Jakarta, Villagerspost.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah meminta agar para gubernur, bupati dan wallikota membebaskan pungutan hasil perikanan bagi kapal perikanan dengan ukuran di bawah
Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar dialog dengan para pelaku usaha perikanan untuk membahas kenaikan tarif pungutan hasil perikanan (PHP).
Pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kelautan dan perikanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2015, dinilai telah membebani usaha perikanan, khususnya para nelayan.
Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia mendesak agar revisi UU Perikanan menjadi pintu masuk bagi terciptanya kesejahteraan nelayan dan pelaku usaha perikanan di Indonesia.
Kertas Kerja bertajuk #INDONESIAuntukSEMUA itu sendiri dikeluarkan guna mengantisipasi dampak negatif dalam pengelolaan sumber daya ikan yang eksploitatif dan mendahulukan pendekatan eko-fasisme.
Para nelayan masih mempersoalkan beberapa peraturan yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Salah satunya adalah beleid soal kenaikan pungutan hasil perikanan (PHP) yang dinilai nelayan terlalu
Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Herman Khaeron mengatakan, ada perbedaan data dan fakta terkait nasib nelayan dan berbagai asosiasi perikanan antara yang diterima DPR dengan yang