Datangi DKP Jawa Timur, Nelayan Masalembu Tolak Aktivitas Kapal Cantrang

Penggunaan cantrang oleh nelayan (dok. wwf)

Surabaya, Villagerspost.com – Nelayan yang tergabung dalam organisasi Persatuan Nelayan Masalembu, mendatangi kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Timur, Rabu (20/1). Para nelayan datang untuk untuk melaporkan adanya aktivitas dan operasi kapal cantrang di wilayah perairan Kepulauan Masalembu.

Para nelayan didampingi oleh Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya. Para nelayan menyampaikan, aktivitas kapal cantrang tersebut sangat meresahkan nelayan kecil dan tradisional yang tinggal di Desa Masalima dan Desa Sukajeruk, Pulau Masalembu. “Kami menolak adanya aktivitas kapal cantrang yang memasuki wilayah perairan tradisional kami,” kata Sekretaris Persatuan Nelayan Masalembu, Mat’Sahri.

Dia menyatakan, aktivitas kapal cantrang di wilayah perairan tradisional Masalembu bahkan sudah memasuki wilayah 3 mil dari bibir pantai Pulau Masalembu. “Sudah banyak rumpon nelayan yang hilang karena kapal cantrang masuk ke laut kami. Rumpon yang hilang itu ada yang berumur lebih dari 5 tahun dan itu sangat merugikan kami nelayan yang hidupnya bergantung dari hasil tangkapan ikan dari rumpon,” terang Mat’Sahri.

“Penolakan kami nelayan ini, terkait cantrang, sudah kami lakukan bertahun-tahun tidak hanya 1 atau 2 tahun, dan kami punya sejarah yang panjang terkait konflik dengan nelayan luar Masalembu. Kami sudah sangat resah. Kami datang ke Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur untuk meminta perhatian serius dan juga tindakan nyata dari DKP Jawa Timur”, tegas Mat’Sahri.

Haerul Umam, pengurus Kelompok Nelayan Rawatan Samudera juga menyampaikan keluhan serupa. Nelayan, kata Haerul sudah mencoba melakukan musyawarah dengan Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) Masalembu, tanggal 16 November 2020 lalu. Dalam musyawarah yang dihadiri oleh Camat, Kapolsek dan Syahbandar tersebut, nelayan sepakat untuk menolak cantrang.

“Bahkan, kami juga beberapa kali berkoordinasi dengan Camat dan Kapolsek, namun terkadang saat kami berkoordinasi dengan Camat malah diminta untuk koordinasi dengan Kapolsek, ketika datang ke Kapolsek, kami diminta koordinasi dengan Camat,” keluhnya.

Padahal dalam beberapa kali bertemu dengan Kapolsek, Kapolsek selalu mengatakan bahwa Polsek Masalembu siap operasi kapan saja. “Namun ketika kami ajak untuk operasi ke tengah laut masih banyak alasan dan ujung-ujungnya tidak ada tindakan nyata dari Polsek Masalembu,” jelasnya.

Nelayan Masalembu juga melaporkan masalah tersebut kepada KIARA, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Timur (Walhi Jatim) dan juga LBH Surabaya. Menanggapi laporan tersebut, Wahyu dari Walhi Jawa Timur memandang, pelegalan pemakaian cantrang akan memicu kerusakan ekosistem laut, seperti rusaknya terumbu karang, terputusnya siklus regenerasi ikan, karena cantrang kerjanya mengambil semuanya yang di bawah.

“Kala terumbu karang rusak, tentu akan banyak ikan yang kehilangan rumah dan makanan, sehingga berpengaruh pada masa depan nelayan kecil dan tradisional di Masalembu,” ujarnya.

Wahyu memaparkan, kondisi ini juga akan memicu konflik nelayan. “Karena kita tahu konflik nelayan ini intensitasnya sangat tinggi. Apalagi berkaitan dengan wilayah tangkap nelayan, di mana kapal cantrang yang datang ke Masalembu ini diakibatkan oleh penurunan ikan di wilayah mereka yang mengalami kerusakan ekosistem parah,” tegasnya.

Praktik cantrang ini, kata dia, tentu akan memicu kerusakan di Masalembu, serta akan mendorong nelayan Masalembu untuk mempertahankan wilayah tangkapnya, karena ada upaya perampasan dari nelayan-nelayan cantrang yang dioperasikan oleh “juragan besar” atau pemodal besar. “Pemerintah Jawa Timur harus tegas melindungi perairan Masalembu dengan menetapkan wilayah tangkap nelayan tradisional, serta melarang cantrang dan praktik merusak lingkungan lainnya, seperti pemakaian potas dan bom ikan. Nelayan tradisional harus dilindungi dan dijamin kesejahteraannya,” ujar wahyu.

Persoalan Cantrang di Masalembu juga mendapat sorotan dari LBH Surabaya. Mohammad Soleh, Pengacara Publik LBH Surabaya mengatakan, pihaknya tegas menolak pemakaian cantrang karena akan merusak biota laut. “Untuk itu LBH Surabaya mendukung dan siap mendampingi Nelayan Masalembu yang menolak keberadaan cantrang,” ucap Soleh.

LBH Surabaya menuntut penegakan hukum atas penggunaan cantrang khususnya di Masalembu. Untuk itu, LBH Surabaya meminta instansi terkait khususnya Aparat Penegak Hukum untuk melakukan operasi penindakan terhadap Nelayan yang menggunakan cantrang, karena tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 1 Tahun 2018 Tentang RZWP-3-K, khususnya pemanfaatan ruang di Pulau Masalembu.

“Selain itu LBH Surabaya juga Meminta menteri Kelautan dan Perikanan untuk segera mencabut peraturan menteri yang melegalkan penggunaan cantrang, karena peraturan tersebut sangat merugikan bagi nelayan kecil,” tegas Soleh.

Editor: M. Agung Riyadi

Baca juga: KIARA: Operasi Cantrang di Masalembu Dampak Salah Kebijakan KKP

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.