Ada Ekspor Ilegal, Susi Perketat Izin Budidaya Mutiara
|
Jakarta, Villagerspost.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan memeriksa ulang semua izin budidaya mutiara di Indonesia. Izin budidaya mutiara akan diperketat terkait adanya upaya melakukan ekspor secara ilegal mutiara asal Indonesia ke luar negeri.
Susi juga akan mendalami modus-modus ekspor ilegal tersebut. “Saya tahu tipe-tipe bisnis mutiara ini dilakukan di tempat terpencil dan cenderung tertutup. Saya akan mendalami izin-izin mereka ini bagaimana,” jelasnya saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (12/1).
Susi menyebut, bukan hanya mutiara serta hasil laut dan perairan Indonesia yang juga diekspor secara ilegal, tetapi sering luput dari perhatian, adalah lobster dan ikan sidat. Dia mengatakan ekspor ilegal mutiara Indonesia cukup marak dilakukan.
“Ini membuat nilai perdagangan mutiara Indonesia kecil bila dibandingkan dengan luas laut yang ada,” ujarnya.
Berdasarkan data yang ada, pada 2014, nilai perdagangan mutiara Indonesia mencapai senilai US$28,7, jauh lebih kecil dibandingkan Hong Kong yang mencapai US$1,16 miliar. Indonesia, kata Susi, cenderung hanya dijadikan tempat pengambilan sumber daya alam mentah.
Terkait mutiara untuk ekspor ilegal, Susi mengaku tahu bisnis ini dilakukan di daerah-daerah pedalaman yang tidak bisa dijangkau sembarang orang. “Budidaya mutiara di Indonesia, terutama di Indonesia Timur, lazim dimiliki orang-orang asing dan sedikit sekali mempekerjakan warga lokal. Banyak dari mereka yang melakukan ekspor ilegal sehingga negara tidak mendapatkan apa-apa dari mutiara yang berasal dari laut kita sendiri,” ujarnya.
Gagalkan Penyelundupan Mutiara
Sebelumnya aparat KKP bersama dengan Aparat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan upaya pengiriman mutiara ilegal senilai Rp45 Miliar ke Hongkong. Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok menyita sebanyak 114 kg mutiara yang dikemas dalam 5 boks kayu milik CV SBP, dengan kisaran harga mutiara tersebut Rp400 ribu per gramnya.
“Mutiara ini perkiraan nilainya minimal 45 miliar rupiah. Hitungannya dari beratnya yang kira-kira, tadi berkisar 114.000g, dikalikan dengan 400.000/gram,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat konferensi pers di kantornya, Selasa (12/1).
Kronologis penggagalan ekspor mutiara oleh Bea Cukai, berawal dari CV SBP pada tanggal 2 Desember 2015 yang mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Barang tersebut diajukan sebagai beads atau manik-manik yang dikemas dalam boks kayu dengan berat bruto 116,5 kilogram.
Pengirimannya menggunakan konsolidator (LCL), artinya dalam satu kontainer terdapat beberapa pengirim dengan beberapa penerima barang di luar negeri. Selanjutnya, berdasarkan informasi dan hasil analisa intelijen diindikasikan adanya pelanggaran berupa pemalsuan dokumen. Seperti, barang tidak sesuai dengan dokumen PEB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) dan dilakukan pemeriksaan fisik serta uji laboratorium oleh Balai Pengujian Identifikasi Barang (BPIB). Hasil uji menyatakan bahwa barang tersebut merupakan jenis mutiara budidaya dari laut yang belum diolah.
Terkait hal ini, Susi Pudjiastuti menduga selama ini memang banyak terjadi praktik gelap dalam ekspor dan impor mutiara. Ia menerangkan, Australia mengklaim 13% produksi dari South Sea Pearl, maka Indonesia sisanya sekitar 80%.
“Kalau Australia nilainya itu 22 juta (dolar AS), kita harusnya 6 kali-nya. Ini pasti ilegalnya lewat laut atau lewat udara. Tapi saya belum liat yang hitam-hitam dari Timur Papua dan itu lebih mahal lagi. Jadi ini adalah PR kita. Kita mau bersaing dengan MEA, tapi kita kebanjiran barang impor ilegal, ekspor ilegal,” papar Susi.
Susi mengapresiasi kinerja Bea Cukai yang sudah berkomitmen pada kerja sama yang sudah dijalin dengan KKP dalam 1,5 tahun terakhir. Pasalnya apabila pemerintah tidak menggagalkan upaya ini, Indonesia berpotensi kehilangan devisa negara sebesar nilai mutiara tersebut di atas.
Selain itu, kerugian immaterial yang ditimbulkan adalah tidak berkembangnya industri mutiara nasional, karena bahan bakunya diselundupkan ke luar negeri. “Terima kasih apresiasi yang besar dari kami untuk tim bea cukai dari departemen keuangan yang telah berhasil menggagalkan eskpor ekspor illegal yang selama ini sangat merugikan Indonesia karena nilainya cukup besar,” pungkas Susi. (*)