Lobster dan Pertarungan Menteri VS Mantan Menteri KKP

Iing Rohimin, Sekjen DPP KNTI (dok. knti)

Oleh : Iing Rohimin, Sekretaris Jenderal DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI)

Polemik rencana pembukaan keran ekspor benih lobster mengemuka, pasca Menteri KKP Edhy Prabowo menggulirkan wacana tersebut ke publik. Orang yang paling keras menentang rencana pembukaan kembali keran eskpor benih lobster tersebut adalah mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti, sehingga publik melihat ini semacam pertarungan antara menteri dan mantan menteri.

Masing-masing pihak tentu memiliki argumentasi tersendiri untuk memperkuat wacananya, sang menteri dengan mengandalkan alasan bahwa meskipun telah dilarang ekspor benih lobster, tetapi nyatanya masih banyak terjadi penyelundupan, sehingga berfikir lebih baik dilegalkan daripada terus membiarkan terjadinya penyelundupan. Sedangkan mantan menteri beralasan, nilai jual lobster yang telah dibesarkan jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan penjualan benih, apalagi penjualan benih lobster juga dapat berakibat terjadinya kepunahan lobster dan terganggunya ekosistem laut.

Banyak pihak yang menghubungi saya selaku Sekjen Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) terkait polemik tersebut, mereka meminta pendapat kami dari unsur nelayan tradisional. Salah seorang sahabat di Jakarta bahkan meminta jawaban lengkap hal tersebut, karena akan dijadikan bahan kajian lembaganya. Mendapat berbagai pertanyaan itu, saya menjawabnya dengan sangat sederhana.

“Yang bertarung menteri dan mantan menteri KKP, kok yang disuruh berkomentar malah nelayan?” ucap saya. Mendapat jawaban itu, mereka kembali mengejar dengan pertanyaan lanjutan. “Maksudnya gimana kang?” saya jawab: “ya tanyakan saja ke dua orang itu, jangan ke kami, tetapi kalau mau dilihat dari sudut pandang nelayan tradisional ya mungkin jawabannya bisa panjang,” jawab saya dengan santai. “boba dong bagi jawabannya,” desak mereka.

Karena terus didesak, akhirnya saya mencoba memberikan jawaban dengan sudut pandang berbeda. Menurut saya seorang pejabat dan mantan pejabat, tidak elok berpolemik di hadapan publik terkait berbagai kebijakan yang sudah ditetapkan dan atau akan ditetapkan, karena hal itu menggambarkan bahwa mantan menteri merasa terusik karena kebijakannya yang terdahulu akan dibongkar oleh menteri baru. Padahal soal bongkar membongkar kebijakan adalah sesuatu yang lumrah terjadi, jangankan bongkar membongkar kebijakan, tumpang tindih kebijakan dan ruwetnya kebijakan saja bukan sesuatu yang aneh yang terjadi di negeri ini.

Pertanyaannya adalah sejauh mana manfaat dan mudhorot soal larangan atau pembolehan ekspor benih lobster tersebut? Ketika berbicara ekspor maka sudah sangat pasti tidak akan pernah berdampak langsung terhadap nelayan, apalagi nelayan tradisional. Siapa yang diuntungkan dalam ekspor sebuah komoditi, ya tentu saja eksportir dan sekali lagi, bukan nelayan tradisional yang diuntungkan. Kalau soal dampak kenaikan harga dan penghasilan nelayan, mungkin bisa iya, tetapi jika ditarik lebih jauh apakah akan mampu meningkatkan kesejahteraan nelayan tradisional, jawabannya sudah sangat pastiā€¦.TIDAK. Karena adanya kebijakan ekspor udang dan berbagai jenis ikan lainnya pun sampai hari ini belum bisa menaikkan tingkat kesejahteraan nelayan tradisional.

Artinya, polemik eskpor benih lobster tersebut, selain menujukkan adanya pertarungan menteri dan mantan menteri, hal itu juga menunjukkan adanya pertarungan para eksportir alias para konglomerat dan pengusaha kelas kakap. Lalu buat apa kita sebagai nelayan tradisional turut terlibat dalam polemik tersebut? Pasti nelayan tradisional hanya akan dijadikan alat legitimasi saja untuk mengganjal atau memuluskan rencana ekspor benih lobster tersebut.

Nelayan tradisional selama ini dikenal sebagai nelayan yang menjaga kedaulatan negara di tengah laut, menjaga kelestarian ekosistem laut karena tidak pernah menggunakan alat tangkap yang merusak lingkungan, mencari ikan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, bahkan nelayan tradisional telah banyak mengembangkan budidaya di laut. Bagi nelayan tradisional, mentalitas bangsa ini yang mencari penghidupan di laut masih bermental mengeruk kekayaan laut tanpa pernah memikirkan bagaimana menjaganya keberlanjutannya.

Mereka hanya berpikir bagaimana memanen laut tanpa pernah berfikir bagaimana menanamnya. Menteri KKP terdahulu telah berhasil mengurangi penjarahan laut oleh kapal-kapal asing, sehingga dapat meningkatkan stok ikan di lautan Indonesia. Jangan sampai setelah kapal asing berhenti menjarah kemudian bangsa sendiri yang ahirnya gentian menjarah laut.

Berdasarkan hal tersebut, dalam konteks permasalahan lobster, maka bagi nelayan tradisional yang terpenting adalah bagaimana menanam (baca: berbudidaya) lobster di laut, selain demi menjaga agar tidak terjadi pengerukan (baca: penangkapan) besar-besaran terhadap benih lobster. Ini juga dimaksudkan agar terjadi perubahan pola pikir nelayan, dari mental mengeruk beralih ke mental menanami laut, serta terjadi peningkatan kesejahteraan nelayan. Intinya adalah bagaimana menjaga keseimbangan antara stok benih lobster dengan penangkapan, bahkan dengan dikembangkannya budidaya lobster bagi nelayan, maka justeru hal itu dapat ditingkatkan bukan hanya budidaya pembesaran lobster melainkan ditingkatkan dengan budidaya pembenihan lobster.

Jika kemudian hasil pembenihan tersebut telah melimpah ruah, apakah tidak boleh untuk dieskpor? Tentu sangat boleh dong, karena benih lobster yang diekspor tersebut bukan hasil penangkapan di laut melainkan hasil rekayasa dan budidaya pembenihan sendiri. Dengan demikian mata rantai kehidupan lobster di laut terjaga, ekspor benih lobster dapat berjalan, budidaya pembesaran lobster terus dikembangkan dan segala polemik yang tidak ada gunanya pun dapat dihentikan, serta kita lebih fokus untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan tradisional.

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.