Dua pasal ini merupakan bentuk nyata liberalisasi garam nasional atas nama industri. PP 9 Tahun 2018 ini jelas-jelas bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 2016 Perlindungan dan Pemberdayaan
Untuk mengatasi merosotnya harga garam ini, anggota Komisi IV DPR RI Agung Widyantoro mengajak para pelaku usaha agar bekerja sama dengan petani garam untuk menekan harga garam
Lebih dari 90 persen garam bermerek yang diteliti oleh Greenpeace Asia Timur dan Profesor di Universitas Incheon Seung-Kyu Kim kedapatan tercemar mikroplastik.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati, pada diskusi Panel dalam acara Temu Akbar Masyarakat Pesisir dengan tema "Masyarakat Pesisir Indonesia Berdaulat,
Sekjen KIARA Susan Herawati mengatakan, dengan diterbitkannya PP tersebut, KIARA melihat pemerintah Jokowi-JK semakin kehilangan komitmen untuk melindungi dan memberdayakan masyarakat pesisir yang selama ini memiliki kontribusi besar
Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menilai, perbedaan data garam nasional yang dimiliki oleh sejumlah kementerian alias tidak akurat, merupakan sesuatu yang disengaja untuk dijadikan alasan atau dasar
Sartono mengatakan sejak awal pemerintahan Presiden Joko Widodo, target utamanya ialah swasembada pangan. Komisi VI DPR mendorong dan mendukung pemerintah dalam membuat industri pangan.
Komisi IV DPR RI sepakat untuk menolak impor garam, namun penolakan itu ada syaratnya, yaitu jika impor dilakukan tanpa rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan.
Ketua Departemen Pendidikan dan Penguatan Jaringan KNTI Misbachul Munir melihat, krisis garam yang dibiarkan selalu terjadi dari tahun ke tahun selalu menghantui petambak garam.