Aliansi Masyarakat Untuk Kedaulatan (AMUK) Bahari yang terdiri dari sejumlah Organisasi masyarakat sipil di Indonesia menyatakan penolakan terhadap tata ruang pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, yang bernama Rencana
Aliansi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Bahari membuka posko pengaduan masyarakat guna merespons disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan
Beberapa organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi Keadilan Ruang mengajukan uji materiil terhadap Pasal 114a Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Nasional.
Sejumlah 40 orang warga Pulau Pari melakukan aksi penghentian aktivitas pengeboran laut yang dilakukan oleh PT Pratama Widya, di gugusan Pulau Pari, Selasa (5/3) lalu.
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dinilai telah melegalkan perampasan ruang hidup masyarakat pesisir di 34 Provinsi di Indonesia.
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) bersama dengan Kelompok Pengelola Sumberdaya Alam (KELOLA) dan Forum Masyarakat Adat Pesisir, menyerukan penolakan terhadap perampasan ruang hidup masyarakat pesisir.
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan menilai, debat calon presiden jilid II yang berlangsung Minggu (17/2) malam, juga menunjukkan kedua capres tidak memiliki visi bahari.
Pada tahun 2017, KIARA melihat posisi masyarakat pesisir, yang terdiri dari nelayan tradisional; perempuan nelayan; petambak garam; pembudidaya ikan; pelestari ekosistem pesisir; serta masyarakat adat pesisir; tidak mengalami