Tragedi tenggelamnya 14 kapal nelayan di perairan Kalbar itu menurutnya adalah sebuah peristiwa besar yang harus jadi pelajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
KNTI juga mendesak agar pemerintah mempercepat upaya pembebasan nelayan tradisional Indonesia yang telah ditahan sejak 18 Januari 2018 itu. Pemerintah, melalui kemenlu juga didesak untuk memastikan pemenuhan hak
Ketiga, di dalam konteks perubahan iklim dan bencana alam, Pasal 30 UU No. 7 Tahun 2016 memandatkan pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat pesisir yang terkena risiko.
Koalisi Rakyat untuk Keadilan dan Perikanan (KIARA) menegaskan, saat ini Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam masih sekadar UU
Sedikitnya 75 orang nelayan dari 6 kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat menyerahkan 8 poin rekomendasi implementasi UU No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan,