Perdagangan Bebas Merampas Hak Petani Atas Benih

Proses menyemai benih (villagerspost.com/af rizaldi)

Bogor, Villagerspost.com – Masuknya Indonesia dalam skema perdagangan bebas dunia yang ditandai bergabungnya Indonesia dalam organisasi perdagangan bebas dunia World Trade Organization (WTO), menjadi buah simalakama bagi pembangunan pertanian, khususnya dalam mewujudkan kedaulatan pangan.

Peneliti Indonesia for Global Justice (IGJ) Luthfia Hanim mengatakan, salah satu pilar perdagangan bebas adalah terkait isu perlindungan atas hak kekayaan intelektual atau HKI yang terkait dengan perdagangan. Di WTO, isu HKI ini diikat dalam perundingan Trade Related Aspect of Intellectual Property (TRIPS). Melalui mekanisme ini, negara-negara anggota WTO diwajibkan untuk memiliki perangkat peraturan perundang-undangan yang menjamin hak atas kekayaan intelektual.

Dalam konteks kedaulatan pangan, TRIPS juga mengatur perlindungan HKI atas benih. Di sinilah, kata Lutfiah, perjanjian perdagangan bebas menjadi ancaman nyata bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia dalam mewujudkan kedaulatan pangan, khususnya terkait kedaulatan atas benih.

Hal ini tidak terlepas dari adanya konvensi Union pour la Protection des Obtentions Vegetables (UPOV) atau perjanjian internasional untuk perlindungan tanaman yang dibentuk negara-negara Eropa yang notabene maju dalam teknologi rekayasa benih. Konvensi UPOV yang pertama kali dilaksanakan tahun 1961, mengatur soal perlindungan terhadap pembudidaya benih.

“Tetapi konvensi ini sebenarnya lahir dari lobi perusahaan multinasional di bidang benih, pupuk, pestisida untuk melindungi kepentingan bisnis yang justru tidak konsisten dengan ide perdagangan bebas,” kata Luthfia, pada acara diskusi bertajuk “Perdagangan Bebas dan Hak Petani Atas Benih”, yang berlangsung di Fakultas Kehutanan IPB, Kamis (4/7).

UPOV, tegas Luthfia, pada dasarnya dibentuk untuk menguntungkan para pemulia benih dari lembaga penelitian dan perusahaan benih, terutama perusahaan multinasional yang beroperasi lintas negara, dan sekaligus membatasi hak-hak petani atas benih. Konvensi UPOV sendiri direvisi bebrapa kali yaitu pada tahun 1978 dan ketiga pada tahun 1991.

Pada konvensi UPOV 91 inilah, revisi dibuat untuk semakin memperkuat hak-hak perusahaan besar atas atas varietas tanaman dan benih dan pada saat yang sama membatasi hak hak petani bahkan berupaya menghilangkan hak petani atas benih dan varietas tanaman. “Konvensi tahun 1991 ini melarang atau membatasi penyimpanan, pertukaran dan penjualan benih,” ujar Luthfia.

Celakanya, isi konvensi ini justru menjadi acuan, mengharmonisasikan segala perundangan di bidang HKI sesuai dengan perjanjian HKI dalam WTO atau TRIPS. Kewajiban diri negara-negara anggota WTO mengikatkan diri pada UPOV 91 ini bagi Indonesia jelas bertentangan dengan UU No.29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman yang mengakui hak petani atas benih.

“Hak petani atas benih antara lain untuk menyimpan, menggunakan, mempertukarkan dan menjual benih atau bahan perbanyakan hasil tanaman sendiri. Selain itu juga adanya pengakuan atas kontribusi petani dalam keragaman hayati di pertanian,” papar Lutfiah.

UU 29/2000 juga sekaligus mengakui dan melindungi benih-benih varietas lokal. Namun, kata Luthfia, dalam rejim TRIPS, perlindungan melalui UU ini menjadi lemah, karena jika Indonesia digugat negara yang merasa dirugikan oleh aturan itu dan dikalahkan di WTO, maka Indonesia harus mengganti aturan yang disengketakan.

Tentu saja akan menjadi tidak adil bagi negara seperti Indonesia mengikatkan diri pada Konvensi UPOV 1991. “UPOV 1991 membatasi Hak Petani dan bertentangan dengan komitmen internasional Indonesia tentang Hak Petani,” jelasnya.

“Indonesia sebaiknya berhenti melakukan berbagai perundingan perdagangan bebas, khususnya terkait TRIPS,” pungkasnya.

Sementara itu, Peneliti dari GRAIN Kartini Samon mengatakan, UPOV 1991 memang nyata menguntungkan perusahaan multinasional di bidang benih. “Pemulia benih, dalam hal ini perusahaan benih mendapatkan monopoli paten benih selama 20 tahun atau lebih, dan selama itu petani wajib membeli setiap musim tanam jika mereka menginginkan jenis benih tersebut,” ujarnya.

Konvensi ini jelas merugikan petani kecil karena melarang atau membatasi hak petani menyimpan, melakukan pertukaran dan penjualan serta penggunaan ulang benih yang telah diprivatisasikan. “Kemudian ada denda dan kriminalisasi kepada petani yang dianggap melanggar paten benih,” jelas Kartini.

Konvensi tersebut juga menyebabkan terjadinya erosi keanekaragaman hayati. Pasalnya UPOV dapat melarang penggunaan benih lokal karena dfinisi benih dalam aturan UPOV harus seragam dan stabil, sehingga, kecuali dibuat aturan terpisah, menanam benih lokal bia dianggap ilegal. “UPOV juga menyebabkan ketergantungan dan monopoli industri benih,” tegasnya.

Dia mengatakan, kemampuan dan hak petani untuk menyimpan dan mengembangkan benih dari dari satu musim tanam ke musim tanam berikutnya adalah kunci bagi keanekaragaman hayati pangan. Namun aturan UPOV membatasi bahkan menghapus hak tersebut. Sebaliknya lewat UPOV perusahaan benih multinasional seperti Monsanto-Bayer, Dow-DuPont, Syngenta-ChemChina yang menguasai 2/3 pasar benih global, akan membuat hak petani untuk menyimpan dan mempertukarkan benih menjadi ilegal.

“Akibatnya petani menjadi tergantung karena wajib membeli setiap musim tanam,” pungkasnya.

Dalam konteks perjanjian internasional, terkait UPOV, Kepala Pusat Perlindungan Tanaman, Kementerian Pertanian Erizal Jamal mengatakan, pemerintah belum mengambil sikap apakah akan tergabung atau tidak dalam UPOV. “Kita masih melakukan kajian terhadap UPOV,” tegasnya.

Erizal mengakui, banyak tekanan terhadap Indonesia yang masih memberlakukan UU 29/2000 yang mengakui hak petani atas benih dan mengakui benih lokal. Sementara, pihak UPOV sendiri kerap mempromosikan, dengan menjadi anggota UPOV, Indonesia bisa memiliki keuntungan dalam hal bisa melakukan pertukaran plasma nutfah lintas negara. “Kemudian terkait pasar, hasil pemuliaan dalam negeri bisa masuk ke negara-negara anggota UPOV,” katanya.

Terlebih tekanan terhadap negara ASEAN juga cukup kencang, seperti Vietnam yang akhirnya bergabung di tahun 2006 lalu dan kemudian belakangan kabarnya Malaysia dan Brunei juga akan bergabung. Namun, kata Erizal, belajar dari pengalaman Vietnam, dengan kemampuan penguasaan teknologi pembenihan yang masih lemah, justru Vietnam akhirnya menjadi pasar dari benih-benih asal negara maju yang ironisnya miskin plasma nutfah. Sementara China dengan kekuatan teknologinya, memang membuat industri benih mereka berkembang pesat.

“Vietnam hanya jadi pasar, karena itu Indonesia tidak akan menjadi anggota UPOV selama industri benihnya belum seperti China,” kata Erizal.

Indonesia sendiri, kata dia, baru akan bergabung jika memenuhi tiga persyaratan. Pertama, jika UPOV mengakomodir secara seimbang hak petani dan hak pemulia tanaman. “Kita mengacu pada pengalaman di India, yang menuntut hal yang sama,” katanya.

Kedua, Indonesia akan menjadi member jika industri benih dalam negeri sudah siap dan regulasi perlindungan atas sumber daya genetik sudah lengkap. “Ketiga, dibolehkan untuk tidak mengacu pada UPOV 1991 tetapi ke UPOV 1978 yang lebih mengakui hak petani seperti yang diberikan kepada negara-negara Eropa,” pungkasnya.

Koordinator Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan Said Abdullah mengatakan, UPOV adalah ancaman bagi kedaulatan petani atas benih. “Dalam satu klausul menyebutkan bahwa kebutuhan benih di indonesia akan dimonopoli satu pihak bila Indonesia meratifikasi UPOV. Hal ini akan mematikan kreatifitas petani pemulia, menghambat industri benih dalam negeri dan membuat petani kita terjerembab dalam ketergantungan terhadap pemegang monopoli benih,” ujarnya.

Kondisi inilah yang membuat kedaulatan petani akan terampas dan pada ujungnya kerawanan pangan mengancam negara agraris ini. “

Mumpung belum terjadi, kami harap pemerintah dengan tegas untuk tidak meratifikasi UPOV. Justru yang harus dipikirkan adalah bagaimana melindungi hak petani atas kekayaan genetik yang kita miliki,” tegas Said.

“Jenis tanaman pangan dan hortikultura kita sangat kaya. Harusnya kita kembali ke Pasal 33 UUD 45, bahwa kekayaan alam yang kita miliki adalah untuk kesejahteraan rakyat. Instrumen kebijakan pemerintah mestinya menerjemahkan hal tersebut, bukan mengadopsi peraturan global yang mencekik kedaulatan petani kita,” pungkasnya.

Editor: M. Agung Riyadi

Baca Juga: Perdagangan Bebas, Privatisasi Benih dan Hilangnya Hak Petani

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.