Konflik Agraria di Tanah Transmigrasi Konawe Selatan (5)
Konawe Selatan, Villagerspost.com – Konflik lahan di Desa Rakawuta, Kecamatan Mowila, Konawe Selatan, di awali dengan datangnya PT Merbau Jaya Indah Raya ke desa tersebut, pada tahun 2010 silam. Kedatangannya membawa maksud menawarkan kerjasama dalam bidang perkebunan sawit kepada warga dengan cara sistem plasma.
Pada saat itu pihak perusahaan menawarkan berbagai macam keuntungan kepada warga yang mau bergabung. Tawaran itu diantaranya adalah, sistem bagi hasil 80-20 (80% untuk perusahaan dan 20% untuk warga), jaminan kesehatan, upah harian, menyekolahan anak hingga tamat SMA/SMK/sederajat, dan jaminan pangan bagi warga. Pihak perusahaan juga berjanji 3 bulan setelah penandatanganan dan pemberian “uang sip” kepada warga, pihak perusahaan akan segera mengerjakan lahan tersebut.
Namun, janji tersebut tidak juga dilaksanakan pihak PT Merbau Jaya Indah, hingga mencapai 5 tahun dari waktu yang dijanjikan Perusahaan. Akhirnya warga menganggap pihak perusahaan tidak bersungguh-sungguh dan mengundurkan diri, sehingga warga mengolah lahannya kembali dengan menanami lada/merica dan tanaman perkebunan lainnya.
Setelah 5 tahun tidak ada tindak lanjut, tiba-tiba saja pihak perusahaan datang dan menggusur lahan warga tanpa memberikan konfirmasi ataupun memberikan surat jaminan plasma seperti yang telah dijanjikan dahulu kepada warga.
Kepala Desa Rakawuta Iskandar Mahaba mengatakan, sebelumnya tidak pernah ada sosialisasi dari pihak perusahaan bahwa mereka akan mulai menggarap lahan yang diklaim telah diperjanjikan. “Nggak ada sosialisasi, sampai lima tahun, baru mulai mereka menggarap lahan itu, tahun 2015-2016,” ujarnya kepada Villagerspost.com, yang mengunjungi desa tersebut, Senin (3/12) lalu.
Celakanya lagi, meski dahulu hanya 30 kepala keluarga yang bersedia bergabung, namun pihak PT Merbau, malah membabat lahan keseluruhan lahan milik 102 KK Desa Rakawuta. “Padahal masyarakat yang mau ikut pun menganggap perjanjian mandek, masyarakat sebagian ada yang mau olah lahan, sebagian tidak,” kata Iskandar.
Soal digusurnya lahan warga yang tidak ikut, pihak perusahaan berdalih seluruh lahan di Desa Rakawuta dan sekitarnya sudah menjadi hak milik PT Merbau Jaya Indah Raya, dan semua bukti kepemilikannya adalah surat Berita Acara Pengukuran Lahan/Tanah (BAP), Surat Pernyataan Pengalihan/Penyerahan Penguasaan Lahan dan Hak Guna Usaha (HGU) yang di pegang oleh PT Merbau Jaya Indah Raya.
Masyarakat pun merasa ditipu karena mereka merasa tidak pernah merasa menjual tanahnya. “Memang dulu pihak PT memberikan kompensasi kepada warga sebesar Rp700 ribu sampai Rp1 juta, tapi itu bukan uang jual beli, melainkan sebagai ganti rugi tanaman. Kenyataan ini sangat memukul hati warga, maka dari itu warga menuntut keadilan dan menghendaki tanahnya/haknya kembali serta memutuskan segala hubungan dengan PT Merbau Jaya Indah Raya,” jelas Iskandar.
Iskandar menjelaskan, langkah yang dilakukan warga sudah banyak. Diantaranya adalah memblokade jalan yang akan dilalui alat berat PT Merbau Jaya Indah Raya, melapor ke Polsek, pemerintah setempat dan Komisi II DPRD Konawe Selatan. Bahkan warga juga pernah melakukan aksi Demo di depan kantor Bupati Konawe Selatan. Namun hal itu tidak membuahkan hasil, alat berat PT. Merbau tetap bekerja menggusur lahan warga.
Semua peringatan yang di sampaikan oleh anggota dewan pun tidak diindahkan pihak perusahaan. Kemudian warga melaporkan konflik di desanya kepada Ombdsman Republik Indonesia. Pada tanggal 1 Agustus 2016, terbitlah sebuah surat Berita Acara Hasil Klarifikasi dari Ombudsman RI yang isinya agar pihak perusahaan menghentikan sementara penggusuran lahan warga sampai status hukumnya jelas.
Namun ternyata surat itupun tidak diindahkan oleh pihak perusahaan. Terbukti pada tanggal 12 dan 13 Agustus 2016, PT Merbau Jaya Indah Raya menggusur kembali dua petak lahan milik warga desa Rakawuta milik Ancong Seli dan Bakri.
“Saya berusaha tahan saya punya lahan agar tidak bisa digusur, saya dipanggil untuk negosiasi, kita bicara di depan Pak Desa, saya tegaskan, saya nggak pernah ambil uang dan tak pernah masukkan lokasi saya. Besoknya saya tidak jaga lokasi saya, dan akhirnya lahan saya digusur habis dengan 3 unit excavator. Hanya selang beberapa menit, lokasi saya sudah diteras-teras, untuk perisapan tanam sawit. Padahal kayu yang saya simpan di dalam ada berapa jenis ukuran lebih dua pelukan orang dewasa, saya tak bisa manfaatkan itu kayu sudah tertimbun,” ujar Ancong.
“Kami belum bisa mendapatkan penjelasan, di mana kami bisa mengadu, kami sudah berupaya, warga sudah berusaha. Kita ketemu bupati kami belum dapatkan soulsi hanya janji-janji saja,” tegas Ancong.
Laporan/Video: M. Agung Riyadi
Related Posts
-
Rembuk Petani Nusantara: Alihkan Subsidi Pertanian ke Subsidi Hasil Pertanian
1 Comment | Jan 20, 2016 -
Belum Habis Wereng Coklat, Muncul Virus Kerdil
No Comments | Aug 14, 2017 -
Tied at Sea: Mengungkap Neraka Buruh Migran di Kapal Perikanan Korea (Bagian II)
No Comments | Jan 13, 2019 -
Petani Nusantara: Pemerintah Harus Memuliakan Petani untuk Berdaulat Pangan!
No Comments | Jan 18, 2016