Dari Kita untuk Citarum
|Jakarta, Villagerspost.com – Jelang pembacaan putusan sidang gugatan Koalisi Melawan Limbah atas gugatan terhadap terbitnya Izin Pembuangan Limbah Cair oleh Bupati Sumedang, pihak koalisi menggelar kegiatan bertajuk “Dari Kita untuk Citarum”. Aksi itu sendiri berlangsung pada Sabtu (21/5) bertempat di Taman Musik, Bandung, Jawa Barat. Acara publik ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada publik tentang permasalahan pencemaran bahan berbahaya beracun industri di Citarum, dan untuk menggalang dukungan publik luas terhadap gerakan Melawan Limbah.
Kegiatan ini terdiri dari serangkaian aktivitas diantaranya diskusi publik yang menghadirkan Wakil Gubernur Jawa Barat serta sejumlah instansi terkait seperti BPLHD Jabar serta KLHK. Beberapa komunitas dari Bandung seperti Lamda Art dan Gombong Nyora turut meramaikan acara ini. Sejumlah foto karya pewarta foto dari Wartawan Foto Bandung dan Pewarta Foto Indonesia Bandung yang memberikan potret berbagai kondisi Citarum saat ini turut dipamerkan. Selain itu juga digelar lokakarya recycling-upcycling pakaian bekas oleh desainer Yufie Kartaatmaja sebagai salah satu solusi alternatif bagi busana yang lebih ramah lingkungan.
(Baca juga: Rancaekek Tercemar, Pemerintah Dituntut Ikut Tanggung Jawab)
Citarum adalah sungai terpanjang dan terbesar di provinsi Jawa barat. Keberadaannya sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat disekitarnya. Pemanfaatan sungai Citarum sangat bervariasi dari hulu hingga hilir antara lain untuk memenuhi berbagai kebutuhan termasuk rumah tangga, irigasi, pertanian, peternakan, pembangkitan listrik dan industri. Perkembangan pesat industri di sepanjang DAS Citarum dan lemahnya penegakan hukum terhadap industri pencemar merupakan salah satu penyebab utama krisis pencemaran B3 di Citarum.
Pada Bulan Desember tahun lalu, Koalisi Melawan Limbah memasukkan gugatan terhadap keputusan Bupati Sumedang tentang pemberian IPLC (Izin Pembuangan Limbah Cair) kepada tiga pabrik tekstil di kawasan Rancaekek. Proses hukum yang berjalan telah melalui serangkaian persidangan, termasuk diantaranya sidang untuk mendengarkan keterangan saksi ahli dan fakta dan pemeriksaan setempat. Sidang putusan atas gugatan tersebut rencananya akan dilaksanakan pada hari Selasa (24/5) mendatang di PTUN Bandung.
Bulan April 2016, Koalisi Melawan Limbah meluncurkan sebuah laporan yang menghitung kerugian ekonomi akibat pembuangan limbah industri di Sungai Cikijing, Rancaekek. Dalam Laporan yang berjudul “Konsekuensi Tersembunyi” tersebut terungkap bahwa total kerugian ekonomi akibat pencemaran di kawasan Rancaekek dengan pendekatan Total Economic Valuation (tanpa mengikutsertakan biaya abai baku mutu) mencapai angka Rp11.385.847.532.188 (± Rp11,4 triliun).
Kerugian ekonomi yang dihitung adalah kerugian masyarakat pada periode 2004-2015 dari multisektor meliputi sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kesehatan, kerugian karena kehilangan jasa air, penurunan kualitas udara, dan kehilangan pendapatan yang mencapai lebih dari 3,3 triliun. Selain itu estimasi biaya remediasi 933,8 Ha lahan tercemar mencapai setidaknya lebih dari 8 triliun.
Kasus Rancaekek dapat menjadi potret pembuangan bahan kimia berbahaya beracun yang masih terjadi secara luas ke badan sungai dan lingkungan Indonesia dan betapa mudahnya industri untuk mencemari dan lari dari tanggungjawabnya. Praktik kotor dan tidak bertanggungjawab industri yang menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat dan lingkungan seperti di Rancaekek tidak boleh mendapat tempat lagi di masa depan. (Foto-foto: Greenpeace Indonesia/Rezza Estily)
Ikuti informasi terkait pencemaran Citarum >> di sini <<