Ada Kelompok Tani Tolak Asuransi, Komisi IV Akan Selidiki

Bagan skema asuransi tani (dok. kementerian pertanian)

Jakarta, Villagerspost.com – Komisi IV DPR akan menyelidiki penyebab adanya beberapa kelompok tani yang menolak masuk asuransi tani. Ketua Komisi IV DPR RI, Edhy Prabowo mengatakan, penolakan terjadi akibat adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan asuransi tersebut.

“Terus terang, saya baru mendengar kabar adanya petani atau kelompok tani yang keberatan atau menolak program AUTP ini. Harus saya jelaskan bahwa program asuransi petani itu pada awalnya dibentuk DPR RI bersama pemerintah dengan semangat untuk memberikan perlindungan para petani dari peristiwa gagal panen yang disebabkan oleh berbagai hal, seperti serangan hama atau wereng, kekeringan, banjir, dan berbagai bencana alam lainnya. Jika kemudian dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan, tentu akan kami tanyakan kepada pemerintah (dalam hal ini Menteri Pertanian),” jelas Edhy dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Kamis (6/7).

Sebagaimana diketahui pada tahun 2016 lalu Kementerian Pertanian bersama dengan DPR membentuk Asuransi usaha tani padi (AUTP). Besaran premi yang seyogjanya harus dibayarkan para petani adalah Rp180 ribu per hektare/musim tanam. Namun pemerintah memberikan subsidi bantuan premi sebesar 144 ribu per hektar/musim tanam.

Dengan adanya subsidi itu, maka petani hanya wajib membayar sebesar Rp36 ribu per hektare/musim tanam. Jika kemudian luas lahan yang diasuransikan kurang atau lebih dari satu hektar, maka besaran premi dan ganti rugi yang akan diterima oleh petani akan disesuaikan kemudian. Para petani akan mendapatkan pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektare/musim tanam.

Namun pada pelaksanaanya, ternyata banyak hal yang memberatkan petani. Hal itu terjadi pada petani di wilayah Boyolali Jawa Tengah, sehingga ada kelompok tani di wilayah itu yang menolak untuk ikut asuransi tani. Para petani di sana mengeluhkan sulitnya pengajuan klaim kepada asuransi ketika mereka mengalami gagal panen. Konon, asuransi mensyaratkan akan melakukan penggantian jika gagal panen petani minimal mencapai tujuh puluh lima persen.

“Saat membentuk asuransi tersebut bersama pemerintah, kami memang tidak sedetail itu ikut mengatur berbagai persyaratan di dalamnya. Namun yang kami ketahui, bahwa penggantian tersebut sekitar Rp6 juta per hektare-nya. Jika kemudian di lapangan ada aturan gagalnya harus minimal tujuh puluh lima persen, kami belum tahu. Yang pasti jika memang dalam aturannya ada kebijakan asuransi yang memberatkan petani, sesuai fungsi controlling yang ada pada DPR, tentu kami akan tindaklanjuti, bahkan akan kami tinjau ulang kebijakan tersebut,” tegas politisi dari Fraksi Partai Gerinda ini. (*)

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.