Abaikan Penolakan Masyarakat, DPR Setuju Reklamasi Teluk Benoa
|
Jakarta, Villagerspost.com – Perjuangan masyarakat Bali dalam menolak reklamasi Teluk Benoa benar-benar mendapatkan ujian berat. Pasalnya, di tengah upaya memperjuangkan lingkungan Teluk Benoa agar tidak mengalami kerusakan akibat reklamasi, justru pihak Dewan Perwakilan Rakyat malah menyetujui rencana itu.
Persetujuan terhadap proyek reklamasi Teluk Benoa itu diberikan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi VII DPR RI dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rabu (27/1) kemarin. “Sebagai anggota DPR kami mendukung program tersebut,” kata Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Nasdem Kurtubi.
Kurtubi, hanya memberikan catatan agar sumber material reklamasi untuk teluk tersebut tidak diambil seluruhnya dari Pulau Lombok. Untuk diketahui, Reklamasi Teluk Benoa membutuhkan 30 juta metrik ton pasir.
Kurtubi mengatakan, masyarakat Lombok Barat dan Lombok Timur menolak pasir pantainya ditambang, karena selain akan merusak lingkungan pantai, juga akan merusak keindahan alam untuk pariwisata. Pantai Lombok merupakan salah satu tujuan pariwisata.
“Jika pantainya bolong-bolong dan rusak ini tidak bagus untuk tujuan wisata, demikian juga untuk nelayan, jangka panjang dan menengahnya pasti ada terhadap mereka,” kata Kurtubi.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memaparkan kepada anggota dewan bahwa proyek reklamasi Teluk Benoa telah memenuhi seluruh persyaratan-persyaratan dan izin dari pihak terkait. Diantaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kemudian juga ada Perpres mengenai tata ruang dan lain-lain.
Persetujuan DPR terhadap proyek reklamasi Teluk Benoa ini memang bakal jadi pukulan tersendiri bagi kebanyakan warga Bali yang menolak keras proyek tersebut. Bahkan tak lama sebelum persetujuan diberikan, ribuan massa dari organisasi masyarakat Baladika sempat melakukan aksi unjuk rasa menolak reklamasi Teluk Benoa.
Dalam aksi yang dilakukan Minggu (10/1) lalu, para anggota Baladika hadir dengan menggunakan pakaian adat Bali. Dalam aksi itu Baladika menegaskan sikap menolak reklamasi Teluk Benoa lantaran reklamasi diyakini merusak lingkungan dan kesucian tanah Bali.
Humas DPD Baladika Bali Nyoman Sudiartha mengatakan, jika reklamasi dipaksakan maka dampak rusaknya ekologi ada di depan mata. Seperti menimbulkan banjir, menurunnya kualitas mangrove yang menjadi pelindung bagi ancaman tsunami.
Terlebih lagi secara spiritual, Baladika meyakini bahwa kawasan Teluk Benoa adalah kawasan suci dimana setidaknya terdapat 60 titik sakral. “Di dalamnya juga terdapat daratan pasang dan surut (muntig) dan juga alur tempat aktivitas ritual dan adat. Reklamasi seluas 700 hektare akan membuat situasi kawasan itu berubah dan menurunkan nilai kesucian,” kata Sudiartha.
Karena itu Nyoman Sudiartha meminta supaya Presiden RI membatalkan Perpres Nomor 51 tahun 2014 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita). Salah satu poin terpenting dari aturan tersebut adalah mengubah peruntukkan Perairan Teluk Benoa dari kawasan konservasi perairan menjadi zona budi daya yang dapat direklamasi maksimal seluas 700 Hektare.
“Kami juga meminta Presiden RI membatalkan Perpres Nomor 51 tahun 2014 karena hal itu sudah menjadi asprasi masyarakat Bali dimana kami menyatu di dalamnya,” tegas Sudiartha.
Selain itu masyarakat Bali yang tergabung dalam ForBali juga kerap menegaskan penolakan mereka terhadap reklamasi Teluk Benoa. Ada lima alasan utama ForBali menentang proyek ini. Pertama adalah proyek reklamasi akan merusak kawasan mangrove
Menurut pihak ForBali, vegetasi mangrove di kawasan Teluk Benoa didominasi oleh jenis prapat (Sonneratia spp.), vegetasi jenis ini sangat sensitif terhadap sedimentasi. Proyek reklamasi dengan menciptakan pulau-pulau baru di kawasan Teluk Benoa akan membuat proses sedimentasi atau pendangkalan berlangsung semakin cepat, hal ini disebabkan karena material-material sedimen yang dibawa oleh sungai-sungai yang bermuara ke Teluk Benoa akan terhalang oleh pulau-pulau baru hasil reklamasi.
Perubahan rejim arus ini akan berpengaruh terhadap disposisi sedimen, dimana sedimentasi ini akan mematikan vegetasi Sonnerata spp. Secara jangka panjang akan terjadi perubahan struktur komunitas mangrove di kawasan tersebut. Hal ini diakibatkan proyek reklamasi akan menyebabkan majunya garis pantai, sehingga lingkungan tinggal mangrove akan berganti, yang dahulu adalah lingkungan payau berganti menjadi lingkungan pantai.
Kedua, reklamasi Teluk Benoa juga tak bakal mengatasi masalah pendangkalan seperti yang digembar-gemborkan. ForBali menegaskan, pendangkalan adalah proses alamiah yang terjadi pada alam akibat adanya proses sedimentasi, yaitu pengendapan material-material yang di bawa oleh sungai-sungai penyangga Teluk Benoa menuju muara.
Adanya pulau-pulau hasil reklamasi, pulau tersebut akan menghalangi proses sedimentasi alamiah yang telah berlangsung, sehingga yang terjadi justru sebaliknya, yaitu Reklamasi hanya akan mempercepat proses pendangkalan.
Ketiga, reklamasi Teluk Benoa diprediksi akan berdampak sistemik, dan menjadi salah satu penyebab banjir, dikarenakan pengaruh luas reklamasi akan berdampak langsung terhadap ketinggian air. Jika rencana 75% wilayah Teluk Benoa akan direklamasi, maka melalui pemodelan jika terjadi hujan selama 4 jam akan ada kenaikan air hingga 0,4 meter. Yang artinya wilayah Tanjung Benoa, Nusa Dua, Tuban, Semawang, dan Sanur akan terkena banjir.
Keempat, reklamasi Teluk Benoa akan merusak habitat/ekosistem Teluk Benoa. Reklamasi akan menyebabkan peningkatan padatan tersuspensi serta sedimentasi di habitat terumbu karang sehingga dapat mematikan polip karang dan merusak terumbu karang di kawasan sekitarnya.
Secara sistemik perusakan terumbu karang tersebut akan berdampak langsung terhadap rusaknya jejaring terumbu karang ataupun keanekaragaman hayati yang lain, khususnya koneksitas “kawasan segitiga emas” yaitu kawasan Candi Dasa dan Nusa Penida.
Kelima, reklamasi bukan revitalisasi. ForBali menegaskan, revitalisasi tidak sama dengan reklamasi. Revitalisasi adalah proses, cara, perbuatan menghidupkan atau menggiatkan kembali. Dalam konteks Teluk Benoa yang merupakan kawasan perairan maka seharusnya kegiatan revitalisasinya adalah proses, cara atau perbuatan menggiatkan kembali kawasan perairan Teluk Benoa dengan fungsinya sebagai kawasan perairan.
Sedangkan reklamasi dalam konteks Teluk Benoa adalah kegiatan untuk mengurug dan membangun pulau-pulau buatan di kawasan perairan Teluk Benoa. Menurut ForBali, logika merevitalisasi Teluk Benoa dengan menghilangkan fungsi dan peruntukannya sebagai kawasan konservasi lalu mereklamasi guna pembuatan pulau-pulau baru adalah logika sesat.
Jika revitalisasi adalah menghidupkan fungsi konservasi Teluk Benoa maka mereklamasi Teluk guna kepentinngan non konservasi sama dengan mendegradasi kawasan perairan Teluk Benoa. (*)