Lagi Perusahaan Sawit Tertangkap Hancurkan Kawasan Ekosistem Leuser
|
Medan, Villagerspost.com – Tim investigasi lapangan Rainforest Action Network (RAN) menemukan bukti aktif pembukaan lahan ilegal, habitat gajah, harimau dan orangutan Sumatera yang hampir punah yang terdapat di dalam hutan hujan dataran rendah primer Ekosistem Leuser. Pelaku kejahatan adalah sebuah perusahaan kelapa sawit yang dikenal dengan PT Agra Bumi Niaga (ABN). Aktifitas terekam tersebut jelas merupakan pelanggaran terhadap moratorium yang diumumkan oleh Presiden Indonesia bulan April lalu dan juga instruksi Gubernur Aceh pada 17 Juni 2016 yang memerintahkan perusahaan untuk menghentikan seluruh kegiatan penebangan hutan, termasuk di daerah yang telah mendapatkan izin.
Tim investigasi RAN menelusuri perkebunan kelapa sawit di sekitar pabrik pengolahan minyak sawit mentah yang dioperasikan oleh PT Koperasi Prima Jasa (KPJ). Perusahaan pengolahan ini telah memasok minyak kelapa sawit ke kilang minyak milik Wilmar Internasional, yang mengirimkan “Kelapa Sawit Berkonflik” ini ke seluruh dunia hingga digunakan oleh perusahaan-perusahaan ternama yang memproduksi barang kebutuhan sehari-hari. Pengguna produk Wilmar diantaranya adalah PepsiCo, McDonalds, Nestle, Unilever dan Procter and Gamble.
“Kehilangan tragis habitat penting satwa liar yang terancam punah ini merupakan tindakan pembangkangan oleh perusahaan nakal yang telah diawasi sebelumnya oleh pemerintah untuk secara ilegal menghancurkan hutan hujan Ekosistem Leuser,” ujar Direktur Kampanye Agribisnis untuk Rainforest Action Network Gemma Tillack, dalam pernyataan tertulis yang diterima Villagerspost.com, Rabu (8/3).

Gemma mendesak, pemerintah harus segera melakukan segala bentuk intevensi yang diperlukan untuk menghentikan pembukaan hutan dan membatalkan izin perusahaan. “Selain itu, pemasok dan konsumen minyak kelapa sawit global seperti Wilmar dan PepsiCo harus mengumumkan kebijakan untuk tidak membeli dari PT ABN, pabrik pengelolaan Koperasi Prima Jasa (KPJ) dan pabrik pengelolaan lain yang terkait dengan perusahaan kontroversial ini hingga pelanggaran bisa sepenuhnya benar-benar diselesaikan,” tegasnya.
Laporan RAN menunjukkan bagaimana perusahaan perkebunan PT Agra Bumi Niaga telah mempercepat pembukaan ratusan hektare hutan habitat gajah, harimau dan orangutan Sumatera yang terancam punah selama enam bulan terakhir. Bukti ini hadir hanya dalam beberapa bulan setelah kerusakan akibat pembukaan lahan dan pengeringan hutan lahan gambut oleh perusahaan kontroversial lainnya, PT Dua Perkasa Lestari (DPL) terungkap di kawasan Tripa, Ekosistem Leuser.
Pembukaan hutan ilegal yang dilakukan oleh PT ABN berlangsung di daerah resapan air Peureulak dan dapat mengakibatkan kerusakan yang berbahaya bagi masyarakat yang tinggal di hilir. Perluasan kegiatan tersebut akan menimbulkan kerusakan untuk habitat gajah Sumatera yang kian kritis hingga menimbulkan tingginya konflik antara gajah dengan manusia pada masyarakat dan menjadi ancaman serius bagi pertanian serta kesehatan dan kelangsungan hidup gajah.
Studi kasus ini turut diterbitkan bersama “Leuser Watch”, halaman baru dari situs web yang dikelola oleh RAN untuk mendokumentasikan perkembangan yang sedang berlangsung di kawasan Ekosistem Leuser. Termasuk penebangan hutan ilegal, penyelamatan dan rehabilitasi spesies satwa ikonik, perkembangan politik penting yang berkaitan dengan konservasi, dan sebagainya.
Foto-foto: Rainforest Action Network (RAN)