Harapan Redup Penuntasan Konflik Agraria Transmigran Konawe Selatan

Konawe Selatan, Villagerspost.com – Harapan Ujang Uskadiyana, untuk mendapatkan legalitas dan kepastian atas lahan yang seharusnya menjadi haknya sebagai transmigran, nyaris saja terwujud. Beberapa waktu lalu, Ujang–yang sudah menjadi transmigran di Unit Pemukiman Transmigran (UPT) Arongo sejak 2011 silam– mendapatkan kabar, bahwa pihak Dinas Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, akan melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) agar lahan yang menjadi hak transmigran segera mendapatkan sertifikat untuk kepastian hukum.
Sejatinya, program sertifikasi lahan ini sudah sangat ditunggu oleh Ujang dan transmigran lainnya di UPT Arongo. Maklum, sejak menghuni kawasan tersebut lebih kurang delapan tahun silam, Ujang dan sekitar yakni 500-an kepala keluarga (KK) transmigran di UPT Arongo, sangat menantikan kepastian hukum atas lahan garapan mereka. Lahan yang menjadi hak transmigran adalah berupa lahan pekarangan seluas 0,25 hektare (2.500 meter persegi), lahan usaha 1 seluas 0,75 hektare (7.500 meter persegi) dan lahan usaha 2 seluas 1 hektare.
Ketidakpastian status hukum lahan tersebut, membuat para transmigran terancam, karena lahan mereka justru diklaim oleh perusahaan sawit PT Merbau Jaya Indah Raya Group. Sayangnya, harapan untuk mendapatkan kepastian hukum atas lahan garapan mereka ini melalui program PTSL ini tampaknya justru bakal semakin memperumit persoalan. Pasalnya, pihak ATR/BPN malah melakukan sertifikasi tanpa terlebih dulu menunggu pengukuran lahan oleh pihak Dinas Transmigrasi, khususnya atas lahan pekarangan dan lahan usaha 1.
“Aneh bin ajaib memang yang terjadi di UPT Arongo ini, lahan pekarangan dan lahan satu yang dikuasai dan ditempati serta digarap warga UPT Arongo, belum diukur dengan pasti oleh Dinas Transmigrasi Konawe Selatan kok sudah mau mensertifikasi tanah-tanah tersebut lewat program PTSL?” kata Ujang kepada Villagerspost.com, Sabtu (8/12).
Ujang pun mempertanyakan keabsahan sertifikat tersebut nantinya, jika ditetapkan tanpa melalui pengukuran. “Transmigrasi kan program nasional, beban utamanya ada di Dinas Transmigrasi, PTSL itu di tangan ATR/BPN, kok seperti tidak ada kerjasama, aneh memang negeri ini,” keluhnya.
Dia khawatir, tanpa pengukuran yang pasti, maka potensi konflik akan sangat tinggi, bukan hanya antara warga transmigran dengan perusahaan, tetapi juga potensi konflik antar warga transmigran sendiri jika ternyata terjadi tumpang tindih lahan. “Potensi konflik sangat tinggi, dan pasti kami warga transmigran akan sangat dirugikan. Karena apa acuan sertifikat, kalau luasan persil nggak diketahui?” papar Ujang.
“Bagaimana mungkin ATR/BPN mengetahui lahan warga transmigrasi kalau tidak mengukur dengan pasti setiap persil? Dan luasan tanah hasil pengukuran itulah yang diterapkan di sertifikat,” jelas Ujang.
Wajar Ujang merasa kesal dengan adanya penyimpangan dalam program PTSL ini. Di usianya yang sudah menginjak 64 tahun, dia masih harus terus berjuang memastikan haknya sebagai transmigran atas tanah lahan pekarangan, lahan usaha 1 dan 2, yang seharusnya sudah menjadi haknya sejak sembilan tahun lalu. Padahal, sesuai perjanjian, paling lambat empat tahun setelah penempatan, warga transmigran berhak menerima legalitas berupa sertifikat hak milik.
“Tetapi kenyataannya sejak semula pindah ke sini, lahan yang dijanjikan ternyata tidak ada, khususnya lahan usaha dua, sementara lahan pekarangan dan lahan usaha satu pun, terancam diambil oleh perusahaan sawit PT Merbau Jaya Indah Raya Group,” kata Ujang.
Konflik agraria antara warga UPT Arongo dan pihak perusahaan dimulai ketika pihak PT Merbau mengaku sudah membeli lahan seluas 104 hektare termasuk di dalamnya 26 hektare yang masuk dalam kawasan lahan pekarangan dan lahan usaha 1 milik warga transmigran. Warga pun sudah mengadukan masalah ini ke berbagai pihak terkait termasuk kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, namun belum ada penyelesaian berarti.
Selama menunggu dalam ketidakpastian, warga mengalami berbagai kesulitan mulai dari adanya penggusuran lahan, kesulitan ekonomi, hingga permasalahan pendidikan. Terkait penggusuran, pada April 2016 silam, pihak perusahaan sempat menggusur 9 kapling tanah pertanian warga yang sudah ditanami lada, pala, cengkeh, gamal, serai, kopi, pisang dan kedelai yang sudah siap panen. Warga juga kerap mendapatkan teror dan sms ancaman dari pihak tidak dikenal. Akibat konflik berkepanjangan ini, sebagian waraga ada juga yang pergi dan kembali ke kampung halaman masing-masing.
Ancaman lainnya adalah, upaya Pemkab Konawe menjadikan UPT Arongo sebagai desa definitif. Tindakan ini dinilai sebagai upaya melepaskan tanggung jawab dari Dinas Transmigrasi Konawe Selatan. Asumsinya, jika UPT Arongo menjadi desa definitif, maka pihak dinas tidak lagi memiliki tanggung jawab pembinaan karena tanggung jawab itu akan beralih ke Pemkab Konawe Selatan.
Kondisi ini dinilai akan semakin menyulitkan upaya warga merealisasikan pemenuhan hak mereka atas lahan usaha 1 dan 2 yang belum dibagikan dan belum disertifikasi. “Kami menuntut kepada pemerintah, agar persoalan konflik agraria ini khususnya di Konawe Selatan agar segera dituntaskan,” tegas Ujang.
Kekhawatiran Ujang memang tidak melulu soal tanah. Persoalan lain, yang juga membuat resah Ujang dan warga transmigran UPT Arongo adalah konflik agraria ini juga membawa dampak sosial lainnya. Soal kesehatan misalnya, layanan kesehatan yang diterima warga UPT Arongo memang sangat minim. Saat Villagerspost.com berkunjung ke kawasan transmigran tersebut tahun 2018 lalu, tampak kondisi puskesmas pembantu yang berada di UPT tersebut sudah terbengkalai.

Tusni Widya Astuti, transmigran asal Yogyakarta berkisah, petugas kesehatan hanya datang ke UPT Arongo sebulan sekali, dan tidak pernah mau mampir di kantor puskesmas pembantu. “Alasannya, jalan yang dilalui menuju ke sini sangat sulit,” katanya. Jalan menuju UPT Arongo memang relatif menantang. Selain harus menyeberangi sungai Laikandonga tanpa jembatan yang di musim penghujan airnya meluap sehingga tak bisa dilalui kendaraan apalagi pejalan kaki.
Tusni yang juga kader posyandu di UPT Arongo mengatakan, jika ada warga yang sakit terpaksa harus berobat ke puskesmas di kecamatan Landono yang jaraknya sekira tujuh kilometer dari kawasan UPT Arongo. Kisah-kisah miris kerap terjadi terkait masalah akses kesehatan ini. Tusni bercerita, beberapa waktu silam, ada seorang ibu yang akan melahirkan, dan terpaksa harus dibawa memakai usungan untuk melahirkan di kota kecamatan.
“Sayangnya, karena akses jalan buruk dan kondisi sungai meluap, sang ibu terlambat ditangani sehingga akhirnya bayinya meninggal dunia. Ada juga warga yang sakit, tetapi sebelum bisa sampai di puskemas, sudah keburu meninggal,” jelas Tusni.
Selain kesehatan, akses pendidikan yang buruk juga menjadi persoalan yang dialami warga UPT Arongo. Made Adriningsih, transmigran yang juga seorang guru mengatakan, sebagai pendidik, dia punya kegelisahan lain terhadap masa depan pendidikan anak-anak di UPT Arongo. Salah satunya soal fasilitas pendidikan lanjutan yang masih sangat minim. Untuk menempuh pendidikan sekolah dasar, kata Made, anak-anak UPT Arongo harus menempuh jarak sekira 5-7 kilometer ke sekolah terdekat. Jarak menjadi hambatan besar karena sebagian besar anak-anak tak memiliki fasilitas angkutan yang memadai.
“Bahkan pernah ada anak yang sampai pingsan di sekolah, saking menempuh jaraknya jauh, mungkin juga belum sempat sarapan karena ayahnya keburu berangkat ke kota cari kerja, sementara ibunya sibuk di kebun,” kata Made, yang datang ke Arongo tahun 2011 lalu.
Kesulitan semakin besar bagi anak-anak UPT Arongo untuk menempuh pendidikan SMP dan SMA. Karena jarak tempuhnya bisa dua kali lipat lebih jauh dan tak ada fasilitas angkutan umum yang memadai serta kondisi jalan yang buruk, terlebih di musim penghujan. Terlebih untuk jenjang SMA, mereka tidak bisa lagi sekolah gratis, sementara bantuan seperti Kartu Indonesia Pintar, tak banyak masuk ke wilayah itu. “Paling hanya beberapa saja yang punya, selebihnya harus bayar sendiri,” kata Made.
Tak heran jika angka putus sekolah anak-anak UPT Arongo, lumayan tinggi. Made sendiri pernah melakukan riset kecil-kecilan di tahun 2016 silam. Hasilnya diketahui, anak putus sekolah hingga tingkat SD-SMP mencapai 20 anak. Sementara anak putus sekolah hingga tingkat SMA mencapai 15 anak. Sementara dari SMA ke tingkat perguruan tinggi lebih banyak lagi yang tak sanggup melanjutkan pendidikan.
“Di sini dari sekian ratus anak, hanya tiga yang yang mampu kuliah ke perguruan tinggi. Itupun mereka setengah mati harus mengatur waktu karena harus sambil bekerja ada yang bekerja di toko, di warung makan demi membiayai kuliah. Anak saya sendiri tidak mau melanjutkan ke bangku kuliah karena merasa kasihan dengan orang tuanya yang tidak mampu secara ekonomi,” kata Made.
Konflik Agraria di Kawasan Transmigrasi Lain

Konflik agraria di kawasan transmigrasi di Konawe Selatan bukan hanya terjadi di UPT Arongo saja. Desa Pudaria Jaya eks Unit Pemukiman Transmigrasi Moramo 1B, juga menyimpan sejarah konflik agraria yang tak kalah pelik. Kepala Desa Pudaria Jaya Sumari mengatakan, konflik agraria di Pudaria terjadi sejak tahun 1976 silam, mula pertama ketika 500 kepala keluarga dari Jawa dan Bali didatangkan sebagai transmigran di kawasan itu.
Sumari bercerita, berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) antara kepala daerah, para transmigran, seharusnya mendapatkan lahan seluas 2 hektare, yaitu berupa lahan pekarangan seluas 0,25 hektare (2.500 meter persegi), lahan usaha 1 seluas 0,75 hektare (7.500 meter persegi) dan lahan usaha 2 seluas 1 hektare.
Secara umum, kata Sumari, luas lahan yang dijanjikan untuk 500 KK transmigran mencapai 1.500 hektare, dengan rincian lahan perumahan total seluas 125 hektare, lahan usaha 1 total seluas 372 hektare, dan lahan usaha 2 seluas 500 hektare. Masyarakat juga dijanjikan lahan untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial serta tanah cadangan seluas 500 hektare. “Tetapi kami hingga saat ini belum menerima hak kami yaitu berupa lahan usaha 2,” kata Sumari, kepada Villagerspost.com.
Berbagai upaya, kata Sumari, sudah ditempuh warga, termasuk melakukan dengar pendapat dengan pihak terkait termasuk Kanwil ATR/BPN Konawe Selatan dan Dinas Transmigrasi, pada tahun 2012. Untuk memperkuat perjuangan, masyarakat kemudian pada tahun 2017 juga bergabung dalam Serikat Tani Konawe Selatan yang dibina oleh Konsorsium Pembaruan Agraria.
Namun, warga masih terus menuai janji dan janji termasuk janji dari pihak Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Konawe Selatan pada tahun 2017 dimana masyarakat dijanjikan jatah 1000 persil. “Kami kerja secara maraton, sampai berkas selesai dan kami setor ke BPN Konawe Selatan tetapi dari waktu ke waktu, sampai hari ini sertifikat yang dijanjikan belum ada. Kemana lagi kami meminta dan meminta?” keluh Sumari.
Dia menjelaskan, data yang saya juga sudah dia serahkan ke pihak Dinas Transmigrasi Konawe Selatan, meski juga tak ada respons. Ketiadaan sertifikat ini memang membuat kawasan Desa Pudaria Jaya eks UPT Moramo menjadi rawan konflik. Tahun 2015-2016 lalu misalnya, sempat terjadi konflik dengan masyarakat lokal lantaran tanpa sepengetahuan warga eks transmigrasi, warga lokal mematok dan membangun gubuk-gubuk di lahan milik warga eks transmigran.
“Kebun masyarakat dipagari, termasuk balai desa kena patok. Akhirnya masyarakat emosi dan membakar gubuk-gubuk dan mencabuti pagar serta patok,” ujar Sumari.
Masih pada tahun 2015, tanpa sepengetahuan warga, lahan mereka juga ternyata ditandai oleh PT Tiran Sulawesi dan tahun 2016, PT Tiran kemudian membangun patok-patok yang mengklaim kawasan tanah seluas 131 hektare yang merupakan lahan milik warga Pudaria Jaya, Sumber Sari dan Desa Wonowa Jaya. “Mereka mengaku sudah membeli, tetapi kami tanya membeli dari siapa? Karena tanah itu milik warga ketiga desa, dan tidak pernah ada yang menjual,” kata Sumari.
Konflik agraria yang terjadi di UPT Roda, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan, polanya juga nyaris serupa dengan konflik yang terjadi Arongo dan Pudaria. Slamet Raharjo, seorang transmigran asal Pekalongan mengatakan, sebagaimana umumnya transmigran di UPT lain, masing-masing kepala keluarga dijanjikan lahan berupa lahan pekarangan seluas 0,25 hektare, lahan usaha 1 seluas 0,75 hektare dan lahan 2 seluas 1 hektare.

“Yang menjadi masalah, adalah lahan 2 kami dimana lahan tersebut ternyata merupakan lahan hutan konservasi di bawah Dinas Kehutanan, padahal berdasarkan MoU dengan pihak transmigrasi, kawasan itu seharusnya menjadi lahan usaha 2 kami,” kata Slamet, saat ditemui Villagerspost.com.
Keberadaan lahan usaha 2 ini, menurut Slamet, sangat penting karena mereka benar-benar membutuhkan lahan usaha yang representatif. Pasalnya, lahan usaha 1 milik mereka ternyata terletak di kawasan perbukitan dengan lereng curam yang sulit ditanami.
Menurut Slamet Raharjo, kebutuhan ekonomi masyarakat sangat mendesak, sehingga kebutuhan akan lahan 2 juga mendesak. “Kami sendiri, kalau tidak ada penyelesaian, akan nekat masuk ke lahan yang sudah ditunjuk untuk menjadi lahan 2 kami, kami babat bersihkan dan kami tanami,” kata Slamet.
Dia mengatakan, warga punya pegangan hukum untuk mengklaim tanah itu, berdasarkan MoU yang dibuat dengan pihak transmigrasi. Warga UPT Roda, bersama UPT lainnya seperti Arongo, Tolihe dan Pudaria, juga sudah melakukan berbagai upaya termasuk terakhir, pada tanggal 5 Desember 2018 lalu, menemui pihak ATR/BPN Sulawesi Tenggara. Pada tanggal 6 Desember, mereka juga melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Transmigrasi Sulawesi Tenggara.
Sebagai respons, Kepala Dinas Transmigrasi Sultra, Saemu Alwi sendiri sudah mengeluarkan surat edaran meminta diadakannya pertemuan dengan Bupati Konawe Selatan dengan seluruh pihak terkait, termasuk para transmigran. Diharapkan dengan pertemuan itu, dapat dicarikan penyelesaian masalah lahan di lokasi transmigrasi di seluruh wilayah Konawe Selatan.
Warga transmigran juga mengadakan audiensi dengan Kepala Kanwil ATR/BPN Sulawesi Tenggara. Dalam kesempatan tersebut, para transmigran memaparkan berbagai permasalahan yang mereka alami di hadapan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sultra Ir. Kalvyn Andar Sembiring. Salah satu persoalan yang mengemuka adalah masalah janji pihak BPN Konawe Selatan untuk segera mensertifikatkan lahan milik masyarakat Desa Pudaria Jaya melalui skema PTSL (Pengukuran Tanah Sistematis Lengkap).
Dalam kesempatan itu, Kalvyn menjelaskan, untuk tanah-tanah transmigrasi, pihak BPN memang akan menyelesaikannya secara khusus dan saat ini sudah dibentuk gugus tugas reforma agraria untuk menyelesaikan masalah tanah transmigrasi. “Kalau lihat reforma agraria, untuk tanah transmigrasi kita tangani khusus artinya kalaupun diketemukan di lapangan ada tumpang tindih dengan HGU perusahaan atau dengan kawasan hutan, ini penyelesaiannya di kami, percayalah, ini berjalan,” ujarnya.
Harapan Kepastian Hukum yang Meredup

Harapan masyarakat transmigran di UPT Arongo, Pudaria Jaya, UPT Roda serta kawasan transmigrasi lain yang mengalami konflik agrarian di Konawe selatan untuk bisa mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang memang menjadi hak milik mereka sebenarnya sempat terbit, dengan akan dilakukannya sertifikasi melalui program PTSL. Sayangnya, harapan tersebut ternyata meredup sedemikian cepat lantaran pihak ATR/BPN dan Dinas Transmigrasi ternyata tidak melaksanakan program PTSL ini sesuai prosedur yang benar.
Koordinator Konsorsium Pembaruan Agraria Konawe Selatan Torop Rudendi menyayangkan langkah sembrono yang dilakukan pihak ATR/BPN dan Dinas Transmigrasi Konawe Selatan itu. “Ini yang kami sesalkan pada ATR/BPN maupun Dinas Transmigrasi dan kementeriannya. Kenapa masalah konflik agraria dan ketiadaan lahan usaha 2 warga transmigrasi justru diselesaikan melalui program PTSL?” katanya kepada Villagerspost.com.
Torop memaparkan, sepanjang yang diketahui, program PTSL merupakan program sertifikasi lahan penjelmaan dari Prona (proses sertifikasi tanah secara terpadu yang menyasar seluruh lapisan masyarakat) yang dilaksanakan di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Program PTSL ini, kata Torop, hanya diperuntukkan bagi lahan-lahan yang tidak berkonflik.
“Padahal warga UPT Arongo dan UPT lainnya yang berkonflik, sangat mengharapkan upaya konkret pemerintah daerah maupun pusat untuk segera menyelesaikan berbagai masalah agraria di UPT Arongo maupun di lokasi-lokasi transmigrasi bermasalah lainnya,” tegasnya.
Anehnya, pihak ATR/BPN maupun Dinas Transmigrasi tiba-tiba menetapkan UPT Arongo sebagai lokasi pelaksanaan PTSL. “Sampai saat ini kami pun tidak tahu apa pertimbangannya. Sesuai komunikasi selama ini antara KPA bersama STKS (Serikat Tani Konawe Selatan-red) dengan pihak Kanwil ATR/BPN, kepala kantor pertanahan Konawe Selatan, Dinas Transmigrasi Kabupaten Konawe Selatan, serta Dinas Transmigrasi provinsi, bahwa menurut mereka masalah agraria di UPT Arongo akan diselesaikan melalui program Reforma Agraria,” jelas Torop.
Janji tersebut, kata dia, juga dipertegas dalam laporan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Sultra periode 2018 dan 2019. Di situ ditegaskan, UPT Arongo ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan Reforma Agraria tahun ini (2019-red). “Ternyata apa yang mereka janjikan ke warga tidak sesuai implementasinya. Penyelesaian konflik agraria kemudian dijawab dengan program sertifikasi semata yang tentunya itu tidak akan menyelesaikan konflik agraria struktural di UPT Arongo,” kata Torop.
“Jujur saja, kami pun baru tahu rencana tersebut setelah ada beberapa warga Arongo yang juga anggota STKS melaporkan ke KPA Sultra, yang menurut mereka pihak kantor pertanahan BPN Konsel maupun Dinas Transmigrasi Konsel telah melakukan pengukuran dan membagikan formulir pendaftaran PTSL di UPT Arongo yang didampingi langsung oleh korades (koordinator desa-red),” jelas Torop.

Bahkan, kata dia, pihak BPN dan Dinas Transmigrasi sudah mengeluarkan daftar subjek penerima program PTSL dan dilengkapi peta persil yang katanya peta tersebut merupakan hasil pengukuran tahun 2018. Kemudian dua minggu lalu KPA Sultra bersama STKS melakukan verifikasi data subjek serta peta persil versi BPN untuk memastikan kesesuaian antara subjek maupun objeknya. “Lagi-lagi ternyata banyak kejanggalan dari data tersebut. Kami banyak menemukan kesalahan dari data versi BPN,” papar Torop.
Kesalahan-kesalahan tersebut di antaranya: pertama, ada lahan usaha I warga yang tidak masuk dalam peta persil BPN. Kedua, nama subjek yang tercantum dalam peta tidak sesuai KTP. Ketiga, terdapat beberapa lokasi yang hanya mencantumkan nomor persil (tidak beserta nama subjek). Keempat, lahan fasilitas sosial/umum (pekuburan) tidak tergambar dalam peta.
Kelima, lahan di luar lokasi transmigrasi (tanah inklap) masuk dalam peta persil BPN dengan nomor persil: 00643, 00773,00960, 00961, 00962, 00963. Keenam, masih ada dua warga yang belum menerima lahan usaha I. Ketujuh, lokasi masjid dalam peta tidak sesuai lokasi sebenarnya. Kedelapan, ukuran luasan tanah bervariasi. Kesembilan, terdapat gambar jalan PT Merbau Indah Raya Grup dalam lokasi transmigrasi. Kesepuluh, di dalam peta terdapat tanah sisa antara lokasi nomor persil 00753 dan 00716 padahal di lapangan lahan sisa tersebut tidak ada.
“Beberapa catatan kesalahan tersebut telah kami sampaikan langsung ke BPN konsel dan provinsi serta Dinas Transmigrasi Konsel di minggu lalu. Sekaligus kami juga menyampaikan secara tegas sikap KPA Sultra dan STKS ke ATR/BPN serta Dinas Transmigrasi, bahwa kami menolak program PTSL di lokasi-lokasi yang mengalami konflik agraria karena tidak akan menyelasaikan masalah yang tengah dihadapi warga transmigrasi selama bertahun-tahun dan justru hanya akan memicu lahirnya masalah-masalah baru,” papar Torop.
“Masalah-masalah di atas terjadi akibat pihak ATR/BPN maupun Dinas Transmigrasi selama ini sangat trtutup dan tidak memiliki keseriusan dalam menyelesaiakan konflik agraria struktural dalam kerangka reforma agraria sesuai mandat Perpres 86 tahun 2018 dan nawacita Jokowi,” pungkas Torop.
Laporan/Editor: M. Agung Riyadi
Related Posts
-
Pandemi Covid-19, Lindungi Desa, Lindungi Masa Depan Pangan
No Comments | Apr 10, 2020 -
Rezeki Apik Lewat Pertanian Organik
No Comments | Mar 9, 2015 -
Mencari Dalang Pembunuhan Salim Kancil
1 Comment | Sep 29, 2015 -
Asih Lestari: Potret Perempuan Pejuang Agraria Dari Tanah Transmigrasi
No Comments | Dec 15, 2018