Kisah Paralegal Perempuan, Meruntuhkan Tembok Kekerasan

Mak Santre (paling kiri) bersama dua koleganya sesama paralegal di Kabupaten Timor Tengah Utara, Maria Detilda (tengah) dan Venidora Naisabatu (dok. villagerspost.com)
Mak Santre (paling kiri) bersama dua koleganya sesama paralegal di Kabupaten Timor Tengah Utara, Maria Detilda (tengah) dan Venidora Naisabatu (dok. villagerspost.com)

Kefamenanu, Villagerspost.com – Peristiwa yang terjadi di pekatnya waktu dini hari 8 November 2015 lalu, tak akan mungkin terhapus dari kenangan Susana Theresia Naisako (39) yang akrab disapa Mak Santre. Waktu menunjukkan pukul 03.00 waktu setempat di desa Kefa Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, ketika keheningan malam dipecahkan oleh suara pertengkaran. “Awalnya saya tidak berani keluar, karena takut dianggap ikut campur dengan urusan rumah tangga orang lain,” kata Mak Santre yang ditemui Villagerspost.com, di rumahnya, beberapa waktu lalu.

Hanya saja, lama kelamaan, keberanian Mak Santre muncul, setelah suara keributan itu berganti menjadi suara lirih seorang perempuan meminta tolong. Mak Santre pun kemudian bergegas pergi ke luar rumah dan segera menemukan pemandangan yang sangat memilukan. Mak Santre menemukan tubuh Tania–bukan nama sebenarnya– tergeletak di depan rumahnya sendiri yang terletak berseberangan dengan rumah Mak Santre. Tubuhnya berdarah-darah dengan wajah–maaf–nyaris hancur akibat pukulan benda keras.

Mak Santre pun langsung melakukan pertolongan sebisanya untuk menyelamatkan nyawa Tania dengan membawanya ke rumah sakit. “Menurut dokter sebenarnya dia sudah tidak ada harapan hidup karena luka-lukanya. Bahkan sudah panggil pendeta untuk diurapi minyak suci. Tetapi ternyata korban bisa sembuh,” kata Mak Santre.

Belakangan, dia tahu, kalau Tania telah menjadi korban kekerasan oleh suaminya. Sang suami yang diduga tengah mabuk, pulang ke rumah dan tiba-tiba menarik Tania ke luar rumah. Tanpa ba-bi-bu, Tania dipukuli oleh sang suami dengan menggunakan alu (alat untuk menumbuk jagung). Tanpa daya, Tania hanya bisa berteriak minta tolong. Beruntung Mak Santre datang menolongnya. Saat Mak Santre keluar menolong korban, suami Tania sudah melarikan diri.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Tania adalah kasus paling memilukan yang pernah ditangani Mak Santre, sejak dia terjun mengabdikan dirinya sebagai seorang paralegal di tahun 2015 lalu. Sebagai seorang paralegal, Mak Santre bertugas untuk melakukan pendampingan terhadap para perempuan dan anak-anak korban kekerasan, mulai mendampingi sekadar mendengarkan curahan hati, menerima laporan, sampai mendampingi korban melaporkan kasusnya ke kepolisian.

Awal keterlibatan Mak Santre bersama beberapa perempuan dan juga laki-laki sebagai paralegal, adalah dari terbentuknya kelompok arisan di tahun 2007 silam. Awalnya, para ibu merasa perlu ada kegiatan lain setelah usai melaksanakan kesibukan domestik sebagai ibu rumah tangga, maka kemudian terbentuklah kelompok Alfa yang kegiatannya hanya sebatas melakukan arisan. Di tahun 2010, kelompok Alfa semakin membesar anggotanya mencapai 30 orang.

Seturut cerita Mak Santre, tahun 2015, kelompok itu kemudian bergabung dengan Yayasan Yabiku yang bergerak dalam penanganan dan pendampingan terhadap korban kekerasan. Ada 11 orang yang kemudian bergabung terdiri dari 7 orang laki-laki dan 4 orang perempuan. Mereka mendapat berbagai pelatihan, khususnya soal kesetaraan gender. Mak Santre mengatakan, adat setempat memang selama ini menjadi halangan bagi kaum perempuan untuk maju. “Budaya di NTT, umumnya perempuan tidak boleh keluar rumah, tidak boleh melebihi laki-laki, wajib urus rumah dan lain lain,” ujarnya.

Beruntung, Mak Santre, dan juga perempuan lain yang bergabung dalam kelompok Alfa mendapatkan dukungan moril yang baik dari keluarga. “Suami saya guru, dia mendukung yang penting positif,” ujar Mak Santre.

Banyak liku-liku kehidupan yang dialami oleh Mak Santre selama pengabdiannya sebagai seorang paralegal. Dalam kasus Tania misalnya, Mak Santre berupaya memberikan masukan kepada Tania soal hak-hak hukumnya, termasuk untuk bisa memidanakan suami yang telah melakukan kekerasan kepadanya sehingga meninggalkan bekas luka yang masih nyata terlihat hingga sekarang. Sayangnya, Tania ternyata memilih untuk berbesar hati memaafkan suaminya. “Keluarga tidak menuntut pelaku karena bagi korban yang penting hidup damai dalam rumah, permintaan istri rujuk kembali dan sekarang mereka tinggal di Oenopu,” kata Mak Santre.

Mak Santre sendiri, selaku paralegal, menyadari tugasnya hanyalah sebatas memberikan pendampingan, konseling, dan memberikan masukan kepada korban kekerasan, termasuk apakah perlu mengambil upaya hukum, ketika mengalami suatu kasus. Hanya saja, kata dia, keputusan terutama tetap diserahkan kepada korban sendiri. Ini membuat banyak kasus yang dia tangani terkadang selesai begitu saja begitu korban memaafkan pelaku tanpa ada tindakan hukum.

Misalnya, ada satu kasus seorang istri yang ditinggal lari suaminya dan kemudian hidup terlantar. Dalam kasus ini, Mak Santre mencoba melakukan pendekatan dengan pihak suami korban agar jangan menelantarkan istri. “Tapi suami tidak mau karena sudah kawin lagi, kasus ini sampai sekarang belum ada penyelesaian, tetapi saya tetap dampingi korban, kunjungi dia,” katanya. Dalam kasus semacam ini, bagi paralegal seperti Mak Santre, bisa menjadi teman berbagi bagi korban, sudah merupakan sesuatu yang luar biasa untuk bisa meringankan beban psikologis korban.

Dalam banyak kasus, bagi Mak Santre, yang terbaik adalah kasus bisa diselesaikan dimana keluarga bisa rujuk kembali dan kasus kekerasan di keluarga itu tidak terulang. Hambatan budaya masih menjadi halangan terbesar untuk menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di jalur hukum. “Masih ada kesulitan budaya dimana posisi suami selalu superior,” katanya.

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.