Salah Arah Kebijakan Anggaran Pertanian Pemerintah

Kondisi sodetan Cipanas saat ini, rusak dan tak terurus (dok. villagerspost.com/zaenal mutaqien)

Oleh: Zaenal Mutaqien, Petani Muda Desa Muntur, Indramayu, Jurnalis Warga untuk Villagespost.com

Pemerintah dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan nasional tidak terlepas dari peran sektor pertanian. Petani dalam keseluruhan budidaya tanaman mempunyai peran yang sentral dan strategis yang seharusnya menjadi subjek penentu usaha taninya.

Hanya saja, posisi sentral dan strategis dimaksud, dapat diperoleh jika pemerintah selaku fasilitator, senantiasa hadir berupaya untuk memberikan perlindungan sebagaimana diamanatkan dalam UU No 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Asas, tujuan dan lingkup pengaturan UU tersebut adalah untuk menciptakan kemandirian petani,serta kebermanfaatan, kebersamaan, efesiensi, keadilan dan keberlanjutan sarana prasarana pertanian. Salah satunya adalah pengadaan infrastruktur yang menjadi penunjang dari tercapainya hasil terbaik dalam sistem budidaya tanam.

Terkait hal ini, Kecamatan Losarang yang terdiri dari 12 desa dengan luas sawah produksi padi kurang lebih 11.000 hektare, dengan rata rata produksi 5-6 ton per hektare, sebenarnnya bisa menyumbang hasil pertanian, khususnya beras untuk Kabupaten Indramayu, hingga kurang lebih 7 juta ton per musim. Hal itu sangat dimungkinkan jika kebijakan pemerintah baik pusat dan daerah, khususnya dalam kebijakan penganggaran pertanian di Indramayu dilaksanakan secara benar.

Dalam hal ini, kebijakan anggaran pertanian seharusnya benar-benar mampu menunjang ketersediaan sarana dan prasarana pertanian yang memadai dan mampu menunjang kesejahteraan petani, selaku subjek pertanian. Pasalnya, Kecamatan Losarang sebenarnya sudah memiliki infrastruktur yang cukup memadai. Di Losarang terdapat lahan sawah dengan irigasi teknis seluas 2.876 hektare. Irigasi setengah teknis seluas 1567 hektare dan sawah tadah hujan seluas 231 hektare.

Meski infrastruktur irigasi yang ada belum mampu memenuhi keseluruhan kebutuhan air untuk persawahan di Lorasang– baru mampu memenuhi setengah dari kebutuhan itu–, namun masalah itu sebenarnya bisa diatasi jika pemerintah, khususnya pemerintah daerah, dalam melaksanakan politik anggaran pertaniannya, mau menempatkan masyarakat petani sebagai pusat pembangunan, dan bukan hanya sekadar melakukan intervensi yang bersifat teknis.

Saat ini, faktanya, khususnya di Lorasang, pemerintah daerah tidak menempatkan petani dalam skala prioritas teratas sebagai subjek yang harus dicerdaskan dan disejahterakan. Anggaran pertanian, diarahkan sekadar untuk memenuhi target produksi tanpa mengindahkan kebutuhan riil petani di lapangan. Ada beberapa fakta yang bisa diajukan untuk mendukung argumen ini.

Pertama, perlahan tapi pasti muncul ke permukaan, kebijakan pemerintah, khususnya pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan tata kelola pangan, yang bersifat ad hoc, tidak terintegrasi antar-sektor. Misalnya, antara dinas pertanian dengan dinas PUPR bidang sumber daya air, terkesan menonjolkan ego sektoral.

Saat ini, banyak kebijakan dari masing-masing dinas yang terlibat dalam tata kelola kebijakan pangan yang malah saling tumpang tindih. Hal itu terlihat misalnya dari proyek pekerjaan pengadaan embung Desa Puntang dengan nilai anggaran berdasarkan berdasarkan data dari sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), mencapai Rp1,2 miliar.

Hingga kini, pembangunan embung yang direncanakan sejak 2015 itu, berjalan tanpa kejelasan dan kepastian. Pada tahun 2015, sebenarnya sudah dibangun sodetan kali Cipanas ke wilayah Apur Kidul di Desa Muntur, Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu. Namun, pembangunan sodetan tersebut ternyata tidak berlanjut.

Bahkan, di blok Kedong pada tahun 2016, sodetan yang dibuat sudah hancur dan menyisakan persoalan bagi petaninya, dimana ketika air dari sungai Cipanas meluap akan terjadi banjir. Hal itu membuat para petani bertanya apakah yang dibangun di Losarang adalah embung, atau sekadar saluran irigasi.

Kedua, ego sektoral antar dinas juga terlihat dari kasus embung Losarang dimana pekerjaan yang tadinya dilakukan oleh dinas pertanian, ternyata dialihkan begitu saja ke dinas Pendayagunaan Sumber Daya Air (PSDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Ada kesan, dinas pertanian bisa seenak nya sendiri memindahkan pekerjaan pembuatan embung di Desa Puntang yang menelan anggaran Rp1,2 miliar ke Desa Longok, Kecamatan Sliyeg tanpa mengindahkan tahap awal yang mana sudah ditetapkannya Survey Investigasi Desain yang di dalamnya ada kriteria Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) yang sudah di tetapkan, yaitu di Desa Puntang.

Ketiga, dari fakta-fakta itu, dalam kebijakan penganggaran pertanian, ada dugaan terjadi praktik-praktik koruptif, khususnya dalam anggaran untuk proyek infrastruktur semisal pembangunan irigasi pertanian, khususnya pada kasus pembangunan embung di Kecamatan Losarang dari Tahun Anggaran 2015-2017. Indikasinya adalah hancurnya sodetan Cipanas, Blok Sawah Kedong Desa Muntur, Kecamatan Losarang yang dibangun pada tahun 2016 hingga menyisakan persoalan pada lahan seluas 300 hektare. Ketika debit air dari Sungai Cipanas meningkat, maka akan terjadi banjir pada areal tersebut, sebaliknya, ketika kemarau air tidak tertampung dan terbuang.

Keempat, dalam hal pengaturan irigasi, ada indikasi terjadi praktik pungutan liar (pungli) hingga premanisme oleh oknum-oknum yang memanfaatkan situasi kemarau. Contohnya pada saat musim gaduh atau musim tanam kedua (MT II) saat ini yang memasuki musim kemarau. Saat ini banyak gabungan kelompok tani yang terpaksa harus menyiapkan anggaran hingga sebesar Rp8 juta hanya untuk mendapatkan jatah air untuk mengairi sawah dengan luas lahan 100 hektare.

Kelima, kebijakan pupuk subsidi yang juga carut marut. Saat ini hampir setiap memasuki musim panen, petani kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi. Celakanya, momen seperti ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk membuat pupuk non subsidi palsu, sehingga banyak petani yang sudah harus membeli pupuk dengan harga mahal, ternyata pupuknya pun palsu. Fakta ini terjadi di Kecamatan Kandanghaur dan Kecamatan Losarang yang imbasnya sangat dirasakan benar oleh petani. Para petani yang seharusnya mendapatkan haknya berupa jatah pupuk bersubsidi, harus mengeluarkan uang lebih untuk membeli non subsidi. Sudah begitu, masih ditipu pula dengan beredarnya pupuk non subsidi palsu sehingga sangat merugikan petani.

Kebijakan-kebijakan penganggaran oleh pemerintah baik untuk pembangunan infrastruktur maupun pengadaan pupuk bersubsidi semodel ini, jelas bukan kebijakan yang menjadikan petani sebagai subyek, tetapi hanya sekadar objek yang ujung-ujungnya jelas tidak menyejahterakan para petani.

Kami berharap agar pemerintah dalam berbagai kebijakannya, termasuk kebijakan anggaran, lebih memikirkan petani sebagai subjek yang harus disejahterakan, bukan sekadan memenuhi “nafsu birahi” untuk memenuhi target produksi atas nama jargon swasembada pangan dan kedaulatan pangan. Dua hal tersebut sebenarnya adalah dua jargon yang berbeda tapi dengan substansi yang sama, yaitu sekadar menempatkan petani kita hanya sebagai objek dan membanjiri mereka dengan pemenuhan alat-alat produksi. Menjadikan petani sebagai alat produksi itu sendiri, sehingga lupa, petani juga adalah manusia. Dia harus disejahterakan, dan lebih dari itu dimuliakan sebagai pejuang pangan. (*)

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.