Kronologi Penolakan Warga Atas Aktivitas Tambang Pasir PT ASR
|
Jakarta, Villagerspost.com – PT ASR pertama kali masuk dan melakukan aktifitas pertambangan di muara sungai Saddang pada November 2017 yang diawali dengan masuknya 6 buah kapal milik perusahaan melalui muara sungai di Desa Bababinanga Kecamatan Duampanua. Hadirnya kapal tersebut mengagetkan masyarakat.
Kemudian pada 27 Agustus 2019, sebuah eskavator masuk ke Desa Salipolo, Kecamatan Cempa, yang berseberangan dengan Desa Bababinanga. Eskavator tersebut dikawal oleh aparat kepolisian bernama Tajuddin, dan mengatakan bahwa pengawalan atas perintah komandan.
Tajuddin pun memerintahkan warga agar tidak menghalangi proses pertambangan, dan mengatakan bahwa warga yang menolak akan di denda. Tetapi masyarakat tetap menolak, dan Tajuddin menyampaikan pada malam harinya bahwa tidak akan ada aktivitas pertambangan.
Pada 28 Agustus 2019, PT ASR justru memulai aktivitas pertambangan dengan eskavator. Sontak warga mendatangi lokasi pertambangan dan menolak aktivitas pertambangan. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor Kecamatan Cempa dan dijanjikan akan disampaikan ke Bupati.
Pada 9 September, warga mendatangi Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Pinrang. DLHD Pinrang mengaku bahwa persoalan izin bukan wewenangnya dan belum pernah mengeluarkan surat terkait pertambangan.
Kemudian pada 23 September 2019, warga bertemu dengan Bupati Pinrang, dan menyampaikan bahwa tidak boleh ada aktivitas tambang di sana. Bupati juga mengatakan bahwa izin dikeluarkan oleh bupati sebelumnya.
Akan tetapi, pada 12 Oktober, satu unit eskavator kembali masuk ke Desa Salipolo namun tidak sempat beroperasi. Keesokan harinya pada 13 oktober 2019, sekitar 200 orang warga melakukan aksi penolakan tambang pasir dan meminta kapolsek, camat, dan kepala desa menemui warga.
Dalam aksi tersebut warga membawa bambu runcing sebagai simbol perjuangan rakyat dan spanduk penolakan. Di hari yang sama dua orang warga, Tahang dan Akkas mendapat panggilan pihak kepolisian namun keduanya menolak hadir karena terjadi kesalahan alamat pemanggilan, yang terulis Kecamatan Duampanua.
Pada 18 Oktober 2019, 3 orang warga bernama Muhammad Sakir, Abd. Hakim, dan Latif mendapatkan undangan klarifikasi dari pihak kepolisian atas laporan adanya upaya penolakan pertambangan pasir terhadap kegiatan pertambangan PT ASR. Kemudian ketiganya menghadiri panggilan tersebut pada 21 Oktober 2019 di Polres Pinrang.
Tepat pada hari sumpah pemuda, 28 Oktober 2019 warga melakukan aksi di gedung DPRD dan melakukan hearing bersama pemerintah kabupaten, dan DPRD Pinrang. Warga juga meminta alat berat milik PT ASR keluar dari lokasi pertambangan. Di hari itu juga eskavator milik PT ASR meninggalkan lokasi pertambangan.
Pada 4 November 2019, PT ASR kembali memasukkan dua unit alat berat ke lokasi pertambangan di Desa Salipolo. Keesokan harinya, pukul 09.00 WITA, 5 November 2019, kedua unit alat berat tersebut melakukan aktivitas pertambangan (pengerukan pasir). Warga pun mendatangi lokasi pertambangan untuk meminta kepada penambang untuk menghentikan aktivitas pertambangan.
Akan tetapi, di lokasi warga dihadang oleh oknum yang diduga preman suruhan oleh PT ASR dan melukai seorang warga bernama Hasbullah (55 Tahun) dan menyulut kemarahan warga. Karena panik, oknum tersebut mencoba menghindari warga yang marah dengan melarikan diri dan akhirnya terjatuh. Oknum tersebut kemudian dikerumuni oleh warga, dan warga pun mencoba menenangkan dan melerai warga lainnya yang marah atas kelakuan oknum preman tersebut. Saat itu pula Iptu Akbar juga mencoba melerai warga yang marah.
Hari Senin tanggal 11 November 2019, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Selatan menginisiasi pertemuan antar Pemerintah Propinsi dan Kabupaten Pinrang yang dihadiri beberapa instansi, Wakil Ketua DPRD Pinrang, masyarakat desa Salipolo, Bababinanga, Ombudsman Propinsi, organisasi pendamping, PT. ASR, Pemerintah Kecamatan dan aparat yang melahirkan beberapa rekomendasi dalam berita acara kesepakatan.
Editor: M. Agung Riyadi
Baca juga: Diframing Brutal, Aliansi Peduli Rakyat Salipolo-Bababinanga Klarifikasi Kompas.com
Rusak DAS Saddang, Alasan Warga Salipopo-Bababinanga Tolak Tambang Pasir