Limbah B3 Masih Merajalela
|




Jakarta, Villagerspost.com – Investigasi lapangan yang dilakukan pada akhir tahun (Desember) 2015 oleh aktivis Greenpeace Indonesia di Sungai Citarum menemukan, pembuangan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) industri masih berlangsung secara masif. Hal ini dapat menjadi potret lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dan juga lemahnya peraturan perundang-undangan Indonesia terkaitĀ manajemen B3.
“Dengan demikian, tidak hanya Sungai Citarum yang terancam terus tercemari oleh B3 industri, tapi juga sungai-sungai lain di Indonesia,” kata Detox Campaigner Greenpeace Indonesia Ahmad Ashov Birry dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Rabu (30/12).
Investigasi yang dilakukan Greenpeace sejak tahun 2011 di sungai Citarum terhadap industri tekstil menemukan bahwa tidak hanya industri kedapatan melanggar baku mutu dalam membuang limbahnya, namun juga bahwa industri ditemukan membuang berbagai bahan kimia berbahaya beracu. Misalnya, logam berat kromium heksavalen (Cr6+), timbal, kadmium dan merkuri dan juga bahan kimia organik seperti Alkyphenol dan Phthalates.
Phthalate, biasanya dipakai untuk melembutkan plastik. Namun bahan kimia ini berbahaya karena jika terpapar dalam waktu lama bisa mengakibatkan gangguan hormon dan menyebabkan kerusakan pada organ reproduksi pria. Dalam baku mutu limbah tekstil misalnya, banyak jenis logam berat (kecuali kromium) dan bahan kimia yang berpotensi berbahaya beracun (kecuali phenols yang merupakan kategori umum) tidak diatur.
Hal tersebut menggambarkan bahwa peraturan di Indonesia yang ada saat ini gagal dalam menyediakan perlindungan terhadap pencemaran yang sudah meluas. Standar-standar yang ada tidak cukup komprehensif atau ketat, dengan pengawasan dan penegakan hukum yang lemah.
Untuk mencegah pencemaran B3 terus terjadi, dibutuhkan resolusi kebijakan yang bisa membawa Indonesia menuju Nol Pembuangan B3 melalui evaluasi, eliminasi (penghapusan penggunaan) dan substitusi bahan berbahaya beracun secara kontinyu, berdasarkan prinsip kehati-hatian dan pendekatan pencegahan.
“Langkah tersebut juga harus dilengkapi dengan penegakan hukum yang tegas dan berefek jera dan meningkatkan tekanan pengawasan publik dengan mewujudkan transparansi data-data pembuangan B3 industri,” pungkas Ashov. (Foto-foto: Greenpeace/Yudi Mahatma)