KIARA: Operasi Cantrang di Masalembu Dampak Salah Kebijakan KKP

Nelayan memperbaiki jaring cantrang (dok. kkp.go.id)

Surabaya, Villagerspost.com – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menilai, maraknya operasi kapal-kapal cantrang di perairan Kepulauan Masalembu merupakan dampak dari kebijakan yang salah yang diambil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). KIARA menilai aktivitas cantrang merupakan dampak nyata pasca direvisinya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Jaringan dan Advokasi KIARA Fikerman Saragih mengatakan, hasil dari revisi Permen KP No. 71 Tahun 2016 adalah Permen KP No. 59 Tahun 2020 yang diterbitkan pada tanggal 18 November 2020. “Di dalam Permen KP tersebut pada pasal 36, cantrang dikeluarkan dari kategori alat tangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan,” jelas Fikerman.

Dalam Permen KP 59/2020, alat tangkap yang dikategorikan mengganggu dan merusak berlanjutan sumber daya ikan adalah: 1). Pair sein, 2). Lampara dasar, 3). Pukat hela dasar berpalang (beam trawl), 4). Pukat hela kembar berpapan (twin bottom otter trawl), 5). Pukat hela dasar dua kapal (bottom pair trawl), 6). Pukat hela pertengahan dua kapal (midwater pair trawl), 7). Perangkap ikan peloncat (aerial trap), dan 8). Muro ami (drive-in net).

Menurut Fikerman, penerbitan Permen KP No. 59 Tahun 2020 yang melegalkan cantrang sebagai alat tangkap memiliki sejumlah persoalan serius. “Pertama, Permen KP ini mengabaikan temuan KKP sendiri,” ujarnya.

Seperti diketahui, KKP telah memublikasikan dokumen “Statistik Sumber Daya Laut dan Pesisir tahun 2018”. Dalam dokumen tersebut ditegaskan, cantrang dapat menyebabkan tiga hal yang merugikan yaitu, mendorong penangkapan ikan yang tidak efektif dan eksploitatif, menghancurkan terumbu karang yang menjadi rumah ikan, dan memicu konflik sosial-ekonomi nelayan di tingkat akar rumput.

Masalah serius kedua, kata Fikerman, dengan memberikan izin penggunaan cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 712 yang berada di perairan laut Jawa, KKP terus mendorong eksploitasi sumber daya ikan dan pengerusakan terumbu karang di kawasan tersebut. Terutama di perairan pulau-pulau kecil seperti Kepulauan Masalembu demi memanjakan para pengusaha perikanan skala besar yang rata- rata berada di kawasan utara Pulau Jawa,” ujarnya.

Terkait dengan aktivitas cantrang di Pulau Masalembu, Fikerman mengatakan, kegiatan tersebut jelas dilarang dilakukan di wilayah perairan 3 mil. “Dan tentu bertentangan dengan Peraturan Daerah Jawa Timur sendiri,” katanya.

Dalam Perda No. 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K). Di dalam Perda RZWP-3-K Jawa Timur, Pasal 21 huruf (i) disebutkan, penangkapan ikan perlu memperhatikan area penangkapan ikan tradisional. Kepulauan Masalembu merupakan wilayah yang termasuk di dalam Kabupaten Sumenep.

“Hal ini menyatakan, Kepulauan Masalembu merupakan area penangkapan ikan tradisional. Selain itu, praktik-praktik penangkapan ikan juga dilakukan secara berkelanjutan dan turun-temurun dari pengetahuan lokal nenek moyang masyarakat nelayan Masalembu,” tegas Fikerman.

Karenanya, kata Fikerman, pihak DKP Jawa Timur harus melakukan tindakan tegas. “Karena wilayah 0–12 mil merupakan wewenang Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur,” jelasnya.

Selain DKP Jawa Timur, KIARA juga berharap Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk segera mencabut Permen KP No. 59 Tahun 2020. “Langkah ini sangat mendesak dilakukan demi menjaga seluruh wilayah ruang laut yang terbebas dari praktik eksploitatif serta praktik destruktif yang akan dilakukan oleh kapal cantrang dan kapal yang menggunakan alat tangkap merusak lainnya yang sebenarnya merusak lingkungan serta ekosistem yang ada di laut,” pungkas Fikerman.

Editor: M. Agung Riyadi

Baca juga: Datangi DKP Jawa Timur, Nelayan Masalembu Tolak Aktivitas Kapal Cantrang

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.