Reklamasi Untuk Si(apa)?

Tanggal 26 September 2018 kemarin, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengumumkan pembatalan izin reklamasi 13 pulau buatan di Pantai Utara Jakarta. Anies menyebut “Relamasi adalah masa lalu dan masa depan adalah pemulihan pesisir dan teluk Jakarta”. Putusan itu disambut baik oleh banyak aktivis dan pecinta lingkungan hidup di Indonesia.

Tepat satu bulan sebelumnya, tanggal 26 Agustus 2018, izin reklamasi Teluk Benoa telah daluarsa, lantaran persetujuan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tak kunjung diberikan. Reklamasi Teluk Benoa Batal! demikian tafsir diberikan.

Peristiwa itu juga disambut baik oleh banyak kalangan.  Namun, kini ada 20 Provinsi yang sedang merencanakan dan menjalankan reklamasi. Akankah mereka membatalkan rencananya? Atau malah akan mempercepat? Untuk apa dan untuk siapa reklamasi akan di jalankan? Silahkan menyimak video pendek dari Institut Hijau berikut, yang dilengkapi data untuk menjawab berbagai persoalan tersebut

Video Courtesy: Institut Hijau

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.