Ini Dia Aturan Lobster, Kepiting dan Rajungan yang Boleh Ditangkap

Komoditas lobster hasil tangkapan (djbp.kkp.go.id)
Komoditas lobster hasil tangkapan (djbp.kkp.go.id)

Jakarta, Villagerspost.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang pembatasan penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.). Hari ini, Susi menerbitkan surat edaran yang menjadi peraturan pelaksana bagi Permen KP tersebut.

Seperti dikutip dari laman kkp.go.id, Rabu (21/1), diketahui Susi telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/MEN-KP/I/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan. Dalam surat edaran itu diatur dua hal utama terkait pembatasan penangkapan ketiga spesies laut tersebut.

Dalam poin 1 surat edaran itu tersebut disebutkan, sepanjang bulan Januari 2015 sampai dengan Desember 2015 ukuran berat ketiga spesies itu yang boleh ditangkap diatur sebagai berikut: a. untuk lobster ukuran berat harus mencapai lebih dari 200 gram; b. untuk kepiting harus di atas 200 gram; dan c. untuk rajungan harus di atas 55 gram.

Sementara pada poin 2 disebutkan, untuk bulan Januari 2016 dan seterusnya berat dan ukuran ketiga spesies itu yang boleh ditangkap diatur sebagai berikut: a. untuk lobster, ukuran panjang karapas (cangkang) harus lebih dari 8 sentimeter atau dengan ukuran berat 300 gram; b. kepiting ukuran lebar karapas harus di atas 15 sentimeter atau dengan ukuran berat 350 gram; c. rajungan ukuran lebar karapas harus di atas 10 sentimeter atau ukutan berat 55 gram.

Melalui surat edaran ini, Susi Pudjiastuti juga menegaskan pelarangan penangkapan ketiga spesies tersebut yang dalam keadaan bertelur. Sebelumnya, Menteri KKP melalui Dirjen Perikanan Tangkap Gellwyn Jusuf menjelaskan, lewat Permen KP No1/2015 itu pihak KKP membatasi penangkapan lobster kepiting dan rajungan.

Gellwyn mengatakan, dari data yang ada menunjukkan, penangkapan sudah cukup berlebih dibandingkan dengan daya tampung dari kondisi masing-masing spesies tersebut. “Untuk itu kita mencoba untuk mengatur batasan mana saja yang bisa kita tangkap, ukuran berapa saja. Memang yang jadi pertanyaan banyak perdebatan, tapi bisa kita jelaskan,” katanya seperti dikutip situs kkp.go.id, Selasa (20/1) kemarin.

Terkait hal ini, Achmad Poernomo, Kepala Badan Litbang KP menuturkan yang menjadi dasar adanya pelarangan ini adalah di beberapa daerah ketiga jenis ini hasil tangkapnya memang semakin menurun ukurannya. Dengan semakin menurun memperlihatkan bahwa hasil tangkapnya masih terlalu muda. “Belum saatnya ditangkap,” kata Achmad.

Menurut Achmad, yang dilarang penangkapannya adalah lobster, kepiting, dan rajungan bertelur. Secara ilmiah, tambahnya, ukuran lobster dapat ditangkap dengan minimal panjang karapas 8 cm, kepiting minimal lebar karapas 15 cm, dan rajungan minimal lebar karapas 10cm.

Kelompok komoditas ketiga spesies ini, lanjut Achmad, memerlukan waktu tertentu untuk memiliki generasi yang baru. Misalnya lobster perlu 7-8 bulan menjadi dewasa. “Kalau tidak diberi kesempatan untuk menjadi besar, masih kecil sudah ditangkap maka kita mengkhawatirkan stoknya akan semakin berkurang,” ujarnya.

Pembatasan lobster, kepiting, dan rajungan memberikan kesempatan memijah bagi ketiganya sebelum ditangkap. Hal ini juga dilakukan agar nelayan bisa memanfaatkan secara berkesinambungan populasi Lobster, Kepiting dan Rajungan tersebut.

Secara garis besar memang peraturan ini dibutuhkan dalam rangka menjaga populasi dari ketiga spesias tersebut yang mana tekanan dari eksploitasi terhadap dari 3 jenis ini diarasa sudah meningkat. “Jadi inilah maksud dari permen ini kita terapkan,” tutup Gellwyn. (*)

Facebook Comments
One Comment

Add a Comment

Your email address will not be published.