Aceh Komitmen Laksanakan UU Perlindungan Nelayan
|
Banda Aceh, Villagerspost.com – Gubernur Provinsi Aceh dr. H. Zaini Abdullah menegaskan komitmennya untuk melaksanakan mandat Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Komitmen itu dilaksanakan bersama dengan Panglima Laot, Jaringan KuALA, dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA).
Komitmen ini dituangkan ke dalam “Kesepakatan Bersama Multipihak dalam Perencanaan Penyusunan Rencana Strategis Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam” yang dilakukan di Banda Aceh, Provinsi Aceh, Selasa (6/9).
Kesepakatan ini ditandatangani bersamaan dengan pelaksanaan sosialisasi UU Perlindungan Nelayan yang diselenggarakan oleh Jaringan KuALA dan KIARA bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Aceh di Anjong Mon Mata, Banda Aceh. Acara tersebut dihadiri oleh 250 peserta perwakilan Panglima Laot, nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam, serta Kepala Daerah, Dinas Kelautan dan Perikanan, dan/atau DPRA/K dari Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, dan Kota Sabang.
“Dengan adanya kesepakatan bersama ini, diharapkan upaya menyejahterakan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam di Aceh bisa direalisasikan,” kata Sekjen KuALA Rahmi Fajri.
Kesepakatan itu sendiri memuat tiga poin penting. Pertama, Pemerintah Aceh wajib membuat kebijakan turunan UU No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam di Aceh. Kedua, Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh wajib melibatkan Panglima Laot, perwakilan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam pada proses penyusunan dan penetapan rencana strategis Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh dalam mengimplementasikan UU No 7/2016. Ketiga, Pemerintah Aceh berkomitmen mengalokasikan anggaran dalam memenuhi hak-hak dasar nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam demi kesejahteraan mereka.
Sejak disahkan pada tanggal 15 Maret 2016, belum ada pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) yang menindaklanjuti mandat Undang-Undang No. 7 Tahun 2016. Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2016) mencatat, dari 23 kabupaten/kota yang ada di Aceh, jumlah nelayan sebanyak 71.000 jiwa. Sementara jumlah rumah tangga pembudidaya ikan mencapai 24.866. Angka ini belum termasuk petambak garam yang mengelola tambak seluas 123,45 hektare.
“Kesepakatan ini menjadi pekerjaan yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah bersama dengan masyarakat Aceh agar keberadaan Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 bisa dijalankan untuk sebesar-besar kemakmuran nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam,” tambah Sekjen KIARA Abdul Halim.
Ikuti informasi terkait UU Perlindungan Nelayan >> di sini <<