dengan dibagi dalam dua tim, yaitu tim darat dan tim laut. Wilayah daratan mulai dari sepanjang pesisir dari Desa Poopoh Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa dan berakhir di Desa Arakan Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan. Tim darat beraksi dengan membawa poster dan baliho berjalan menyusuri jalanan dengan menggunakan mobil dan alat pengeras suara dengan menyampaikan imbauan dan larangan dalam pelestarian penyu dan duyung.

Komandan Lantamal VIII. Bupati Minahasa Selatan. Kepala Balai TN Bunaken. Ketua Jalanastri Lantamal VIII. dan Wakapolres Minahasa Selatan melepas tukik penyu(dok. villagerspost.com/eko handoyo)

“Adapun tim laut berkampanye dengan menggunakan perahu katinting dan membuat replika penyu dan duyung menyusuri wilayah pantai dan menyuarakan kepada nelayan agar tidak menangkap dan mengkonsumsi daging penyu dan duyung. Kedua tim kampanye darat dan laut bertemu di Desa Arakan sebagai puncak acara,” terang Gatot.

Sekaligus dalam dalam acara tersebut hadir Komandan Lantamal VIII TNI AL, Bupati Minahasa Selatan, Kepala Balai Taman Nasional Bunaken, Wakapolres Minahasa Selatan. Hadir pula pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara yang diwakilkan oleh Kabid KP3K, Muspika Kecamatan Tatapaan, Pramuka Saka Bahari, Sekolah Taruna Minahasa Selatan serta berbagai pihak dari masyarakat di Tatapaan selaku penyangga Taman Nasional Bunaken.

Penandatanganan petisi berisi komitmen perlindungan penyu dan duyung (dok. villagerspost.com/eko handoyo)

Acara Kampanye pelestarian Penyu dan Duyung sekaligus melepaskan Tukik Penyu oleh Komandan Lantamal VIII TNI AL, Bupati Minahasa Selatan, Kepala Balai Taman Nasional Bunaken, Wakapolres Minahasa Selatan. Acara kemudian dilanjutkan dengan kemudian penandatanganan petisi sebagai komitmen bersama para pihak dan masyarakat untuk menjamin kelestarian habitat dan satwa penyu dan duyung.

Penyu merupakan satwa reptil yaitu penyu hidup di dua habitat yang berbeda yaitu habitat darat sebagai tempat peneluran (nesting ground) yang memiliki beberapa karakteristik dan habitat laut sebagai habitat utama bagi keseluruhan hidupnya. Habitat darat merupakan tempat peneluran (nesting ground) bagi penyu betina. Di Indonesia terdapat enam jenis penyu dan semuanya dilindungi secara hukum oleh undang undang.

Pemanfaatan jenis penyu dilarang termasuk telurnya dan bagian tubuh lainnya. Keenam jenis penyu yang ditemukan di perairan Indonesia yaitu: penyu hijau/green turle (Chelonia midas), penyu sisik/ hawksbill (Eritmochelys imbricata), penyu lekang/olive ridley (Lepidochelys olivacea), penyu pipih/ flatback (Natator depressus), penyu tempayan/longgerhead (Caretta caretta) dan penyu belimbing/leather back (Dermochelys coriacea).

Anak-anak, pemuda, kaum perempuan, juga dilibatkan dalam kampanye penyelamata penyu dan duyung di TN Bunaken (dok. villagerspost.com/eko handoyo)

Sedangkan duyung merupakan salah satu mamalia laut yang termasuk ordo Sirenia. Satwa ini sama seperti mamalia pada umumnya tergolong berdarah panas, bernafas dengan paru-paru, berkembang biak dengan cara melahirkan, dan menyusui anaknya yang baru lahir.

Penyu dan duyung keberadaannya sangat langka dan termasuk satwa yang terancam kepunahan sehingga populasinya dilindungi oleh CITES Appendix I. Di Indonesia satwa ini terdaftar dalam PP No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbahan dan Satwa dan dilindungi oleh UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Rusaknya ekosistem dan habitat dari kedua satwa ini ditambah lagi oleh perburuan untuk kebutuhan pangan dan ekonomi serta tertangkap secara tidak sengaja oleh alat penangkapan ikan menjadikan satwa ini langka dan sulit dijumpai,” ujar Gatot. (*)

Laporan/Foto: Eko Wahyu Handoyo, PEH pada Balai TN Bunaken​, Jurnalis Warga untuk Villagerspost.com

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.