Pelembagaan Awig-Awig Pendewasaan Usia Perkawinan Model Desa Lebah Sempaga

Kepala Desa lebah Sempaga Turmuzi (kanan) dan Sekretaris Desa Karumbujirin memberikan pemaparan terkait program desa (dok. villagerspost.com)
Kepala Desa lebah Sempaga Turmuzi (kanan) dan Sekretaris Desa Karumbujirin memberikan pemaparan terkait program desa (dok. villagerspost.com)

Lombok Barat, Villagerspost.com – Seperti umumnya desa-desa di Indonesia, persoalan yang dialami Desa Lebah Sempaga, Kecamatan Narmada, Lombok Barat memang tak jauh dari permasalahan kemiskinan, buruknya kesehatan, tingginya angka putus sekolah, kematian ibu dan anak, serta kekerasan dalam rumah tangga. Untuk mengatasi berbagai permasalahan ini, Turmuzi, sang kepala desa pun berupaya mencari akar masalah yang mempertautkan berbagai persoalan itu.

“Dari yang kita temukan, muara dari semua masalah ini ternyata adalah pernikahan usia anak atau pernikahan dini,” kata Turmuzi saat Villagerspost.com berkunjung ke desa itu, Selasa (21/2) lalu.

Bukan kebetulan, sebelumnya anak-anak muda yang tergabung dalam Forum Pemuda Peduli Pendewasaan Usia Pernikahan (PUP) yang difasilitasi Yayasan Tunas Alam Indonesia (SANTAI) dan Oxfam, telah melakukan penelitian untuk mencari data sahih tentang tingkat perkawinan anak untuk memberikan awareness kepada masyarakat bahwa tingkatnya sudah di level yang mengkhawatirkan. Hasilnya, untuk desa Lebah Sempaga diketahui, sepanjang tahun 2010-2015 terjadi 78 kasus perkawinan anak.

Tingginya angka perkawinan anak ini ternyata menjadi “warning” bagi pemerintah desa. Maka, bersama para pemuda yang tergabung dalam PUP, tokoh masyarakat, dan tokoh adat setempat, termasuk para kepala dusun, Turmuzi pun mulai berembuk menemukan cara efektif mencegah terjadinya pernikahan anak. Dengan penduduk berjumlah 4322 jiwa dan tinggal terpencar di 7 dusun, tentu bukan hal mudah untuk bisa mengendalikan masalah itu.

Karena itu, berdasarkan kesepakatan bersama diantara elemen masyarakat, maka terbentuklah sebuah aturan adat (awig-awig) yang secara umum mengatur masalah pendewasaan usia pernikahan. “Pertimbagan kai, sehingga kami mengambil kebijakan mengumpulkan tokoh masyarakat, tokoh adat, kepala sekolah, remaja masjid, karang taruna dan ibu-ibu, kami sepakat membentuk awig-awig, dengan awig-awig itu kita atur usia minimal perempuan menikah adalah 19 tahun dan tamat SMA, untuk laki-laki minimal 21 tahun,” kata Turmuzi.

Proses pembentukan awig-awig pendewasaan usia pernikahan itu sendiri tidaklah mudah. Mulanya banyak orang tua yang menentang upaya ini. “Banyak masyarakat yang masih feodal, mereka beranggapan kalau sudah haid, maka tidak melihat umur, ya sudah dinikahkan, biar segera bisa membantu meringankan beban orang tua,” kisah Turmuzi.

Untuk memahamkan mereka, diperlukan upaya yang cukup luar biasa, sehingga pembuatan awig-awig itu memakan waktu hingga satu tahun. Lewat forum-forum seperti pegajian, Turuzi bersama tokoh masyarakat, khususnya tokoh agama, melakukan berbagai upaya sosialisasi agar orang tua dan anak-anak mereka paham mengenai risiko yang terjaid akibat pernikahan di usia anak, diantaranya adalah risiko terkena kanker serviks, kemudian juga risiko mengalami kekerasan dalam rumah tangga.

Untuk memahamkan kaum muda, pihak Forum Pemuda PUP pun ikut pula melakukan pendekatan ke sesama kaum muda. Sharfy Adie, Ketua Kelompok Pemuda Peduli Pendewasaan Usia Perkawinan ikut menggalang anak-anak muda agar mau menunda perkawinan. “Untuk program teman-teman, kita membuat berbagai program agar ada kesibukan supaya mereka tidak berpikir merariq codeq (melakukan kawin lari di usia anak-red),” kata Sharfy.

Menurut Sharfy, salah satu penyebab terjadinya merariq codeq adalah karena anak muda tidak memiliki banyak kesibukan dan tidak punya pekerjaan. “Ini yang sebabkan kadag mereka berpikir untuk kawin muda,” katanya. Padahal setelah menikah, mereka kerap jadi beban orang tua karena kehidupan mereka masih ditanggung orang tua. Karena itulah lewat PUP, Sharfy dan kawan-kawan berupaya memberikan kesibukan kepada para pemuda.

Kebetulan, desa Lebah Sempaga punya banyak potensi untuk dikembangkan, salah satunya adalah pariwisata. “Pemuda kita arahkan mengembangkan kawasan pariwisata gua lawah,” ujarnya.

Untuk program ini, kebetulan desa Lebah Sempaga memang mendapatkan bantuan dan sebesar Rp89 juta dari Dinas Pariwisata NTB untuk membangun fasilitas dan infrastruktur pengembangan kawasan wisata Gua Lawah. Untuk membangun jalan dan juga tangga menuju Gua Lawah, para pemuda desa pun dikerahkan agar mereka memiliki kesibukan. Selain diberikan kesibukan, pemuda juga diberikan berbagai pemahaman soal kerugian yang bisa dialami khususnya oleh perempuan, jika menikah di usia anak.

“Kita kasih gambar kanker serviks, orang tua dan teman-teman muda biasanya agak ngeri, nah ini efektif untuk mencegah perkawinana di bawah umur, dulunya mereka berlomba-lomba menikah muda, tetapi yang terjadi mereka kemudian juga mengalami beseang (perceraian-red), banyak kasus seperti itu dan kawan-kawan mulai mengerti,” kata Sharfy.

Potensi objek wisata Ga Lawah di Desa Lebah Sempaga, kecamatan Narmada, Lombok Barat, NTB (dok. villagerspost.com)
Potensi objek wisata Ga Lawah di Desa Lebah Sempaga, kecamatan Narmada, Lombok Barat, NTB (dok. villagerspost.com)

Kemiskinan memang menjadi salah satu rantai terjadinya perkawinan anak. Karena itu, aparat desa juga berupaya memberdayakan perekonomian warga. Turmuzi mengatakan, untuk mengatasi masalah itu, pihak desa juga membantu warga mendapatkan lahan untuk bertani. Desa Lebah Sempaga letaknya memang berimpitan dengan kawasan hutan di Lombok Barat yang dikelola pihak Dinas Kehutanan.

Untuk itu, pihak pemdes memfasilitasi warga untuk mendapatkan izin pemanfaatan lahan masing-masing seluas 25 are (2500 meter persegi, 1 are=100 meter persegi), dari pihak Dinas Kehutanan. Di lahan itu, warga bisa mengusahakan ternak unggas, pertanian, perkebunan seperti kakao, pisang, kemiri, umbi-umbian dan durian. “Itu sudah berjalan, kami berharap dengan pemberdayaan ekonomi ini juga bisa mencegah perkawinan anak,” kata Turmuzi.

Lewat berbagai upaya itu, masyarakat pun bisa dipahamkan dan akhirnya Desa Lebah Sempaga berhasil membuat dan mengesahkan awig-awig pendewasaan usia perkawinan. Selain batasan usia, awig-awig ini juga mengatur soal tata cara midang (melamar). “Waktu dan caranya diatur, tidak mentang-mentang di zaman medsos, nanti atur pertemuan lewat medsos. Jadi midang harus bertemu orang tua, tidka boleh di luar, harus datangi si perempuan, memperkenalkan diri,” kata Turmuzi.

Saat ini, pemberlakuan awig-awig masih dalam tahap sosialisasi selama 100 hari. Turmuzi mengatakan, selama awig-awig pendewasaan usia perkawinan ini ditetapkan kasus perkawinan dini di Lebah Sempaga lumayan bisa ditekan. Hanya ada satu kasus yaitu satu anak laki-laki kelas 3 SMA dan anak perempuannya kelas 1 SMA.

“Untuk kasus ini bisa kita pisahkan. Namun kalau ada kasus serupa dan si anak misalnya hamil, tetap ada solusinya, tergantung hasil rembukan masyarakat, dengan catatan sekolah harus diselesaikan, pendidikan harus diselesaikan dan selama belum berusia dewasa, kita tidak memberikan administrasi untuk legalitas,” kata Turmuzi.

Terkait sanksi, memang ada sanksi yang ditetapkan untuk mereka yang melanggar karena awig-awig ini bersifat mengikat. Sekretaris Desa Lebah Sempaga Karumburujin mengatakan, ada sanksi berupa denda yang cukup besar yaitu sebesar Rp2,5 juta sampai Rp5 juta untuk yang melanggar. Sanksi denda berat dijatuhkan untuk yang melanggar aturan seperti melakukan kumpul kebo, perselingkuhan dan hamil di luar nikah.

“Untuk perkawinan di bawah usia hanya sanksi sosial, misalnya tidak dilayani secara adat oleh kepala dusun selaku kepala adar. Jika tetap dilayani, kadus kena sanksi, juga tidak dilayani administrasinya di tingkat desa,” katanya.

Untuk kasus perkawinan anak, selama bisa dibelas (dipisahkan) maka akan diupayakan membelas pasangan menikah di usia anak. Jika terjadi kehamilan, maka akan dirembukkan jalan terbaik dengan kesepakatan si anak tetap sekolah. “Semua kita mediasi, permasalahan dikawal dengan rembukan bersama tokoh adat dan tokoh masyarakat,” kata Karumbujirin.

Baca juga:

Gotong Royong Memecahkan Masalah Perkawinan Anak di Pulau Seribu Masjid

Pertobatan Sang Pelaku “Merariq Codeq”

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.