Aksi Tanam Padi di Tanah Tercemar

Berjalan menuju sawah yang tercemar untuk menanam padi (dok. greenpeace/yudi mahatma)
Berjalan menuju sawah yang tercemar untuk menanam padi (dok. greenpeace/yudi mahatma)
Berjalan di pematang sawah, siap menggarap lahan tercemar (dok. greenpeace/yudi mahatma)
Berjalan di pematang sawah, siap menggarap lahan tercemar (dok. greenpeace/yudi mahatma)

 

Aksi mengolah lahan yang tercemar limbah pabrik tekstil (do. greenpeace/yudi mahatma)
Aksi mengolah lahan yang tercemar limbah pabrik tekstil (do. greenpeace/yudi mahatma)
Ramai ramai menanam padi di lahan tercemar limbah pabrik tekstil (dok. greenpeace/yudi mahatma)
Ramai ramai menanam padi di lahan tercemar limbah pabrik tekstil (dok. greenpeace/yudi mahatma)
Imbauan selamatkan petani dari ancaman pencemaran lahan sawah oleh limbah pabrik tekstil (dok. greenpeace/yudi mahatma)
Imbauan selamatkan petani dari ancaman pencemaran lahan sawah oleh limbah pabrik tekstil (dok. greenpeace/yudi mahatma)

Jakarta, Villagerspost.com – Aktivis lingkungan dari Walhi, Pawapeling dan Greenpeace yang tergabung dalam Koalisi Melawan Limbah bersama petani melakukan aksi menanam bibit padi di areal persawahan yang tercemar limbah di Kampung Nyalindung, Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu, 23 Desember 2015. Aksi dilakukan dengan menggunakan caping dan pakaian anti material berbahaya untuk menggambarkan bahwa petani dan produksi pertanian di wilayah ini merugi akibat pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) industri tekstil.

Aksi tersebut merupakan lanjutan dari pengajuan gugatan ke PTUN Bandung terhadap SK Bupati Sumedang terkait izin pembuangan limbah cair (IPLC) ke Sungai Cikijing untuk tiga perusahaan. Ketiga perusahaan itu adalah PT Kahatex, Pt Five Star Texile Indonesia dan PT Insan Sandang Internusa.

Ketua Pawapeling Bandung Raya Adi M. Yadi mengatakan gugatan atas penerbitan SK Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) dilakukan sebagai bentuk public complaint terhadap produk kebijakan yang tidak memperhatikan kepentingan umum dan kelestarian lingkungan hidup sungai Cikijing. Kebijakan itu, kata Adi, telah menyebabkan menurunnya kualitas air sungai dan kerusakan ekosistem sungai.

Karena itu pihak Koalisi mendesak agar IPLC pabrik pencemar sungai Cikijing tersebut di cabut sehingga tidak lagi mencemari sungai yang merupakan sumber air bagi lahan produktif pertanian di Rancaekek. “Terbitnya IPLC tersebut, merampas hak konstitusional warga dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Untuk itu kami mendesak Pemda Sumedang melalui pengadilan TUN untuk membatalkan dan mencabut IPLC ketiga perusahaan tersebut,” kata Adi. (Foto-foto: dok. Greenpeace/Yudi Mahatma)

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.