Pertobatan Sang Pelaku “Merariq Codeq”
|
Lombok Barat, Villagerspost.com – Kisah percintaan Muhammad Syamsul Rizal (31) dan istrinya Mubarratain (20), memang mirip dengan kisah-kisah cinta ala film romansa yang rumit dan penuh dengan liku-liku. Bagaimana tidak, tiga tahun lalu, lelaki yang akrab disapa Rizal Ceper ini, nekat menikahi Mubarratain yang saat itu masih berusia 16 tahun.
Sekilas tak ada yang salah dengan pernikahan itu. Rizal jelas sudah memasuki usia dewasa yaitu 28 tahun saat itu. Istrinya, juga berusia 16 tahun yang oleh UU Perkawinan menjadi batas usia minimal yang dibolehkan bagi seseorang untuk menikah. “Jadi sebetulnya memang tidak ada persoalan waktu itu memang usia kawin menurut UU Perkawinan memang 16 tahun,” katanya ketika ditemui Villagerspost.com, di studio foto miliknya, di Desa Kekait, Lombok Barat, Selasa (21/2) lalu.
Namun, satu hal yang tidak disadari Rizal saat itu, jika mengacu kepada UU Perlindungan Anak, usia istrinya jelas masih masuk kategori anak. UU Perlindungan Anak memang menegaskan usia menikah bagi seseorang adalah 18 tahun. Terlebih saat itu, Mubarratain, masih bersekolah di madrasah Aaliyah.
Tanpa sadar, Rizal telah merenggut masa anak-anak dan juga sekolah Mubarratain. Setelah menikahi Rizal, Mubarratain terpaksa berhenti sekolah. Ketika itu, memang sudah ada aturan orang yang menikah pada usia anak dan si anak masih sekolah, dia harus membayar sejumlah denda. Tujuan pengenaan denda ini sebenarnya baik, yaitu agar orang tua si anak atau lelaki yang ingin menikahi si anak, jera tidak menikahkan anaknya di usia di bawah 18 tahun.
Namun rupanya Rizal sudah gelap mata. “Saya tidak berpikir apakah itu benar atau tidak, yang penting saya menikah dan saya bayar denda ke sekolah, waktu itu besarnya satu juta,” ujarnya.
Ketika itu, dalam pikiran Rizal, dia sudah cukup melakukan pendekatan dengan Mubarratain. “Saya ingin menikahinya memang karena cinta,” ujarnya sedikit tersipu. Maka kemudian dia merancang ide untuk melaksanakan “adat” merariq, atau melarikan calon istrinya itu. Rizal pun kemudian bikin janji dengan Mubarratain tuntuk bertemu dengan dalih mau menagih utang. “Di jalan saya belokkan, saya ajak dia menikah, dia menangis, nggak mau, tetapi saya paksa,” kata Rizal.
Dia sempat menyembunyikan Mubarratain di rumah kawannya dan membawanya pulang keesokan harinya agar bisa dinikahkan. Belakangan Rizal menyadari pemahamannya tentang adat merariq itu salah besar, apalagi dia melakukan “merariq codeq” alias melarikan perempuan yang masih berusia anak. “Saya salah memahami adat, itu tidak benar, merariq itu bukan dalam arti kata seperti yang saya lakukan, saat ini saya baru menyadarinya. Waktu itu belum sadar itu salah,” katanya.
Kesadaran Rizal mulai terbit ketika tahun 2015, dia mengikuti sebuah forum terkait kampanye pendewasaan usia perkawinan yang dihelat Yayasan SANTAI dan Oxfam. Di situ dia menyadari banyak hal yang bisa membahayakan istrinya dan juga kebanyakan pasangan yang menikah di usia anak. Dan risiko terbesar akan diterima si perempuan, seperti terkena ancaman kanker mulut rahim, kematian saat melahirkan, kematian anak, anak bergizi buruk, kekerasan dalam rumah tangga, sampai kemiskinan karena putus sekolah.
“Saat diundang acara SANTAI dan Oxfam soal pendewaan usaia perkawinan, saya seperti me-rewind semua perbuatan saya yang salah itu,” kata Rizal penuh penyesalan.
Tetapi kesalahan bukan sekadar disesali dan direnungi bagi dirinya. Kesalah adalah sesuatu yang harus diperbaiki. Karena itu, dia juga mulai menata diri dan keluarganya. Seolah membayar kesalahan telah memutuskan sekolah istrinya, kini Rizal mengikutkan Mubarratain dalam program Kejar Paket C agar bisa mendapatkan ijazah setara Sekolah Menengah Atas dan kelak bisa melanjutkan ke universitas.
“Istri saya bercita-cita jadi penulis. Soal pendidikan ini memang penting, setiap kali kami bertengkar dia selalu menggugat saya soal sekolahnya yang putus di tengah jalan,” urai Rizal.
Untuk sesama kawannya dan generasi muda lainn, Rizal memilih berbuat dengan menjadi fasilitator desa untuk sosialisasi program pendewasaan usia menikah. Dia juga ikut menginisiasi terbentuknya Forum Pemuda Peduli Pendewasaan Usia Pernikahan (PUP). Bersama kelompok ini, dia melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, ke desa-desa. Hanya saja selama menjalankan tugasnya itu, ternyata masa lalunya selalu membayanginya.
“Jadi ketika saya mulai mencoba bercerita sama orang lain agar jangan menikah dini, saya ditembak balik, kamu tuh dulu menikah dini,” kata Rizal.
Tetapi “tembakan” balik tersebut justru malah memicu kreativitas Rizal. Dia putar otak bagaimana cara agar sosialisasi bisa berjalan lancar tanpa dia harus berbicara banyak. Film adalah jawabannya. Bukan kebetulan film menjadi pilihan. “Selama ini saya memang hobi fotografi dan juga membuat video, saya belajar semuanya dengan otodidak,” kata Rizal yang saat ini memang tengah menyiapkan sebuah studio foto dan shooting video.
Dia pun membuat sebuah film yang berisi cerita tentang pasangan yang menikah dini. Inspirasi dan jalan ceritanya dibangun dari kisah hidupnya sendiri. Soal bagaimana sang istri yang dinikahi pada usia anak harus putus sekolah, dan hal itu kerap menjadi bahan pertengkaran pasangan itu. Film yang dibuat dengan menggunakan bahasa setempat itupun kini diputar di desa-desa dan bahkan hingga kecamatan tetangga untuk bahan sosialisasi pendewasaan usia menikah.
Selain itu, Rizal bersama kawan-kawannya di Forum Pemuda Peduli Pendewasaan Usia Pernikahan juga menginisasi lahirnya awig-awig untuk pendewasaan usia pernikahan yaitu untuk laki-laki 21 dan perempuan 19 tahun. “Saya memang pelaku perkawinan dini, tetapi saya bukan pelaku yang kabur begitu saja, saya pelaku yang sadar dan berupaya agar orang lain tidak melakukan kesalahan yang sama,” katanya.
Hanya saja perjuangan Rizal tak selalu mulus. Perjuangan makin berat justru ketika awig-awig yang diinisasi pemuda dan disetujui serta ditandangani para tokoh desa, tokoh adat dan pemerintah desa mulai diberlakukan. Rupanya, kata Rizal, komitmen para pemangku kepentingan itu belakangan memudar. Maka jadilah para pemuda PUP seperti bekerja sendirian. “Ini fakta yang menyakitkan, di dalam forum semua semangta setuju dan menandatangani, tetapi impelementasinya sama sekali tidak jalan,” katanya.
Satu contoh soal aturan memisahkan pasangan yang melakukan perkawinan anak atau belas. Berdasarkan aturan dalam awig-awig, kejadian seperti ini harusnya dilaporkan kepada pemuda PUP dan kemudian pemuda PUP akan berkoordinasi dengan pihak orang tua, sekolah, tokoh masyarakat dan tokoh adat untuk melakukan belas alias dipisahkan.
Nyatanya, alih-alih dilaporkan, pemuda PUP justru mendapat tentangan dari orang tua bahan pemuda setempat ketika akan melakukan belas. “Saya bahkan pernah diadang oleh pemuda setempat dihalang-halangi juga oleh orang tua si anak,” katanya. Tak jarang pula sesama anak muda menyindirnya. “Kamu ini hanya dimanfaatkan,” ujar Rizal menirukan suara-suara sumbang dari sebagian kawannya.
Kemudian, da juga merasakan tidak ada kepedulian lagi dari aparat desa kepada upaya sosialisasi yang dilakukan pemuda PUP. Padaha sosialisasi penting karena pernikahan anak yang masih saja terjadi pasca berlakunya awig-awig di Desa Kekait, terjadi karena alasannya kurangnya sosialisasi. “Kita butuh awig-awig difotokopi karena itu butuh bantuan dana untuk memfotokopi awig-awig bagi warga di tujuh dusun di desa ini yang jumlahnya kepala keluarganya mencapai ribuan, untuk daftar pemilih dalam pemilu saja yang tercatat di desa mencapai 6000 orang,” katanya.
Toh bantuan dana tersebut tak pernah diberikan aparat desa, sehingga pemuda PUP harus berjuang sendiri. Terlebih ketika ada pergantian kepemimpinan di desa, dimana pimpinan yang baru tak menganggap penting masalah pendewasaan usia perkawinan. “Alasannya tidak penting, pembangunan desa harus fokus ke fisik, membangun infrastruktur. Pembangunan mental diabaikan, padahal untuk bisa berhasil program ini kita harus ubah mindset pemuda cara berpikir pemuda baru kita bisa bergerak untuk sosialisasi,” katanya.
Toh, Rizal dan kawan-kawannya tak menyerah. Mereka tetap bersemangat untuk melakukan sosialisasi pendewasaan usia pernikahan dan menerapkan awig-awig secara konsisten. “Kita tidak pernah mundur, kita adalah penggerak awal, kita menjadi pioneer. Kita ini di PUP betul-betul jadi relawan 100 persen,” tegasnya.
Baca Juga: Gotong Royong Memecahkan Masalah Perkawinan Anak di Pulau Seribu Masjid